Plt Bupati Asmar Pimpin Apel Siaga Karhutla
Kekuatiran Masyarakat Kota Pekanbaru Terjawab Harga Cabe Sudah Mulai Membaik
Kasus Popnas,Lukman Abbas Mantan Kadispora Prop. Riau Diperiksa Kejari
RADARPEKANBARU.COM- Pekan ini, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru bertolak ke Bandung, Jawa Barat untuk memeriksa Lukmas Abbas. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi perlengkapan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau tahun 2011.
Terpidana suap Pekan Olahraga Nasional PON) Riau tahun 2012 itu tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Dia diperiksa terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Popnas Provinsi Riau pada tahun 2011.
"Pekan ini, guna melengkapi berkas perkara Yusmedi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kita akan ke Bandung (untuk memeriksa Lukman Abbas,red)," ujar Ketua Tim Penyidik dari Kejari Pekanbaru, Feby Gumilang, Minggu (23/8).
Feby menyebut pemeriksaan dilakukan di Bandung untuk efisiensi dan keamanan. "Karena yang bersangkutan (Lukman Abbas,red) merupakan terpidana kasus Tipikor. Dan saat ini masih menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin," terang Feby.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.
Dugaan korupsi ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut. Dalam event tersebut, Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut adalah Rp551 juta.
Dalam kasus ini, Yusmedi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.
Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lipo/MS)
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
Kapolres Meranti Lakukan Kegiatan Pengecekan Kapal Distribusi Logistik Pemilu
Meranti,- AKBP KURNIA SETYAWAN, S.H., S.I.K, memimpin K.
Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Kampar Divonis 15 Hari, Keluarga Korban Sesalkan Tuntutan Ringan JPU
RADARPEKANBARU.COM-Buntut putusan Hakim PN Bangkinang, terhadap terdakwa Ika Sar.