• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1867 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4189 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4188 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4151 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4254 Kali

  • Home
  • Riau

Sekdaprov dan Tiga Pejabat Pemprov Riau Bersaksi di Sidang Ajudan Abdul Wahid

Redaksi Radarpku

Rabu, 23 September 2026 08:32:25 WIB
Cetak
Sekdaprov dan Tiga Pejabat Pemprov Riau Bersaksi di Sidang Ajudan Abdul Wahid

RADARPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam sidang perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau dengan terdakwa Marjani, Selasa (22/9/2026).

Keempat saksi adalah Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, Kepala Biro Hukum yang juga eks Plt Inspektur, Yan Darmadi, mantan Pj Sekdaprov yang juga Kepala Disperindag Taufiq Oesman Hamid dan Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum, Indra Rosyadi.

Mereka memberikan keterangan secara bergantian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yofistian.

Dalam persidangan, JPU menggali sejumlah hal terkait posisi tenaga ahli Dani M Nursalam dan Tata Maulana serta Marjani sebagai ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, termasuk mekanisme pengangkatannya, penggunaan anggaran, hingga dugaan pemberian uang.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Darmaji, menjelaskan usulan pengangkatan keduanya diproses melalui OPD pengampu dan kemudian dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum Setdaprov Riau.

Namun, dalam proses tersebut, Biro Hukum menemukan adanya ketentuan dalam Permendagri terkait pedoman penyusunan APBD yang melarang penganggaran tenaga ahli menggunakan APBD.

"Sudah kami sampaikan," kata Yan menjawab pertanyaan JPU terkait adanya ketentuan tersebut.

Meski demikian, pengangkatan tetap dilanjutkan. Yan mengatakan hal itu dilakukan karena adanya permintaan dan perintah Gubernur.

"Karena ada permintaan dan perintah dari Gubernur," ujar Yan Darmadi.

Yan juga mengungkap, ketentuan yang melarang penganggaran tenaga ahli tersebut tidak dimasukkan dalam konsideran menimbang produk hukum pengangkatan.

Sebaliknya, Biro Hukum memasukkan ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan Gubernur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah.

Yan menegaskan pihaknya telah menyampaikan konsekuensi dari persoalan tersebut, yakni APBD tidak dapat digunakan untuk penggajian tenaga ahli.

Pengangkatan Tata Maulana dan Dani M Nursalam kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau.

Selain dua tenaga ahli tersebut, Yan menyebut ada tiga orang yang menjadi ajudan Abdul Wahid saat mulai menjabat Gubernur Riau. Mereka adalah Marjani, Rafi dan Dahri.

Berbeda dengan tenaga ahli, pengangkatan ketiga ajudan tersebut tidak melalui produk hukum Biro Hukum. Mereka direkrut melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dan penganggarannya berada di Biro Umum.

"Melalui proses penawaran dan persetujuan penawaran, dan ditetapkan dalam kontraktual," kata Yan.

JPU kemudian menggali lebih jauh posisi Marjani sebelum Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau. Yan mengaku mengetahui Marjani telah mendampingi Abdul Wahid ketika masih menjadi anggota DPR RI.

Namun, Yan mengaku tidak mengetahui secara pasti status Marjani saat itu, apakah sebagai ajudan atau staf.

Kesaksian Yan kemudian berlanjut pada persoalan pergeseran anggaran Pemprov Riau. Ia menyebut pada 2025 terdapat lima kali pergeseran anggaran yang dituangkan dalam Pergub.

Menurut Yan, pergeseran anggaran yang menimbulkan penambahan anggaran serta tunda bayar untuk kegiatan yang dikategorikan sebagai kontingensi harus melalui reviu APIP atau Inspektorat.

Namun, saat menjabat sebagai Plt Inspektur selama sekitar dua pekan, Yan mengaku tidak pernah menerima permohonan reviu terhadap pergeseran anggaran ketiga tahun 2025.

Ia juga tidak pernah memberikan surat tugas kepada auditor untuk melakukan reviu terhadap pergeseran tersebut. "Belum saya temui permohonan reviu," kata Yan.

"Tidak pernah," jawabnya ketika ditanya apakah pernah memberikan surat tugas untuk melakukan reviu.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Marjani melakukan dugaan korupsi bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau M Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Ketiga terdakwa tersebut telah lebih dahulu menjalani persidangan dan masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara perkara Marjani diproses secara terpisah.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut adanya pengumpulan uang dari sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau dengan total Rp3,55 miliar. Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap dengan total Rp950 juta. 

JPU juga mengungkap adanya uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada November 2025.

Atas dakwaan tersebut, Marjani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam

Rabu, 23 September 2026 - 08:58:53 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Aksi  dan sikap Wakil Bupa.

Riau

APBD Perubahan Riau Ditetapkan Rp8,378 Triliun, Fokus Lunasi Tunda Bayar

Rabu, 23 September 2026 - 08:19:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Anggaran Pendapatan dan Belanja.

Riau

Pemko Dumai Sediakan Alat Berat Gratis untuk Buka Lahan

Selasa, 22 September 2026 - 10:40:06 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai m.

Riau

Hotspot Riau Turun Jadi 13 Titik, Sumatra Masih Dibayangi 1.149 Titik Panas

Selasa, 22 September 2026 - 10:31:26 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Jumlah titik panas atau hotspot.

Riau

85,4 Persen Investor Saham Riau Berusia di Bawah 40 Tahun

Selasa, 22 September 2026 - 10:25:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Investor saham di Provinsi Riau.

Riau

Pembangunan Koperasi Merah Putih Di Taman Poltek Rumbai Disoroti Warga

Senin, 21 September 2026 - 11:43:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rencana pembangunan Gedung/Gera.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam
23 September 2026
Sekdaprov dan Tiga Pejabat Pemprov Riau Bersaksi di Sidang Ajudan Abdul Wahid
23 September 2026
Tanda Kiamat Kian Dekat, Umat Islam akan Hancur Bukan oleh Musuh tetapi Penyakit Wahn
23 September 2026
APBD Perubahan Riau Ditetapkan Rp8,378 Triliun, Fokus Lunasi Tunda Bayar
23 September 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Ke Nusron Wahid
23 September 2026
Chile Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara
23 September 2026
Pemko Dumai Sediakan Alat Berat Gratis untuk Buka Lahan
22 September 2026
Hotspot Riau Turun Jadi 13 Titik, Sumatra Masih Dibayangi 1.149 Titik Panas
22 September 2026
85,4 Persen Investor Saham Riau Berusia di Bawah 40 Tahun
22 September 2026
Mengapa Allah Menciptakan Kejahatan dan Dosa di Alam Semesta?
22 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam
  • 2 Sekdaprov dan Tiga Pejabat Pemprov Riau Bersaksi di Sidang Ajudan Abdul Wahid
  • 3 Tanda Kiamat Kian Dekat, Umat Islam akan Hancur Bukan oleh Musuh tetapi Penyakit Wahn
  • 4 APBD Perubahan Riau Ditetapkan Rp8,378 Triliun, Fokus Lunasi Tunda Bayar
  • 5 KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Ke Nusron Wahid
  • 6 Chile Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara
  • 7 Pemko Dumai Sediakan Alat Berat Gratis untuk Buka Lahan

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com