• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1882 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4206 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4210 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4167 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4280 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?

Redaksi Radarpku

Kamis, 03 September 2026 10:02:18 WIB
Cetak
Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?

RADARPEKANBARU.COM - Duduk dengan posisi memeluk lutut atau yang dikenal dalam fikih sebagai ihtiba’ merupakan salah satu posisi duduk yang biasa dilakukan seseorang ketika berada di majelis, masjid, maupun tempat lainnya.

Dalam praktiknya, posisi ini dilakukan dengan mengangkat kedua lutut ke arah dada, kemudian memeluknya dengan kedua tangan. Meski terlihat sederhana, terdapat pembahasan khusus dalam fikih mengenai hukum duduk ihtiba, terutama ketika dilakukan saat khutbah Jumat.

Larangan duduk ihtiba saat khutbah Jumat bersandar pada hadis Nabi Muhammad SAW. Dari Mu'adz bin Anas al-Juhani RA, ia berkata,

Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang duduk sambil memeluk lutut pada hari Jumat sedang Imam sedang berkhutbah.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Imam at-Tirmidzi menilai hadis tersebut sebagai hadis hasan.

Lantas, apakah duduk memeluk lutut selalu dilarang dalam Islam?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memahami hadis tersebut. Sebagian ulama memandang larangan ihtiba saat khutbah Jumat sebagai makruh, bukan haram. Larangan itu antara lain dikaitkan dengan kekhawatiran posisi tersebut membuat seseorang mengantuk atau tertidur sehingga tidak dapat menyimak khutbah dengan baik.

Artinya: “Adapun larangan nabi dari duduk sambil memeluk lutut pada saat khutbah Jumat berlangsung adalah karena duduk yang demikian itu dapat menyebabkan tertidur sehingga tidak menyimak khutbah dan wudhunya berpotensi batal.” (Syekh ‘Alauddin, Kitab Al-Uddah Fi Syarh Al-‘Umdah Juz III halaman 910).

Di sisi lain, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa sebagian sahabat juga pernah duduk dengan posisi ihtiba ketika khutbah berlangsung. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi ulama yang tidak memandangnya sebagai larangan yang bersifat mutlak.

Dengan demikian, duduk memeluk lutut tidak dapat dihukumi haram dalam semua keadaan. Konteks dan kondisi orang yang melakukannya perlu diperhatikan.

Kapan Duduk Memeluk Lutut Tidak Boleh?

Ada beberapa kondisi yang perlu menjadi perhatian. 

Pertama, ketika menyebabkan aurat terbuka. Menutup aurat merupakan kewajiban. Karena itu, apabila posisi ihtiba menyebabkan pakaian tersingkap dan aurat terlihat, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

Posisi ini memang perlu diperhatikan terutama ketika seseorang menggunakan pakaian yang longgar atau tidak cukup menutup bagian tubuh ketika lutut diangkat dan kedua kaki ditekuk.

Kedua, ketika membuat seseorang tertidur saat khutbah.

Khutbah Jumat memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan shalat Jumat. Jamaah diperintahkan untuk diam dan mendengarkan khutbah.

Apabila posisi duduk tertentu membuat seseorang mudah mengantuk hingga tertidur, maka sebaiknya posisi tersebut diubah. Terlebih jika tidur tersebut membuat seseorang kehilangan kesadaran dan berpotensi menyebabkan wudhunya batal.

Ketiga, ketika mengganggu kekhusyukan dalam mengikuti khutbah.

Tujuan jamaah berada di masjid saat khutbah bukan sekadar menunggu pelaksanaan shalat Jumat, tetapi juga mendengarkan nasihat dan pesan keagamaan yang disampaikan khatib.

Karena itu, posisi duduk yang membuat seseorang tidak nyaman, sulit berkonsentrasi, atau mengganggu jamaah lain sebaiknya dihindari.

Bagaimana Hukumnya di Luar Khutbah Jumat?

Di luar kondisi khutbah Jumat, duduk dengan posisi memeluk lutut pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak disertai hal yang dilarang syariat.

Seseorang boleh memilih posisi duduk yang nyaman ketika berada di rumah, dalam perjalanan, atau dalam majelis, selama tetap menjaga aurat dan tidak menimbulkan mudarat.

Dengan demikian, hadis tentang larangan ihtiba perlu dipahami sesuai konteksnya. Larangan tersebut secara khusus berkaitan dengan duduk ihtiba ketika imam sedang menyampaikan khutbah Jumat, dan para ulama pun memiliki perbedaan pendapat mengenai tingkat hukum larangan tersebut.

Karena itu, bagi jamaah yang sedang mengikuti khutbah Jumat, menghindari duduk ihtiba merupakan sikap yang lebih hati-hati dan lebih menjaga adab. Terlebih apabila posisi tersebut berpotensi menyebabkan mengantuk, tertidur, atau terbukanya aurat.

Sementara itu, di luar khutbah Jumat, tidak ada larangan umum terhadap posisi duduk memeluk lutut selama tetap memenuhi ketentuan syariat.(rep)

 

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini

Kamis, 24 September 2026 - 09:03:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Seringkali kita mendengar seseo.

Dakwatuna

Tanda Kiamat Kian Dekat, Umat Islam akan Hancur Bukan oleh Musuh tetapi Penyakit Wahn

Rabu, 23 September 2026 - 08:26:35 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Mengapa Allah Menciptakan Kejahatan dan Dosa di Alam Semesta?

Selasa, 22 September 2026 - 10:20:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Sesungguhnya hikmah Allah Yang .

Dakwatuna

Pendapat Nabi Muhammad soal Orang Beriman yang Berbohong

Senin, 21 September 2026 - 11:09:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam sebuah kesempatan, salah seorang sahabat bertanya ke .

Dakwatuna

Benarkah Para Khalifah Bani Umayyah Perintahkan Melaknat Ali Bin Abi Thalib dan Ahlul Bait?

Sabtu, 19 September 2026 - 08:59:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Setiap kali terjadi suatu peris.

Dakwatuna

Doa Pilihan untuk Atasi Kegelisahan dan Kesusahan yang Diajarkan Rasulullah SAW

Jumat, 18 September 2026 - 08:36:53 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Allah Ta’ala menjadikan dunia.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
24 September 2026
Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
24 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
24 September 2026
Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
24 September 2026
KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan
24 September 2026
Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar
24 September 2026
Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam
23 September 2026
Sekdaprov dan Tiga Pejabat Pemprov Riau Bersaksi di Sidang Ajudan Abdul Wahid
23 September 2026
Tanda Kiamat Kian Dekat, Umat Islam akan Hancur Bukan oleh Musuh tetapi Penyakit Wahn
23 September 2026
APBD Perubahan Riau Ditetapkan Rp8,378 Triliun, Fokus Lunasi Tunda Bayar
23 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
  • 2 Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
  • 3 Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
  • 4 Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
  • 5 KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan
  • 6 Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar
  • 7 Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com