KM SIJ dilepas dan didenda Rp50 Juta

Rabu, 14 Januari 2015


RADARPEKANBARU.COM - Kantor Pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Kota Pekanbaru memastikan sudah melepaskan Kapal Motor (KM) Sinar Indah Jaya yang membawa 6390 ribu miras ilegal, saat penangkapan miras ilegal dipelabuhan Bunga Tanjung akhir tahun lalu. 

Dilepaskannya KM sinar Indah Jaya setelah pihak Bea dan Cukai memberikan sanksi denda adminsitrasi sebesar Rp 50 juta.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Pekanbaru, Elfi Haris, denda tersebut selanjutnya akan dibayarkan pemilik kapal melalui bank dengan akun tertentu sebagai pemasukan negara.

"Konsekwensinya, jika denda tidak dibayarkan, maka kapal tidak akan bisa melakukan aktifitasnya, " terang Elfi dalam ekspose akhir tahun Bea dan Cukai Pekanbaru, Selasa (13/1) pagi.

KM Sinar Indah Jaya diamankan pihak Bea dan Cukai Pekanbaru saat pennyitaan ribaun miras ilegal akhir tahun 2014 lalu. Selain kapal, Bea Cukai juga menyita ribuan miras dan meminta keterangan dari ABK.

Sementara mengenai adminsitrasi kepemilikan kapal yang disebut-sebut milik Lekia, hingga kini masih dalam penyelidikan.

Pihak Bea Cukai kemungkinan akan meminta bantuan kepolisian untuk menangkap HSN yang didapatkan dari keterangan ABK, sebagai pemilik miras.(Zi)