• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2256 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4588 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4614 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4564 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4688 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?

Redaksi Radarpku

Kamis, 03 September 2026 10:02:18 WIB
Cetak
Hukum Duduk Memeluk Lutut dalam Islam, Kapan Boleh dan tidak Boleh?

RADARPEKANBARU.COM - Duduk dengan posisi memeluk lutut atau yang dikenal dalam fikih sebagai ihtiba’ merupakan salah satu posisi duduk yang biasa dilakukan seseorang ketika berada di majelis, masjid, maupun tempat lainnya.

Dalam praktiknya, posisi ini dilakukan dengan mengangkat kedua lutut ke arah dada, kemudian memeluknya dengan kedua tangan. Meski terlihat sederhana, terdapat pembahasan khusus dalam fikih mengenai hukum duduk ihtiba, terutama ketika dilakukan saat khutbah Jumat.

Larangan duduk ihtiba saat khutbah Jumat bersandar pada hadis Nabi Muhammad SAW. Dari Mu'adz bin Anas al-Juhani RA, ia berkata,

Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang duduk sambil memeluk lutut pada hari Jumat sedang Imam sedang berkhutbah.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Imam at-Tirmidzi menilai hadis tersebut sebagai hadis hasan.

Lantas, apakah duduk memeluk lutut selalu dilarang dalam Islam?

Para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memahami hadis tersebut. Sebagian ulama memandang larangan ihtiba saat khutbah Jumat sebagai makruh, bukan haram. Larangan itu antara lain dikaitkan dengan kekhawatiran posisi tersebut membuat seseorang mengantuk atau tertidur sehingga tidak dapat menyimak khutbah dengan baik.

Artinya: “Adapun larangan nabi dari duduk sambil memeluk lutut pada saat khutbah Jumat berlangsung adalah karena duduk yang demikian itu dapat menyebabkan tertidur sehingga tidak menyimak khutbah dan wudhunya berpotensi batal.” (Syekh ‘Alauddin, Kitab Al-Uddah Fi Syarh Al-‘Umdah Juz III halaman 910).

Di sisi lain, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa sebagian sahabat juga pernah duduk dengan posisi ihtiba ketika khutbah berlangsung. Hal ini menjadi salah satu dasar bagi ulama yang tidak memandangnya sebagai larangan yang bersifat mutlak.

Dengan demikian, duduk memeluk lutut tidak dapat dihukumi haram dalam semua keadaan. Konteks dan kondisi orang yang melakukannya perlu diperhatikan.

Kapan Duduk Memeluk Lutut Tidak Boleh?

Ada beberapa kondisi yang perlu menjadi perhatian. 

Pertama, ketika menyebabkan aurat terbuka. Menutup aurat merupakan kewajiban. Karena itu, apabila posisi ihtiba menyebabkan pakaian tersingkap dan aurat terlihat, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

Posisi ini memang perlu diperhatikan terutama ketika seseorang menggunakan pakaian yang longgar atau tidak cukup menutup bagian tubuh ketika lutut diangkat dan kedua kaki ditekuk.

Kedua, ketika membuat seseorang tertidur saat khutbah.

Khutbah Jumat memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan shalat Jumat. Jamaah diperintahkan untuk diam dan mendengarkan khutbah.

Apabila posisi duduk tertentu membuat seseorang mudah mengantuk hingga tertidur, maka sebaiknya posisi tersebut diubah. Terlebih jika tidur tersebut membuat seseorang kehilangan kesadaran dan berpotensi menyebabkan wudhunya batal.

Ketiga, ketika mengganggu kekhusyukan dalam mengikuti khutbah.

Tujuan jamaah berada di masjid saat khutbah bukan sekadar menunggu pelaksanaan shalat Jumat, tetapi juga mendengarkan nasihat dan pesan keagamaan yang disampaikan khatib.

Karena itu, posisi duduk yang membuat seseorang tidak nyaman, sulit berkonsentrasi, atau mengganggu jamaah lain sebaiknya dihindari.

Bagaimana Hukumnya di Luar Khutbah Jumat?

Di luar kondisi khutbah Jumat, duduk dengan posisi memeluk lutut pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak disertai hal yang dilarang syariat.

Seseorang boleh memilih posisi duduk yang nyaman ketika berada di rumah, dalam perjalanan, atau dalam majelis, selama tetap menjaga aurat dan tidak menimbulkan mudarat.

Dengan demikian, hadis tentang larangan ihtiba perlu dipahami sesuai konteksnya. Larangan tersebut secara khusus berkaitan dengan duduk ihtiba ketika imam sedang menyampaikan khutbah Jumat, dan para ulama pun memiliki perbedaan pendapat mengenai tingkat hukum larangan tersebut.

Karena itu, bagi jamaah yang sedang mengikuti khutbah Jumat, menghindari duduk ihtiba merupakan sikap yang lebih hati-hati dan lebih menjaga adab. Terlebih apabila posisi tersebut berpotensi menyebabkan mengantuk, tertidur, atau terbukanya aurat.

Sementara itu, di luar khutbah Jumat, tidak ada larangan umum terhadap posisi duduk memeluk lutut selama tetap memenuhi ketentuan syariat.(rep)

 

 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Umur Panjang tapi Sedikit Manfaatnya, Renungkan Nasihat Syekh Ibnu Athaillah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:48:57 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Nasihat Nabi Isa yang Diabadikan Para Ulama Turun Menurun, Pengingat Sepanjang Masa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:33:12 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dalam berbagai nasihatnya, Nabi.

Dakwatuna

Bagaimana Umar bin Abdul Aziz Berantas Korupsi Birokrasi? Ini 7 Langkah Briliannya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:28:07 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Benarkah Hawa Diciptakan dari Tulang Rusuk Nabi Adam AS?

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:18:38 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Dakwatuna

Banyak Rezeki tak Selalu Tanda Dicintai Allah, Iman Hanya Diberikan yang Disukai-Nya

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:36:20 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Rezeki berupa harta dan kenikma.

Dakwatuna

Malaikat atau Orang yang Saleh, Mana yang Lebih Utama?

Jumat, 09 Oktober 2026 - 09:11:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Persoalan mengenai siapa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau
15 Oktober 2026
Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau
15 Oktober 2026
3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik
15 Oktober 2026
Umur Panjang tapi Sedikit Manfaatnya, Renungkan Nasihat Syekh Ibnu Athaillah
15 Oktober 2026
Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik
15 Oktober 2026
Koalisi Saudi Gempur Depot Bahan Bakar Houthi di Tiga Wilayah Yaman
15 Oktober 2026
Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
14 Oktober 2026
Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar, Kejari Rohul Tahan Empat Pengurus Koperasi
14 Oktober 2026
Kemenhaj Riau Awasi Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara, Travel Tak Berizin Ikut Diperiksa
14 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Dua Hari
14 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Cuma Sampai 30 November, Jangan Lewatkan Program Pemutihan Denda Pajak di Riau
  • 2 Pertamina Tambah Pasokan Pertalite 12,9 Persen dan Solar 31,8 Persen di Riau
  • 3 3.252 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, Riau 4 Titik
  • 4 Umur Panjang tapi Sedikit Manfaatnya, Renungkan Nasihat Syekh Ibnu Athaillah
  • 5 Riuh Desakan Pemakzulan, Pengamat: Putusan MK Produk Hukum, Bukan Politik
  • 6 Koalisi Saudi Gempur Depot Bahan Bakar Houthi di Tiga Wilayah Yaman
  • 7 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com