• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1877 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4199 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4204 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4160 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4272 Kali

  • Home
  • Nasional

KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

Redaksi Radarpku

Kamis, 24 September 2026 08:54:37 WIB
Cetak
KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menilai permohonan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana  cs masuk kategori pemakzulan.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU Jufaldi dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konsitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Jufaldi, petitum Denny Indrayana dalam gugatan ini adalah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) 2024, karena didalilkan tidak memenuhi syarat pendidikan.

Namun ditegaskannya, KPU memandang petitum tersebut merupakan tindakan pemakzulan yang mekanismenya harus dilakukan oleh DPR, dan tidak bisa langsung dilakukan secara pribadi ataupun kelompok ke MK.

"MK tetap memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dalam pemakzulan presiden dan wakil presiden, namun harus didasarkan atas usulan dari DPR," ujar Jufaldi.

"Jika para Pemohon mendalilkan dalam positanya mengenai upaya komunikasi dengan DPR belum selesai bukan berarti para pemohon dapat serta merta langsung melimpahkan perkara ke MK tanpa didahului oleh usulan DPR," sambungnya.

Kemudian terhadap syarat pendidikan, Jufaldi menyatakan dalil bantahan terkait dalil Denny Indrayana cs, menyebut tidak sah pelantikan Gibran sebagai Wapres jika sejak awal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif. 

"Terhadap dalil tersebut, Termohon menanggapi berdasarkan pasal 1 ayat 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain, adalah setara dengan ijazah atau STTB dan seterusnya," urainya.

"Maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA," tambahnya.

Di samping itu, Jufaldi juga memastikan bahwa mengenai syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 juncto Pasal 227 UU 7/2017 tentang Pemilu, disinergikan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29 Tahun 2014, dan kemudian diturunkan ke Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Tata Cara Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Maka terbitlah pasal 18 ayat 3 PKPU 19 tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023 yang berbunyi; 'bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf M dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi'," ungkapnya.

Lebih dari itu, mengenai syarat pendidikan yang telah dipenuhi oleh setiap calon, Jufaldi menegaskan, dalam konteks ini Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 27 Oktober 2023, sebagaimana berita acara nomor 1584, dan telah dilampirkan sebagai bukti IPT22 yang telah diverifikasi oleh KPU.

"Dengan ini kami berkesimpulan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh (4:59) Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat. Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan, tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memiliki ketentuan hukum yang berlaku," demikian Jufaldi. (rml)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

KPK Dalami Aliran Dana Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon Ke Nusron Wahid

Rabu, 23 September 2026 - 08:17:01 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.

Nasional

Prabowo Mesti Perbaiki Tutur Kata sebagai Kepala Negara

Selasa, 22 September 2026 - 10:13:40 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54.394 Personel untuk Atasi Karhutla

Senin, 21 September 2026 - 10:37:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

PT 5 Persen Upaya Menyederhanakan Kompromi Politik di DPR

Sabtu, 19 September 2026 - 08:53:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp232 Triliun

Jumat, 18 September 2026 - 08:28:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

BGN Hentikan Sementara 1.276 SPPG Dan Usulkan 654 SPPG Ditutup Permanen

Kamis, 17 September 2026 - 08:17:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah melalui Badan Gizi N.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
24 September 2026
Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
24 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
24 September 2026
Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
24 September 2026
KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan
24 September 2026
Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar
24 September 2026
Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam
23 September 2026
Sekdaprov dan Tiga Pejabat Pemprov Riau Bersaksi di Sidang Ajudan Abdul Wahid
23 September 2026
Tanda Kiamat Kian Dekat, Umat Islam akan Hancur Bukan oleh Musuh tetapi Penyakit Wahn
23 September 2026
APBD Perubahan Riau Ditetapkan Rp8,378 Triliun, Fokus Lunasi Tunda Bayar
23 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Belanja Riau Naik Rp56,63 Miliar, Efisiensi Jadi Kunci APBD Perubahan 2026
  • 2 Hujan Diprakirakan Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau Sore hingga Malam Hari
  • 3 Pemko Pekanbaru Siapkan Subsidi DP dan Bunga Kredit Rumah bagi Warga
  • 4 Jangan Terlalu Memuji Orang , Lalu Harus Bagaimana? Ingat Selalu Pesan Rasulullah SAW Ini
  • 5 KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan
  • 6 Trump Tekan ICC di Sidang PBB, Desak Seluruh Anggotanya Keluar
  • 7 Marahi Guru yang Viralkan Kondisi Sekolah Berdinding Triplek, Wabup Kampar Dikecam

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com