• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3788 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3784 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3757 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3842 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3765 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?

Redaksi Radarpku

Kamis, 03 September 2026 10:02:18 WIB
Cetak
Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?

RADARPEKANBARU.COM - Duduk dengan posisi memeluk lutut atau yang dikenal dalam fikih sebagai ihtiba’ merupakan salah satu posisi duduk yang biasa dilakukan seseorang ketika berada di majelis, masjid, maupun tempat lainnya.

Dalam praktiknya, posisi ini dilakukan dengan mengangkat kedua lutut ke arah dada, kemudian memeluknya dengan kedua tangan. Meski terlihat sederhana, terdapat pembahasan khusus dalam fikih mengenai hukum duduk ihtiba, terutama ketika dilakukan saat khutbah Jumat.

Larangan duduk ihtiba saat khutbah Jumat bersandar pada hadis Nabi Muhammad SAW. Dari Mu'adz bin Anas al-Juhani RA, ia berkata,

Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang duduk sambil memeluk lutut pada hari Jumat sedang Imam sedang berkhutbah.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Imam at-Tirmidzi menilai hadis tersebut sebagai hadis hasan.

Lantas, apakah duduk memeluk lutut selalu dilarang dalam Islam?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memahami hadis tersebut. Sebagian ulama memandang larangan ihtiba saat khutbah Jumat sebagai makruh, bukan haram. Larangan itu antara lain dikaitkan dengan kekhawatiran posisi tersebut membuat seseorang mengantuk atau tertidur sehingga tidak dapat menyimak khutbah dengan baik.

Artinya: “Adapun larangan nabi dari duduk sambil memeluk lutut pada saat khutbah Jumat berlangsung adalah karena duduk yang demikian itu dapat menyebabkan tertidur sehingga tidak menyimak khutbah dan wudhunya berpotensi batal.” (Syekh ‘Alauddin, Kitab Al-Uddah Fi Syarh Al-‘Umdah Juz III halaman 910).

Di sisi lain, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa sebagian sahabat juga pernah duduk dengan posisi ihtiba ketika khutbah berlangsung. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi ulama yang tidak memandangnya sebagai larangan yang bersifat mutlak.

Dengan demikian, duduk memeluk lutut tidak dapat dihukumi haram dalam semua keadaan. Konteks dan kondisi orang yang melakukannya perlu diperhatikan.

Kapan Duduk Memeluk Lutut Tidak Boleh?

Ada beberapa kondisi yang perlu menjadi perhatian. 

Pertama, ketika menyebabkan aurat terbuka. Menutup aurat merupakan kewajiban. Karena itu, apabila posisi ihtiba menyebabkan pakaian tersingkap dan aurat terlihat, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

Posisi ini memang perlu diperhatikan terutama ketika seseorang menggunakan pakaian yang longgar atau tidak cukup menutup bagian tubuh ketika lutut diangkat dan kedua kaki ditekuk.

Kedua, ketika membuat seseorang tertidur saat khutbah.

Khutbah Jumat memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan shalat Jumat. Jamaah diperintahkan untuk diam dan mendengarkan khutbah.

Apabila posisi duduk tertentu membuat seseorang mudah mengantuk hingga tertidur, maka sebaiknya posisi tersebut diubah. Terlebih jika tidur tersebut membuat seseorang kehilangan kesadaran dan berpotensi menyebabkan wudhunya batal.

Ketiga, ketika mengganggu kekhusyukan dalam mengikuti khutbah.

Tujuan jamaah berada di masjid saat khutbah bukan sekadar menunggu pelaksanaan shalat Jumat, tetapi juga mendengarkan nasihat dan pesan keagamaan yang disampaikan khatib.

Karena itu, posisi duduk yang membuat seseorang tidak nyaman, sulit berkonsentrasi, atau mengganggu jamaah lain sebaiknya dihindari.

Bagaimana Hukumnya di Luar Khutbah Jumat?

Di luar kondisi khutbah Jumat, duduk dengan posisi memeluk lutut pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak disertai hal yang dilarang syariat.

Seseorang boleh memilih posisi duduk yang nyaman ketika berada di rumah, dalam perjalanan, atau dalam majelis, selama tetap menjaga aurat dan tidak menimbulkan mudarat.

Dengan demikian, hadis tentang larangan ihtiba perlu dipahami sesuai konteksnya. Larangan tersebut secara khusus berkaitan dengan duduk ihtiba ketika imam sedang menyampaikan khutbah Jumat, dan para ulama pun memiliki perbedaan pendapat mengenai tingkat hukum larangan tersebut.

Karena itu, bagi jamaah yang sedang mengikuti khutbah Jumat, menghindari duduk ihtiba merupakan sikap yang lebih hati-hati dan lebih menjaga adab. Terlebih apabila posisi tersebut berpotensi menyebabkan mengantuk, tertidur, atau terbukanya aurat.

Sementara itu, di luar khutbah Jumat, tidak ada larangan umum terhadap posisi duduk memeluk lutut selama tetap memenuhi ketentuan syariat.(rep)

 

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Hati-Hati dengan Angan-Angan, Pintu Maksiat yang Jadi Cita-Cita Batil

Rabu, 02 September 2026 - 09:30:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Angan-angan yang terus dipeliha.

Dakwatuna

Berkontribusi untuk Dakwah

Selasa, 01 September 2026 - 09:57:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Al-Hayatu jihadun, hidup.

Dakwatuna

Agar Hidup Terasa Tenteram

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:06:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Ahmad bin Muhammad bin At.

Dakwatuna

Lalaikan Shalat, Rugikan Diri Sendiri

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:43:08 WIB

"Tegakkanlah shalat, sesungguhnya shalat .

Dakwatuna

Anjuran Memakai Tutup Kepala saat Sholat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:32:50 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Saat Istri Nabi Cemburu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:58:28 WIB

Pada suatu hari, Halah binti Khuwailid Radiyallahuanha, adik Khadijah binti Khuwailid Radiyallahu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
03 September 2026
Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
03 September 2026
Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta
03 September 2026
Proyek Drainase di Jalan Paus Telan Rp4 Miliar
02 September 2026
Hati-Hati dengan Angan-Angan, Pintu Maksiat yang Jadi Cita-Cita Batil
02 September 2026
1.310 Hotspot Terdeteksi di Sumatra, Riau 26 Titik
02 September 2026
Menhut: Karhutla Terjadi karena Dibakar
02 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
  • 2 Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
  • 3 Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
  • 4 Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?
  • 5 Anggaran BPS Rp6,4 Triliun Harus Dibarengi Pembenahan Data Desil
  • 6 Spanyol Bantah Siapkan Rencana Hadapi Maroko Usai Eksodus Migran Ceuta
  • 7 Proyek Drainase di Jalan Paus Telan Rp4 Miliar

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com