PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2742 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2558 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
KM SIJ dilepas dan didenda Rp50 Juta
RADARPEKANBARU.COM - Kantor Pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Kota Pekanbaru memastikan sudah melepaskan Kapal Motor (KM) Sinar Indah Jaya yang membawa 6390 ribu miras ilegal, saat penangkapan miras ilegal dipelabuhan Bunga Tanjung akhir tahun lalu.
Dilepaskannya KM sinar Indah Jaya setelah pihak Bea dan Cukai memberikan sanksi denda adminsitrasi sebesar Rp 50 juta.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Pekanbaru, Elfi Haris, denda tersebut selanjutnya akan dibayarkan pemilik kapal melalui bank dengan akun tertentu sebagai pemasukan negara.
"Konsekwensinya, jika denda tidak dibayarkan, maka kapal tidak akan bisa melakukan aktifitasnya, " terang Elfi dalam ekspose akhir tahun Bea dan Cukai Pekanbaru, Selasa (13/1) pagi.
KM Sinar Indah Jaya diamankan pihak Bea dan Cukai Pekanbaru saat pennyitaan ribaun miras ilegal akhir tahun 2014 lalu. Selain kapal, Bea Cukai juga menyita ribuan miras dan meminta keterangan dari ABK.
Sementara mengenai adminsitrasi kepemilikan kapal yang disebut-sebut milik Lekia, hingga kini masih dalam penyelidikan.
Pihak Bea Cukai kemungkinan akan meminta bantuan kepolisian untuk menangkap HSN yang didapatkan dari keterangan ABK, sebagai pemilik miras.(Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS