• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3422 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3405 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3376 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3432 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3395 Kali

  • Home
  • Riau

Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur

Redaksi Radarpku

Selasa, 21 Juli 2026 09:59:02 WIB
Cetak
Dalam Pledoi Dani Minta Maaf kepada Masyarakat Riau, Sebut Hanya Jalankan Perintah Gubernur

RADARPEKANBARU.COM - Terdakwa Dani M Nursalam menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang perkara dugaan korupsi modus pemerasan pejabat di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Melalui pledoinya yang dibacakan, Senin (20/7/2026) malam, Dani mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, meminta maaf kepada masyarakat, sekaligus memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

Dalam pledoi yang disampaikan advokat, R. Bachtiar Sitohang, Dani menyatakan menerima dan mengakui kesalahan dan menyesal atas tindakan yang telah diperbuat.

"Terdakwa mengaku bersalah dan sangat menyesali perbuatannya. Terdakwa juga meminta maaf kepada Pemerintah Republik Indonesia, seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Riau atas perbuatan yang telah dilakukan," ujarnya.

Selain menyampaikan penyesalan, Dani kembali menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukannya dalam perkara tersebut bukan atas inisiatif pribadi, melainkan karena menjalankan perintah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Dani yang ketika itu menjabat tenaga ahli gubernur mengaku selalu melaporkan kepada Abdul Wahid setiap perkembangan yang berkaitan dengan pergeseran uang Rp1 miliar dari Brantas Hartono maupun penyerahan uang kepada pihak lain.

"Setelah terjadi pergeseran uang Rp1 miliar dari Hartono, hal itu langsung dilaporkan kepada Abdul Wahid. Begitu juga setiap kali menyerahkan uang kepada Marjani secara bertahap, semuanya dilaporkan kepada Abdul Wahid," kata Bachtiar.

Dalam pledoinya, advokat Dani juga mempertanyakan bantahan Abdul Wahid yang menyatakan tidak pernah memberikan perintah maupun menerima uang sebagaimana didakwakan jaksa.

Ia mengungkapkan adanya sejumlah fakta yang patut menjadi perhatian majelis hakim. Di antaranya dugaan adanya tawaran sejumlah uang kepada istri Dani melalui salah seorang advokat Abdul Wahid.

Selain itu, ada tawaran yang disebut dilakukan langsung oleh Abdul Wahid kepada Dani agar bersedia "pasang badan".

"Jika benar Abdul Wahid tidak pernah memerintahkan Dani dan tidak pernah menerima uang tersebut, lalu mengapa ada tawaran sejumlah uang kepada istri Dani melalui salah satu penasihat hukumnya dan juga tawaran langsung kepada Dani dengan tujuan agar bersedia pasang badan," ujar Bachtiar.

Selain itu, terungkap adanya surat yang diklaim dikirimkan kepada Dani. Menurut Bachtiar, surat tersebut pada pokoknya berisi pesan bahwa "harus ada yang selamat" dan hanya Dani yang dinilai dapat menyelamatkan persoalan tersebut.

"Surat itu pada intinya berbunyi, 'Harus ada yang selamat. Hanya Bang Dani yang bisa menyelamatkan ini semua'," ungkapnya.

Dalam pledoinya, Dani juga menegaskan bahwa statusnya sebagai saksi mahkota telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Menurutnya, tugas seorang saksi mahkota adalah menyampaikan keterangan secara jujur, sedangkan pembuktian merupakan kewenangan jaksa penuntut umum dan penilaiannya berada di tangan majelis hakim.

"Sebelum mengenal istilah saksi mahkota, Dani sudah memiliki niat untuk menceritakan kejadian yang sesungguhnya. Tugas saksi mahkota adalah berkata jujur, sedangkan pembuktian merupakan tugas jaksa dan penilaiannya ada pada majelis hakim," katanya.

Menanggapi pledoi advokat Abdul Wahid yang mempertanyakan "di mana mahkota dari saksi mahkota", Bachtiar memberikan jawaban dalam persidangan.

"Mahkota dari saksi mahkota terletak pada kejujuran dan keberaniannya dalam mengungkap peran terdakwa lain yang perannya lebih besar, walaupun kesaksiannya juga mengenai dirinya sendiri," tegas Bachtiar.

Di akhir pembelaannya, Dani memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan sikap kooperatifnya selama proses hukum, pengakuan atas perbuatannya, penyesalan yang telah disampaikan, serta permintaan maaf kepada masyarakat sebagai alasan meringankan hukuman.

Untuk diketahui, Dani didakwa melakukan korupsi dengan modus pemerasan bersama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan ajudan gubernur, Marjani sebesar Rp3,55 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Dani dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta, yang seluruhnya telah dibayarkan.

Selain Dani, JPU juga menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara M. Arief Setiawan dituntut dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,13 miliar. Nilai itu dikurangi dengan yang yang telah dikembalikannya.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:40:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Selama kurun waktu tahun 2023-2.

Riau

Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:23:21 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khu.

Riau

Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:05:08 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya hukum banding Gubernur Ri.

Riau

Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:31:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Badan Nasional Penanggulangan B.

Riau

Berlaku Hingga 31 Agustus 2026, Denda Pajak PKB di Riau Dihapuskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:59:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi Riau bersam.

Riau

Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:45:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
12 Agustus 2026
Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
12 Agustus 2026
Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta
12 Agustus 2026
Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
12 Agustus 2026
Rasulullah SAW Perlakukan Ahli Maksiat dengan Bijak dan Kasih Sayang, Bagaimana dengan Kita?
12 Agustus 2026
AS Gelontorkan Bantuan Darurat 15,5 Juta Dolar AS untuk Kolombia Pascagempa M7,4
12 Agustus 2026
Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional
11 Agustus 2026
Berlaku Hingga 31 Agustus 2026, Denda Pajak PKB di Riau Dihapuskan
11 Agustus 2026
Berkas Pemerasan Eks Ajudan Abdul Wahid Lengkap, Segera Disidangkan
11 Agustus 2026
Sekolah Swasta Elite Segera Dicoret Dari Penerima Manfaat Program MBG
11 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dinas P3AP2KB Catat 2.665 Kasus Kekerasan Anak di Riau Selama 2023–2025
  • 2 Ratusan Gram Emas Dari Toko Emas Syafira Disita, Diduga Terkait PETI Kuansing
  • 3 Program Magang Nasional 2026 Dimulai, Cek 6 Hak Wajib Peserta
  • 4 Sikap Banding Abdul Wahid Menggantung, PN Pekanbaru: Harusnya Mereka Tegas!
  • 5 Rasulullah SAW Perlakukan Ahli Maksiat dengan Bijak dan Kasih Sayang, Bagaimana dengan Kita?
  • 6 AS Gelontorkan Bantuan Darurat 15,5 Juta Dolar AS untuk Kolombia Pascagempa M7,4
  • 7 Riau Masuk Dalam Daftar Provinsi Prioritas Penanganan Karhutla Nasional

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com