• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2255 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4588 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4614 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4564 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4688 Kali

  • Home
  • Riau

Sekdaprov dan Tiga Pejabat Pemprov Riau Bersaksi di Sidang Ajudan Abdul Wahid

Redaksi Radarpku

Rabu, 23 September 2026 08:32:25 WIB
Cetak
Sekdaprov dan Tiga Pejabat Pemprov Riau Bersaksi di Sidang Ajudan Abdul Wahid

RADARPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam sidang perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau dengan terdakwa Marjani, Selasa (22/9/2026).

Keempat saksi adalah Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, Kepala Biro Hukum yang juga eks Plt Inspektur, Yan Darmadi, mantan Pj Sekdaprov yang juga Kepala Disperindag Taufiq Oesman Hamid dan Kepala Bagian Rumah Tangga pada Biro Umum, Indra Rosyadi.

Mereka memberikan keterangan secara bergantian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yofistian.

Dalam persidangan, JPU menggali sejumlah hal terkait posisi tenaga ahli Dani M Nursalam dan Tata Maulana serta Marjani sebagai ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, termasuk mekanisme pengangkatannya, penggunaan anggaran, hingga dugaan pemberian uang.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Darmaji, menjelaskan usulan pengangkatan keduanya diproses melalui OPD pengampu dan kemudian dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum Setdaprov Riau.

Namun, dalam proses tersebut, Biro Hukum menemukan adanya ketentuan dalam Permendagri terkait pedoman penyusunan APBD yang melarang penganggaran tenaga ahli menggunakan APBD.

"Sudah kami sampaikan," kata Yan menjawab pertanyaan JPU terkait adanya ketentuan tersebut.

Meski demikian, pengangkatan tetap dilanjutkan. Yan mengatakan hal itu dilakukan karena adanya permintaan dan perintah Gubernur.

"Karena ada permintaan dan perintah dari Gubernur," ujar Yan Darmadi.

Yan juga mengungkap, ketentuan yang melarang penganggaran tenaga ahli tersebut tidak dimasukkan dalam konsideran menimbang produk hukum pengangkatan.

Sebaliknya, Biro Hukum memasukkan ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan Gubernur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah.

Yan menegaskan pihaknya telah menyampaikan konsekuensi dari persoalan tersebut, yakni APBD tidak dapat digunakan untuk penggajian tenaga ahli.

Pengangkatan Tata Maulana dan Dani M Nursalam kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani langsung oleh Abdul Wahid sebagai Gubernur Riau.

Selain dua tenaga ahli tersebut, Yan menyebut ada tiga orang yang menjadi ajudan Abdul Wahid saat mulai menjabat Gubernur Riau. Mereka adalah Marjani, Rafi dan Dahri.

Berbeda dengan tenaga ahli, pengangkatan ketiga ajudan tersebut tidak melalui produk hukum Biro Hukum. Mereka direkrut melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dan penganggarannya berada di Biro Umum.

"Melalui proses penawaran dan persetujuan penawaran, dan ditetapkan dalam kontraktual," kata Yan.

JPU kemudian menggali lebih jauh posisi Marjani sebelum Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau. Yan mengaku mengetahui Marjani telah mendampingi Abdul Wahid ketika masih menjadi anggota DPR RI.

Namun, Yan mengaku tidak mengetahui secara pasti status Marjani saat itu, apakah sebagai ajudan atau staf.

Kesaksian Yan kemudian berlanjut pada persoalan pergeseran anggaran Pemprov Riau. Ia menyebut pada 2025 terdapat lima kali pergeseran anggaran yang dituangkan dalam Pergub.

Menurut Yan, pergeseran anggaran yang menimbulkan penambahan anggaran serta tunda bayar untuk kegiatan yang dikategorikan sebagai kontingensi harus melalui reviu APIP atau Inspektorat.

Namun, saat menjabat sebagai Plt Inspektur selama sekitar dua pekan, Yan mengaku tidak pernah menerima permohonan reviu terhadap pergeseran anggaran ketiga tahun 2025.

Ia juga tidak pernah memberikan surat tugas kepada auditor untuk melakukan reviu terhadap pergeseran tersebut. "Belum saya temui permohonan reviu," kata Yan.

"Tidak pernah," jawabnya ketika ditanya apakah pernah memberikan surat tugas untuk melakukan reviu.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Marjani melakukan dugaan korupsi bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau M Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.

Ketiga terdakwa tersebut telah lebih dahulu menjalani persidangan dan masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Sementara perkara Marjani diproses secara terpisah.

Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut adanya pengumpulan uang dari sejumlah Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau dengan total Rp3,55 miliar. Marjani disebut menerima uang dalam beberapa tahap dengan total Rp950 juta. 

JPU juga mengungkap adanya uang Rp450 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Marjani menjelang keberangkatan rombongan ke Malaysia pada November 2025.

Atas dakwaan tersebut, Marjani didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.(ckc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli.

Riau

Bupati Afni Setujui Nama Syarwan Hamid Diabadikan untuk Nama Ruas Jalan

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Nama Letjen TNI (Purn) H. Sya.

Riau

Berbaju Melayu Sultanah Latifah, Bupati Afni Pimpin Upacara HUT Siak, Sampaikan Pesan Kesetiaan dan Keadilan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:35:30 WIB

Radarpekanbaru.com - Dari atas panggung, dengan meng.

Riau

Perdana, 41 Perangkat Daerah Tampilkan Wajah Pelayanan Di Pawai HUT ke-27 Kabupaten Siak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com - Pawai karnaval menyambutnya har.

Riau

Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar, Kejari Rohul Tahan Empat Pengurus Koperasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:55:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dugaan penyimpangan pemberian k.

Riau

Kemenhaj Riau Awasi Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara, Travel Tak Berizin Ikut Diperiksa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:51:24 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Haji.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
14 Oktober 2026
Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar, Kejari Rohul Tahan Empat Pengurus Koperasi
14 Oktober 2026
Kemenhaj Riau Awasi Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara, Travel Tak Berizin Ikut Diperiksa
14 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Dua Hari
14 Oktober 2026
Nasihat Nabi Isa yang Diabadikan Para Ulama Turun Menurun, Pengingat Sepanjang Masa
14 Oktober 2026
Ini 10 Menteri Terbaik Versi Survei Arawicaksa Institute
14 Oktober 2026
Serangan Houthi Ganggu Jamaah Umrah, MUI Desak Perlindungan Warga Sipil
14 Oktober 2026
Kemenkes Survei RSUD Arifin Achmad Riau Lewat 16 Standar Akreditasi
13 Oktober 2026
Abdul Wahid Dikabarkan Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 4 Tahun
13 Oktober 2026
Kabut Asap Kembali Pekat, Disdik Pekanbaru Evalusi Pembelajaran Tatap Muka
13 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
  • 2 Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar, Kejari Rohul Tahan Empat Pengurus Koperasi
  • 3 Kemenhaj Riau Awasi Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara, Travel Tak Berizin Ikut Diperiksa
  • 4 Kualitas Udara Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Dua Hari
  • 5 Nasihat Nabi Isa yang Diabadikan Para Ulama Turun Menurun, Pengingat Sepanjang Masa
  • 6 Ini 10 Menteri Terbaik Versi Survei Arawicaksa Institute
  • 7 Serangan Houthi Ganggu Jamaah Umrah, MUI Desak Perlindungan Warga Sipil

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com