Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi Liberika Lim 1 pada Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 Kamis (7/3/2024).
" Dengan pagu sebesar Rp. 2.102.761.900,- (dua milyar seratus dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah ). Pada hari ini Kamis tanggal 07 Maret 2024, Tim Pidsus Menetapkan 2 Tersangka," kata Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M SH.MH Melalui Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Tiyan Andesta, SH. MH di dampingi Kasi Pidana Khsusus Kejari Meranti Sri Madona Rasdy, SH. MH
Kata Tiyan Pula, terhadap 2 (dua) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni Tersangka inisial “ S “ Selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tersangka inisial “ K “Selaku Penyedia dan Pelaksana (Direktur CV. Bintang Bersegi).
" Terhadap kedua tersangka akan dilakukan penahanan pada Lapas Kelas II.B Selatpanjang di Selatpanjang. Terhadap kedua tersangka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi Liberika Lim 1 pada Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 yang telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 663.635.771,- (enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah)," jelas Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Tiyan Andesta.
Menurut Tiyan Pula, Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
" Selanjutnya pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkapnya.(Bom).
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








