LAMR Rohul Akui Tengku Endrizal Sebagai Raja Rokan
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak

RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak sudah membuahkan hasil. Pasalnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memenangkan Arman Setiawan Dkk Selaku Ahliwaris Alm. Samin sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut.

Sebelumnya perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru sejak tahun 2022 silam, dengan Register perkara nomor 63/G/2022/PTUN.PBR yang digugat oleh Darwis T selaku pemilik surat dari Kelompok Tani Nintan seluas 130 hektar.

Tidak hanya di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada Tingkat Pertama, Arman Setiawan Dkk selaku Ahliwaris Samin juga menang pada Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan sebagaimana adanya putusan nomor 97/B/2023/PTTUN.MDN.
Tidak puas dengan kekalahan sebanyak dua kali tersebut, Darwis T melanjutkan upaya hukum pada Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, namun upaya tersebut sia-sia, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Permohonan Kasasi dari Darwis T tersebut.
Dikonfirmasi kepada Tim Kuasa Hukum Arman Setiawan Dkk, Advokat IKHSAN, SH, CLA menyampaikan bahwa Arman Setiawan mutlak dan sah sebagai pemilik bidang tanah seluas 300 Hektar yang berada di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
"Semuanya sudah jelas dan terang dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, tidak ada lagi keraguan atas keabsahan administrasi surat surat tanah atas luas 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih", ucap Ikhsan, SH, CLA (Rabu, 27/3/2023).
Selanjutnya putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut terdaftar dengan nomor putusan 58/K/TUN/2024 yang telah dikirimkan relaas pemberitahuan nya pada Kamis 21 Maret 2024 lalu. (**)
Korban Penganiayaan Merasa di Fitnah, Korban Lapor Balik ke Polres Kampar
KAMPAR - Kampar, 23 September 2024 - Sebuah kasus penganiayaan diduga dilakukan .
Terungkap, Diduga Banyak Lahan Koppsa-M Bersertipikat Dikuasai Pihak Lain
RADARPEKANBARU.COM -Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Produsen Pe.
Advokat Ikhsan : Konflik Tanah yang Melibatkan 2 Ormas di Pandau Jaya Dinyatakan Selesai, Sengketa Akan Diselesaikan Melalui Jalur Hukum
RADARPEKANBARU.COM - 5 Februari 2025 – Sengketa lahan di Desa Pandau Jaya, Kec.
Ormas Grib Jaya Lakukan Pemagaran di Atas Tanah yang Bersertifikat Hak Milik di Pandau Jaya Siak Hulu, Kuasa Hukum Pemilik Tanah Akan Tempuh Upaya Hukum
KAMPAR - Ormas Grib Jaya terlihat ramai di Jalan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hul.
Tak Henti Menyerang Koppsa-M, Sekarang Kuasa Hukum PTPN Buat Tuduhan Nusirwan Gelapkan Uang Rp. 140 Miliar
RADARPEKANBARU - Armilis Ramaini selaku kuasa.
Ratusan Petani KOPPSA-M Lakukan Aksi Unjuk Rasa di DPRD Riau, Minta DPRD Riau Panggil PTPN IV
RADARPEKANBARU.COM - Ratusan Petani Koppsa-M des.