LAMR Rohul Akui Tengku Endrizal Sebagai Raja Rokan
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi Liberika Lim 1 pada Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 Kamis (7/3/2024).
" Dengan pagu sebesar Rp. 2.102.761.900,- (dua milyar seratus dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah ). Pada hari ini Kamis tanggal 07 Maret 2024, Tim Pidsus Menetapkan 2 Tersangka," kata Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M SH.MH Melalui Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Tiyan Andesta, SH. MH di dampingi Kasi Pidana Khsusus Kejari Meranti Sri Madona Rasdy, SH. MH
Kata Tiyan Pula, terhadap 2 (dua) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni Tersangka inisial “ S “ Selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tersangka inisial “ K “Selaku Penyedia dan Pelaksana (Direktur CV. Bintang Bersegi).
" Terhadap kedua tersangka akan dilakukan penahanan pada Lapas Kelas II.B Selatpanjang di Selatpanjang. Terhadap kedua tersangka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi Liberika Lim 1 pada Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 yang telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 663.635.771,- (enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah)," jelas Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Tiyan Andesta.
Menurut Tiyan Pula, Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
" Selanjutnya pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkapnya.(Bom).
Konflik Lahan di Mempura, Kebun Milik Masyarakat Dijaga Ketat Oknum Preman Menggunakan Parang
SIAK SRI INDRAPURA - Sengketa lahan di Desa Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kab.
Kuasa Hukum Warga Dundangan Pangkalan Kuras Siap Lapor Balik
PELALAWAN - Advokat Hermanto Ambarita, S.H.,M.H bersama rekannya Darlis, SH. MH .
Lakukan Pengrusakan Kelapa Sawit, Warga di Mempura Lapor Polisi
SIAK SRI INDRAPURA - Pasca keributan di lokasi kebun sawit milik warga pada tang.
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.