Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
RADARPEKANBARU.COM - Duduk dengan posisi memeluk lutut atau yang dikenal dalam fikih sebagai ihtiba’ merupakan salah satu posisi duduk yang biasa dilakukan seseorang ketika berada di majelis, masjid, maupun tempat lainnya.
Dalam praktiknya, posisi ini dilakukan dengan mengangkat kedua lutut ke arah dada, kemudian memeluknya dengan kedua tangan. Meski terlihat sederhana, terdapat pembahasan khusus dalam fikih mengenai hukum duduk ihtiba, terutama ketika dilakukan saat khutbah Jumat.
Larangan duduk ihtiba saat khutbah Jumat bersandar pada hadis Nabi Muhammad SAW. Dari Mu'adz bin Anas al-Juhani RA, ia berkata,
Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang duduk sambil memeluk lutut pada hari Jumat sedang Imam sedang berkhutbah.”
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Imam at-Tirmidzi menilai hadis tersebut sebagai hadis hasan.
Lantas, apakah duduk memeluk lutut selalu dilarang dalam Islam?
Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memahami hadis tersebut. Sebagian ulama memandang larangan ihtiba saat khutbah Jumat sebagai makruh, bukan haram. Larangan itu antara lain dikaitkan dengan kekhawatiran posisi tersebut membuat seseorang mengantuk atau tertidur sehingga tidak dapat menyimak khutbah dengan baik.
Artinya: “Adapun larangan nabi dari duduk sambil memeluk lutut pada saat khutbah Jumat berlangsung adalah karena duduk yang demikian itu dapat menyebabkan tertidur sehingga tidak menyimak khutbah dan wudhunya berpotensi batal.” (Syekh ‘Alauddin, Kitab Al-Uddah Fi Syarh Al-‘Umdah Juz III halaman 910).
Di sisi lain, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa sebagian sahabat juga pernah duduk dengan posisi ihtiba ketika khutbah berlangsung. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi ulama yang tidak memandangnya sebagai larangan yang bersifat mutlak.
Dengan demikian, duduk memeluk lutut tidak dapat dihukumi haram dalam semua keadaan. Konteks dan kondisi orang yang melakukannya perlu diperhatikan.
Kapan Duduk Memeluk Lutut Tidak Boleh?
Ada beberapa kondisi yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, ketika menyebabkan aurat terbuka. Menutup aurat merupakan kewajiban. Karena itu, apabila posisi ihtiba menyebabkan pakaian tersingkap dan aurat terlihat, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.
Posisi ini memang perlu diperhatikan terutama ketika seseorang menggunakan pakaian yang longgar atau tidak cukup menutup bagian tubuh ketika lutut diangkat dan kedua kaki ditekuk.
Kedua, ketika membuat seseorang tertidur saat khutbah.
Khutbah Jumat memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan shalat Jumat. Jamaah diperintahkan untuk diam dan mendengarkan khutbah.
Apabila posisi duduk tertentu membuat seseorang mudah mengantuk hingga tertidur, maka sebaiknya posisi tersebut diubah. Terlebih jika tidur tersebut membuat seseorang kehilangan kesadaran dan berpotensi menyebabkan wudhunya batal.
Ketiga, ketika mengganggu kekhusyukan dalam mengikuti khutbah.
Tujuan jamaah berada di masjid saat khutbah bukan sekadar menunggu pelaksanaan shalat Jumat, tetapi juga mendengarkan nasihat dan pesan keagamaan yang disampaikan khatib.
Karena itu, posisi duduk yang membuat seseorang tidak nyaman, sulit berkonsentrasi, atau mengganggu jamaah lain sebaiknya dihindari.
Bagaimana Hukumnya di Luar Khutbah Jumat?
Di luar kondisi khutbah Jumat, duduk dengan posisi memeluk lutut pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak disertai hal yang dilarang syariat.
Seseorang boleh memilih posisi duduk yang nyaman ketika berada di rumah, dalam perjalanan, atau dalam majelis, selama tetap menjaga aurat dan tidak menimbulkan mudarat.
Dengan demikian, hadis tentang larangan ihtiba perlu dipahami sesuai konteksnya. Larangan tersebut secara khusus berkaitan dengan duduk ihtiba ketika imam sedang menyampaikan khutbah Jumat, dan para ulama pun memiliki perbedaan pendapat mengenai tingkat hukum larangan tersebut.
Karena itu, bagi jamaah yang sedang mengikuti khutbah Jumat, menghindari duduk ihtiba merupakan sikap yang lebih hati-hati dan lebih menjaga adab. Terlebih apabila posisi tersebut berpotensi menyebabkan mengantuk, tertidur, atau terbukanya aurat.
Sementara itu, di luar khutbah Jumat, tidak ada larangan umum terhadap posisi duduk memeluk lutut selama tetap memenuhi ketentuan syariat.(rep)
Hati-Hati dengan Angan-Angan, Pintu Maksiat yang Jadi Cita-Cita Batil
RADARPEKANBARU.COM - Angan-angan yang terus dipeliha.
Saat Istri Nabi Cemburu
Pada suatu hari, Halah binti Khuwailid Radiyallahuanha, adik Khadijah binti Khuwailid Radiyallahu.








