• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3027 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3005 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2981 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2984 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2981 Kali

  • Home
  • Riau

Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur

Redaksi Radarpku

Selasa, 21 Juli 2026 09:59:02 WIB
Cetak
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur

RADARPEKANBARU.COM - Terdakwa Dani M Nursalam menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang perkara dugaan korupsi modus pemerasan pejabat di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Melalui pledoinya yang dibacakan, Senin (20/7/2026) malam, Dani mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, meminta maaf kepada masyarakat, sekaligus memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Dalam pledoi yang disampaikan advokat, R. Bachtiar Sitohang, Dani menyatakan menerima dan mengakui kesalahan dan menyesal atas tindakan yang telah diperbuat.

"Terdakwa mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya. Terdakwa juga meminta maaf kepada Pemerintah Republik Indonesia, seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Riau atas perbuatan yang telah dilakukan," ujarnya.

Selain menyampaikan penyesalan, Dani kembali menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukannya dalam perkara tersebut bukan atas inisiatif pribadi, melainkan karena menjalankan perintah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Dani yang ketika itu menjabat tenaga ahli gubernur mengaku selalu melaporkan kepada Abdul Wahid setiap perkembangan yang berkaitan dengan pergeseran uang Rp1 miliar dari Brantas Hartono maupun penyerahan uang kepada pihak lain.

"Setelah terjadi pergeseran uang Rp1 miliar dari Hartono, hal itu langsung dilaporkan kepada Abdul Wahid. Begitu juga setiap kali menyerahkan uang kepada Marjani secara bertahap, semuanya dilaporkan kepada Abdul Wahid," kata Bachtiar.

Dalam pledoinya, advokat Dani juga mempertanyakan bantahan Abdul Wahid yang menyatakan tidak pernah memberikan perintah maupun menerima uang sebagaimana didakwakan jaksa.

Ia mengungkapkan adanya sejumlah fakta yang patut menjadi perhatian majelis hakim. Di antaranya dugaan adanya tawaran sejumlah uang kepada istri Dani melalui salah seorang advokat Abdul Wahid.

Selain itu, ada tawaran yang disebut dilakukan langsung oleh Abdul Wahid kepada Dani agar bersedia "pasang badan".

"Jika benar Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan Dani dan tidak pernah menerima uang tersebut, lalu mengapa ada tawaran sejumlah uang kepada istri Dani melalui salah satu penasihat hukumnya dan juga tawaran langsung kepada Dani dengan tujuan agar bersedia pasang badan," ujar Bachtiar.

Selain itu, terungkap adanya surat yang diklaim dikirimkan kepada Dani. Menurut Bachtiar, surat tersebut pada pokoknya berisi pesan bahwa "harus ada yang selamat" dan hanya Dani yang dinilai dapat menyelamatkan persoalan tersebut.

"Surat itu pada intinya berbunyi, 'Harus ada yang selamat. Hanya Bang Dani yang bisa menyelamatkan ini semua'," ungkapnya.

Dalam pledoinya, Dani juga menegaskan bahwa statusnya sebagai saksi mahkota telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Menurutnya, tugas seorang saksi mahkota adalah menyampaikan keterangan secara jujur, sedangkan pembuktian merupakan kewenangan jaksa penuntut umum dan penilaiannya berada di tangan majelis hakim.

"Sebelum mengenal istilah saksi mahkota, Dani sudah memiliki niat untuk menceritakan kejadian yang sesungguhnya. Tugas saksi mahkota adalah berkata jujur, sedangkan pembuktian merupakan tugas jaksa dan penilaiannya ada pada majelis hakim," katanya.

Menanggapi pledoi advokat Abdul Wahid yang mempertanyakan "di mana mahkota dari saksi mahkota", Bachtiar memberikan jawaban dalam persidangan.

"Mahkota dari saksi mahkota terletak pada kejujuran dan keberaniannya dalam mengungkap peran terdakwa lain yang perannya lebih besar, walaupun kesaksiannya juga mengenai dirinya sendiri," tegas Bachtiar.

Di akhir pembelaannya, Dani memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan sikap kooperatifnya selama proses hukum, pengakuan atas perbuatannya, penyesalan yang telah disampaikan, serta permintaan maaf kepada masyarakat sebagai alasan meringankan hukuman.

Untuk diketahui, Dani didakwa melakukan korupsi dengan modus pemerasan bersama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan ajudan gubernur, Marjani sebesar Rp3,55 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Dani dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta, yang seluruhnya telah dibayarkan.

Selain Dani, JPU juga menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara M. Arief Setiawan dituntut dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar. Nilai itu dikurangi dengan yang yang telah dikembalikannya.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:24:04 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru .

Riau

BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:02:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Kehormatan (BK) DPRD Prov.

Riau

Sinergi Pemkab dan Kemenag Kampar, Bupati Ahmad Yuzar Tanam Bibit Durian dalam Gerakan Penghijauan Ekoteologi

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:00:00 WIB

Radarpekanbaru – Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.S.

Riau

Gelar Edukasi MPLS Ramah 2026, Diskominfo Kampar Bekali Siswa SMAN 1 Bangkinang Kota Bijak Bermedia Sosial dan Waspada Bahaya Gawai

Rabu, 08 Juli 2026 - 12:30:00 WIB

Radarpekanbaru – Dalam upaya membentuk generasi mu.

Riau

Bupati Kampar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Kampar Apresiasi Opini WTP Ke-10 Berturut-turut

Senin, 06 Juli 2026 - 15:00:00 WIB

Radarpekanbaru – Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.S.

Riau

Operasi Pasar Murah Pekan Ini Hadir di Kampar, Pekanbaru dan Dumai

Senin, 20 Juli 2026 - 10:59:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
21 Juli 2026
BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
21 Juli 2026
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
21 Juli 2026
Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
21 Juli 2026
Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum
21 Juli 2026
Harga Minyak Dunia Naik, Pasar Bertaruh pada Negosiasi Baru AS-Iran
21 Juli 2026
Tindakan Nyata Kendalikan Inflasi dan Pemenuhan kebutuhan Sembako, Bupati Kampar Buka Pasar Murah di Kecamatan Bangkinang Kota
20 Juli 2026
Operasi Pasar Murah Pekan Ini Hadir di Kampar, Pekanbaru dan Dumai
20 Juli 2026
Pemprov Riau Akhirnya Buka Lagi Program Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
20 Juli 2026
Agung Nugroho Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin IMI Riau Periode Keempat
20 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN 127 Pekanbaru Hanya Terima 4 Siswa Baru, DPRD Panggil Disdik Cari Penyebab
  • 2 BK DPRD Riau Mulai Usut Kisruh Banggar, Parisman dan Eet Dipanggil
  • 3 Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur
  • 4 Dosa Mengeraskan Hati Hingga Hitam Pekat, Hilang Sudah Kenikmatan Beribadah
  • 5 Kejagung Harus Tangkap Febrie Adriansyah Demi Marwah Penegakan Hukum
  • 6 Harga Minyak Dunia Naik, Pasar Bertaruh pada Negosiasi Baru AS-Iran
  • 7 Tindakan Nyata Kendalikan Inflasi dan Pemenuhan kebutuhan Sembako, Bupati Kampar Buka Pasar Murah di Kecamatan Bangkinang Kota

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com