Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak sudah membuahkan hasil. Pasalnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memenangkan Arman Setiawan Dkk Selaku Ahliwaris Alm. Samin sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut.

Sebelumnya perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru sejak tahun 2022 silam, dengan Register perkara nomor 63/G/2022/PTUN.PBR yang digugat oleh Darwis T selaku pemilik surat dari Kelompok Tani Nintan seluas 130 hektar.

Tidak hanya di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada Tingkat Pertama, Arman Setiawan Dkk selaku Ahliwaris Samin juga menang pada Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan sebagaimana adanya putusan nomor 97/B/2023/PTTUN.MDN.
Tidak puas dengan kekalahan sebanyak dua kali tersebut, Darwis T melanjutkan upaya hukum pada Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, namun upaya tersebut sia-sia, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Permohonan Kasasi dari Darwis T tersebut.
Dikonfirmasi kepada Tim Kuasa Hukum Arman Setiawan Dkk, Advokat IKHSAN, SH, CLA menyampaikan bahwa Arman Setiawan mutlak dan sah sebagai pemilik bidang tanah seluas 300 Hektar yang berada di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
"Semuanya sudah jelas dan terang dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut, tidak ada lagi keraguan atas keabsahan administrasi surat surat tanah atas luas 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih", ucap Ikhsan, SH, CLA (Rabu, 27/3/2023).
Selanjutnya putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut terdaftar dengan nomor putusan 58/K/TUN/2024 yang telah dikirimkan relaas pemberitahuan nya pada Kamis 21 Maret 2024 lalu. (**)
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .








