Wako Pastikan Kebijakan HGB STC Berjalan Sesuai Aturan
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memastikan kebijakan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak ingin mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas.
Agung menegaskan, Pemko Pekanbaru tidak pernah menyebut Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait HGB STC. Pemko hanya melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari kehati-hatian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
"Yang kami sampaikan adalah Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan aset daerah. Bukan rekomendasi dari Bapak Mendagri," kata Agung, Sabtu (15/8/2026).
Selain Kemendagri, Pemko juga telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk KPK, BPN dan unsur penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurut Agung, hasil konsultasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemko dalam menentukan langkah terhadap HGB STC setelah masa kerja sama berakhir dan bangunan tersebut menjadi aset Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ia menegaskan, Pemko memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan. Di sisi lain, pemerintah juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas pedagang di kawasan STC.
"Kami tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjalankan aturan, menjaga aset milik masyarakat Pekanbaru, sekaligus mencari solusi terbaik agar kegiatan usaha para pedagang tetap dapat berjalan," ujarnya.
Agung mengatakan Pemko masih mengkaji skema pemanfaatan aset STC yang sesuai dengan ketentuan. Pemerintah juga terbuka terhadap masukan dari DPRD, pedagang maupun pihak lainnya.
Ia mengajak seluruh pihak tidak memperpanjang polemik dan menyelesaikan persoalan STC melalui komunikasi serta mekanisme hukum yang berlaku.
"Pemko akan tetap patuh pada aturan sekaligus mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat dan para pedagang STC," tegasnya.(ckc)
Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Untuk membantu meringankan masy.
Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau
RADARPEKANBARU.COM - PT Pertamina Patra Niaga Region.
3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik
RADARPEKANBARU.COM - Titik panas atau hotspot di wil.
Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
Radarpekanbaru.com – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli.
Bupati Afni Setujui Nama Syarwan Hamid Diabadikan untuk Nama Ruas Jalan
Radarpekanbaru.com – Nama Letjen TNI (Purn) H. Sya.
Berbaju Melayu Sultanah Latifah, Bupati Afni Pimpin Upacara HUT Siak, Sampaikan Pesan Kesetiaan dan Keadilan
Radarpekanbaru.com - Dari atas panggung, dengan meng.








