Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak

Rabu, 27 Maret 2024

Mahkamah Agung RI

RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung Rawang Air Putih,  Kecamatan Siak, Kabupaten Siak sudah membuahkan hasil. Pasalnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memenangkan Arman Setiawan Dkk Selaku Ahliwaris Alm. Samin sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut.

Sebelumnya perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru sejak tahun 2022 silam, dengan Register perkara nomor 63/G/2022/PTUN.PBR yang digugat oleh Darwis T selaku pemilik surat dari Kelompok Tani Nintan seluas 130 hektar.

Tidak hanya di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada Tingkat Pertama, Arman Setiawan Dkk selaku Ahliwaris Samin juga menang pada Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan sebagaimana adanya putusan nomor 97/B/2023/PTTUN.MDN.

Tidak puas dengan kekalahan sebanyak dua kali tersebut,  Darwis T melanjutkan upaya hukum pada Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, namun upaya tersebut sia-sia, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Permohonan Kasasi dari Darwis T tersebut.

Dikonfirmasi kepada Tim Kuasa Hukum Arman Setiawan Dkk, Advokat IKHSAN,  SH, CLA menyampaikan bahwa Arman Setiawan mutlak dan sah sebagai pemilik bidang tanah seluas 300 Hektar yang berada di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

"Semuanya sudah jelas dan terang dengan adanya  putusan Mahkamah Agung tersebut, tidak ada lagi keraguan atas keabsahan administrasi surat surat tanah atas luas 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih", ucap Ikhsan, SH, CLA (Rabu, 27/3/2023).

Selanjutnya putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut terdaftar dengan nomor putusan 58/K/TUN/2024 yang telah dikirimkan relaas pemberitahuan nya pada Kamis 21 Maret 2024 lalu. (**)