• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2254 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4587 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4612 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4563 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4687 Kali

  • Home
  • Nasional

KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

Redaksi Radarpku

Kamis, 24 September 2026 08:54:37 WIB
Cetak
KPU: Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Kategori Pemakzulan

RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menilai permohonan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana  cs masuk kategori pemakzulan.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU Jufaldi dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konsitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2026.

Menurut Jufaldi, petitum Denny Indrayana dalam gugatan ini adalah mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) 2024, karena didalilkan tidak memenuhi syarat pendidikan.

Namun ditegaskannya, KPU memandang petitum tersebut merupakan tindakan pemakzulan yang mekanismenya harus dilakukan oleh DPR, dan tidak bisa langsung dilakukan secara pribadi ataupun kelompok ke MK.

"MK tetap memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dalam pemakzulan presiden dan wakil presiden, namun harus didasarkan atas usulan dari DPR," ujar Jufaldi.

"Jika para Pemohon mendalilkan dalam positanya mengenai upaya komunikasi dengan DPR belum selesai bukan berarti para pemohon dapat serta merta langsung melimpahkan perkara ke MK tanpa didahului oleh usulan DPR," sambungnya.

Kemudian terhadap syarat pendidikan, Jufaldi menyatakan dalil bantahan terkait dalil Denny Indrayana cs, menyebut tidak sah pelantikan Gibran sebagai Wapres jika sejak awal yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administratif. 

"Terhadap dalil tersebut, Termohon menanggapi berdasarkan pasal 1 ayat 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain, adalah setara dengan ijazah atau STTB dan seterusnya," urainya.

"Maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA," tambahnya.

Di samping itu, Jufaldi juga memastikan bahwa mengenai syarat-syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 juncto Pasal 227 UU 7/2017 tentang Pemilu, disinergikan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29 Tahun 2014, dan kemudian diturunkan ke Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Tata Cara Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Maka terbitlah pasal 18 ayat 3 PKPU 19 tahun 2023 tanggal 13 Oktober 2023 yang berbunyi; 'bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf M dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi'," ungkapnya.

Lebih dari itu, mengenai syarat pendidikan yang telah dipenuhi oleh setiap calon, Jufaldi menegaskan, dalam konteks ini Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 27 Oktober 2023, sebagaimana berita acara nomor 1584, dan telah dilampirkan sebagai bukti IPT22 yang telah diverifikasi oleh KPU.

"Dengan ini kami berkesimpulan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh (4:59) Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat. Maka dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan, tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memiliki ketentuan hukum yang berlaku," demikian Jufaldi. (rml)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Ini 10 Menteri Terbaik Versi Survei Arawicaksa Institute

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:23:56 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Approval Rating Bakal Terdongkrak Jika Prabowo Tegas terhadap Kasus Ijazah Gibran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:16:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:13:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Kunjungi Batam News, Pelajari Strategi Pengembangan Media

Ahad, 11 Oktober 2026 - 11:01:56 WIB

BATAM – Rombongan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mengunjungi Batam News, M.

Nasional

Fadli Rumakefing: Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:30:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

SPS Riau Bahas Restrukturisasi Media, Siapkan Terobosan Bisnis di Era AI

Jumat, 09 Oktober 2026 - 22:49:52 WIB

BATAM - Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau mendorong perusahaan media beradaptas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
14 Oktober 2026
Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar, Kejari Rohul Tahan Empat Pengurus Koperasi
14 Oktober 2026
Kemenhaj Riau Awasi Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara, Travel Tak Berizin Ikut Diperiksa
14 Oktober 2026
Kualitas Udara Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Dua Hari
14 Oktober 2026
Nasihat Nabi Isa yang Diabadikan Para Ulama Turun Menurun, Pengingat Sepanjang Masa
14 Oktober 2026
Ini 10 Menteri Terbaik Versi Survei Arawicaksa Institute
14 Oktober 2026
Serangan Houthi Ganggu Jamaah Umrah, MUI Desak Perlindungan Warga Sipil
14 Oktober 2026
Kemenkes Survei RSUD Arifin Achmad Riau Lewat 16 Standar Akreditasi
13 Oktober 2026
Abdul Wahid Dikabarkan Ajukan Kasasi Usai Vonis Diperberat Jadi 4 Tahun
13 Oktober 2026
Kabut Asap Kembali Pekat, Disdik Pekanbaru Evalusi Pembelajaran Tatap Muka
13 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Siak Perpanjang SK 2.994 ASN PPPK Paruh Waktu, Dapat Gaji 13 dan THR
  • 2 Kredit Fiktif Rp2,59 Miliar, Kejari Rohul Tahan Empat Pengurus Koperasi
  • 3 Kemenhaj Riau Awasi Keberangkatan Jemaah Umrah di Bandara, Travel Tak Berizin Ikut Diperiksa
  • 4 Kualitas Udara Kembali Memburuk, Pemko Pekanbaru Terapkan PJJ Dua Hari
  • 5 Nasihat Nabi Isa yang Diabadikan Para Ulama Turun Menurun, Pengingat Sepanjang Masa
  • 6 Ini 10 Menteri Terbaik Versi Survei Arawicaksa Institute
  • 7 Serangan Houthi Ganggu Jamaah Umrah, MUI Desak Perlindungan Warga Sipil

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com