Kasus Popnas,Lukman Abbas Mantan Kadispora Prop. Riau Diperiksa Kejari

Ahad, 23 Agustus 2015

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas

RADARPEKANBARU.COM- Pekan ini, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru bertolak ke Bandung, Jawa Barat untuk memeriksa Lukmas Abbas. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi perlengkapan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau tahun 2011.

Terpidana suap Pekan Olahraga Nasional PON) Riau tahun 2012 itu tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Dia diperiksa terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Popnas Provinsi Riau pada tahun 2011.

"Pekan ini, guna melengkapi berkas perkara Yusmedi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kita akan ke Bandung (untuk memeriksa Lukman Abbas,red)," ujar Ketua Tim Penyidik dari Kejari Pekanbaru, Feby Gumilang, Minggu (23/8).

Feby menyebut pemeriksaan dilakukan di Bandung untuk efisiensi dan keamanan. "Karena yang bersangkutan (Lukman Abbas,red) merupakan terpidana kasus Tipikor. Dan saat ini masih menjalani penahanan di Lapas Sukamiskin," terang Feby.

Sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.

Dugaan korupsi ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut. Dalam event tersebut, Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut adalah Rp551 juta.

Dalam kasus ini, Yusmedi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.

Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lipo/MS)