Ilustrasi Dua Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi Liberika Lim 1 pada Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 Kamis (7/3/2024).
" Dengan pagu sebesar Rp. 2.102.761.900,- (dua milyar seratus dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus rupiah ). Pada hari ini Kamis tanggal 07 Maret 2024, Tim Pidsus Menetapkan 2 Tersangka," kata Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M SH.MH Melalui Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Tiyan Andesta, SH. MH di dampingi Kasi Pidana Khsusus Kejari Meranti Sri Madona Rasdy, SH. MH
Kata Tiyan Pula, terhadap 2 (dua) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni Tersangka inisial “ S “ Selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tersangka inisial “ K “Selaku Penyedia dan Pelaksana (Direktur CV. Bintang Bersegi).
" Terhadap kedua tersangka akan dilakukan penahanan pada Lapas Kelas II.B Selatpanjang di Selatpanjang. Terhadap kedua tersangka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bibit kopi Liberika Lim 1 pada Dinas Permukiman Rakyat, Perumahan, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 yang telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 663.635.771,- (enam ratus enam puluh tiga juta enam ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah)," jelas Kasi Intel Kejari Kepulauan Meranti Tiyan Andesta.
Menurut Tiyan Pula, Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
" Selanjutnya pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkapnya.(Bom).