Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Jamaah Haji Ingin Meninggal di Tanah Suci, Benarkah Jadi Tanda Husnul Khatimah?
Lantas benarkah meninggal di Tanah Suci itu merupakan tanda seorang Muslim meninggal secara husnul khatimah? Mufti Mesir, Dr Syauqi Alam, menjelsakan pandangan syariah tentang persoalan ini.
Mufti Syauqi Alam memaparkan, para ulama telah menyebutkan bahwa meninggal di tempat-tempat suci seperti Makkah dan Madinah, dan tempat-tempat lainnya, merupakan salah satu tanda husnul khatimah.
"Karena itu, para fuqaha menekankan keutamaan untuk dimakamkan di pemakaman orang-orang shaleh dan tempat-tempat yang mulia. Imam Nawawi dalam kitab 'Al-Majmu' menyampaikan dibolehkannya mengharapkan kematian di wilayah yang baik," tuturnya.
Dr Syauqi Alam kemudian mengutip sebuah riwayat hadits yang menjadi landasan dibolehkannya mengharapkan wafat di Tanah Suci. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Siapa yang mampu meninggal dunia di Madinah, maka hendaklah ia meninggal di sana. Karena sungguh aku akan memberikan syafaat bagi siapa saja yang meninggal di sana." (HR. Ahmad dalam "Al-Musnad", At-Tirmidzi dalam "As-Sunan", Ibnu Abi Syaibah dalam "Al-Mushannaf", Ath-Thabarani dalam "Al-Mu'jam Al-Kabir", dan Al-Baihaqi dalam "Syu'ab Al-Iman")
Mufti Syauqi juga mengutip perkataan Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu'. Dikatakan sebagai berikut:
"Al-Imam Asy-Syafi'i dalam kitab "Al-Umm" dan "Al-Qodim" serta semua sahabat mengatakan, 'Dibolehkan (bagi seorang Muslim) untuk dimakamkan di pemakaman terbaik di wilayah sebagaimana disebutkan Al Mushannaf, karena hal ini lebih dekat pada rahmat'. Mereka mengatakan, 'Di antara pemakaman yang dimaksud adalah yang penuh kebaikan dan tempat dimakamkannya orang-orang shaleh'."
Adapun dalam "Syarah Shahih Muslim" juga dipaparkan sebagai berikut:
"Dalam hal ini, dibolehkan untuk dimakamkan di tempat-tempat yang mulia, tempat-tempat yang diberkahi, dan dekat dengan makam orang-orang shaleh."
Demikian pula, Imam Abu Al-Saadat Al-Buhuti dalam "Kasyaf Al-Qina" menjelaskan:
"Dibolehkan (bagi seorang Muslim) dimakamkan di tempat yang banyak orang-orang shalehnya, untuk mendapatkan keberkahan mereka. Karena itu, Umar bin Khattab mencari tempat pemakaman di dekat kedua sahabatnya, dan Umar bin Khattab meminta Aisyah agar diizinkan untuk dimakamkan di sana."(rep)
Berjilbab tidak Boleh Asal, Ini Alasan dan Syaratnya
RADARPEKANBARU.COM - Jilbab selain merupakan perintah agama, juga merupakan identitas seorang Muslim.
Suara Perempuan Aurat, Benarkah Haram Bernyanyi?
RADARPEKANBARU.COM - Secara anatomi, perempuan dan laki-laki tentu berbeda. Islam pun memahami hal i.
Akhlak Rasulullah Ketika Hendak Tidur
RADARPEKANBARU.COM - Rasulullah SAW adalah suri teladan bagi umatnya, karena segala sesuatu yang dil.
Teguran Nabi Isa Terhadap Ahli Ibadah yang tidak Mau Bekerja untuk Mencari Rezeki
RADARPEKAANBARU.COM - Allah SWT menjadikan alam dunia dan seluruh isinya sebagai tempat manusia beru.
Kisah Sulit Melaksanakan Haji di Zaman Khalifah Umar Bin Khattab
RADARPEKANBARU.COM - Ibadah Haji bukan hanya sekadar perjalanan fisik, tetapi juga sebuah perjalanan.
Timnas Lolos Semifinal Piala Asia U23, Ini Tuntunan Islam dalam Merayakan Kemenangan
RADARPEKANBARU.COM - Timnas sepakbola U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke babak semifinal Piala As.