• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 2450 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4787 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4816 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4763 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4902 Kali

  • Home
  • Nasional

Karhutla yang Dilakukan Sengaja Harus Dicap Terorisme Lingkungan

Redaksi Radarpku

Senin, 26 Oktober 2026 06:09:47 WIB
Cetak
Karhutla yang Dilakukan Sengaja Harus Dicap Terorisme Lingkungan

RADARPEKANBARU.COM - Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, mendukung usulan revisi Undang-Undang Kehutanan yang mendorong pengaturan lebih tegas terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kemungkinan mengategorikan pembakaran yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas sebagai terorisme lingkungan.

Menurut Rasminto, usulan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang selama ini kerap dipandang sebatas pelanggaran kehutanan, padahal dampaknya dapat meluas hingga mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, mengganggu perekonomian, dan membebani negara.

“Karhutla yang dilakukan secara sengaja, terencana, dan mengabaikan keselamatan masyarakat tidak boleh lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ketika seseorang atau korporasi dengan sadar membakar hutan dan lahan demi keuntungan ekonomi, sementara risikonya ditanggung jutaan orang, tindakan tersebut merupakan bentuk kejahatan serius terhadap lingkungan dan keselamatan publik,” ujar Rasminto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 25 Oktober 2026.

Ia menilai, istilah terorisme lingkungan relevan digunakan sebagai kerangka untuk menggambarkan tingkat keseriusan kejahatan tersebut. Sebab, dampak karhutla tidak berhenti pada kawasan yang terbakar, tetapi dapat menjalar lintas wilayah melalui asap, menurunkan kualitas udara, meningkatkan risiko gangguan pernapasan, menghambat kegiatan pendidikan dan transportasi, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.

“Bayangkan ketika satu tindakan pembakaran lahan menyebabkan ribuan bahkan jutaan orang harus menghirup udara tercemar, anak-anak kehilangan kenyamanan belajar, masyarakat rentan menghadapi risiko kesehatan, dan negara harus mengeluarkan biaya besar untuk pemadaman serta pemulihan lingkungan. Ini bukan sekadar persoalan pohon yang terbakar, melainkan persoalan hak masyarakat untuk hidup sehat dan aman,” katanya.

Rasminto menegaskan, kebakaran hutan dan lahan harus dilihat sebagai persoalan tata kelola lingkungan sekaligus ancaman terhadap keselamatan manusia. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah meluas, tetapi harus diperkuat melalui pencegahan, pengawasan, penindakan, dan pemulihan lingkungan secara terintegrasi.

Ia juga menilai, revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu menjadi momentum untuk menutup celah hukum yang memungkinkan pelaku memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan dengan cara membakar, sementara biaya sosial dan ekologisnya ditanggung masyarakat luas.

“Jangan sampai keuntungan dinikmati segelintir pihak, tetapi kerugian kesehatan, kerusakan lingkungan, dan biaya penanganannya dibebankan kepada publik. Prinsipnya harus jelas: pihak yang menyebabkan kerusakan wajib bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkannya,” tegasnya.

Lanjut Rasminto, penegakan hukum juga harus menjangkau aktor intelektual, pemodal, pengendali kegiatan, serta korporasi yang terbukti terlibat dalam pembakaran lahan. 

"Penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya perintah, pembiaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, atau keterlibatan pihak yang memperoleh manfaat dari praktik tersebut", tegasnya lagi. 

Ia mendorong agar revisi UU Kehutanan memperkuat pertanggungjawaban pidana, termasuk terhadap korporasi, disertai sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, dan ganti rugi sesuai tingkat kesalahan serta kerugian yang ditimbulkan. 

"Penegakan hukum juga harus didukung pengawasan perizinan, pemeriksaan lapangan, pemanfaatan teknologi pemantauan titik panas, dan penelusuran aliran keuntungan dari kegiatan ilegal", tuturnya. 

Namun, Rasminto mengingatkan bahwa penggunaan istilah terorisme lingkungan harus dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Menurutnya, tidak setiap kebakaran hutan otomatis dapat dikategorikan sebagai terorisme. Harus ada batasan yang jelas mengenai unsur kesengajaan, tingkat bahaya, skala dampak, serta bentuk pertanggungjawaban pelaku yang dapat dibuktikan melalui proses hukum.

“Kalau negara ingin menggunakan kategori terorisme lingkungan, definisinya harus tegas, unsur pidananya harus terukur, dan mekanisme pembuktiannya harus kuat. Jangan sampai istilah tersebut hanya menjadi slogan politik. Namun, harus diterjemahkan menjadi norma hukum yang memberikan kepastian, menimbulkan efek jera, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” jelasnya.

Ia menambahkan, revisi UU Kehutanan juga perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup dan pemberantasan tindak pidana terorisme. 

Apabila suatu perbuatan hendak dikenai rezim hukum terorisme, pengaturannya harus memenuhi prinsip legalitas dan dirumuskan secara konsisten dengan kerangka hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Rasminto menekankan pentingnya membedakan pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan bisnis dengan kebakaran akibat faktor alam, kecelakaan, atau perbuatan lain yang tidak memenuhi unsur kesengajaan. 

Masyarakat adat dan petani kecil yang menjalankan praktik pengelolaan lahan secara tradisional juga harus memperoleh perlindungan hukum yang proporsional, tanpa mengurangi kewajiban untuk mencegah kebakaran yang membahayakan orang lain.

“Penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku yang sengaja membakar demi keuntungan, tetapi tetap adil dalam melihat konteks dan bukti setiap perkara. Yang kita kejar adalah kejahatan yang nyata, bukan mengkriminalisasi masyarakat kecil yang justru membutuhkan pendampingan dan perlindungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah dan DPR menjadikan revisi UU Kehutanan sebagai bagian dari pembenahan kebijakan pencegahan karhutla secara menyeluruh. Pemerintah perlu memperkuat koordinasi pusat dan daerah, meningkatkan pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, mengevaluasi perizinan yang bermasalah, serta memastikan adanya sanksi efektif terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Rasminto juga mendukung evaluasi terhadap peraturan daerah maupun kebijakan lain yang membuka ruang pembakaran lahan secara tidak terkendali. Menurutnya, setiap ketentuan harus diselaraskan dengan prinsip perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tanpa mengabaikan kebutuhan penghidupan masyarakat lokal.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi yang mengorbankan keselamatan publik. Investasi dan pembangunan harus berjalan, tetapi tidak dengan membiarkan hutan terbakar dan masyarakat menanggung dampaknya. Kepastian hukum justru penting untuk menciptakan kegiatan usaha yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia berharap DPR dan pemerintah dapat membahas usulan revisi tersebut secara serius dengan melibatkan ahli hukum, pakar lingkungan, pemerintah daerah, masyarakat adat, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil. Dengan demikian, perubahan regulasi tidak hanya memperberat ancaman hukuman, tetapi juga membangun sistem pencegahan yang lebih efektif dan akuntabel.

“Ukuran keberhasilan revisi undang-undang bukan hanya seberapa berat ancaman hukumannya, melainkan seberapa mampu negara mencegah kebakaran, mengungkap aktor yang bertanggung jawab, memulihkan lingkungan, dan melindungi masyarakat. Hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan, bukan dikorbankan demi keuntungan sesaat,” pungkas Rasminto. (rml)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:58:52 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Suahasil Nazar.

Nasional

Komisi II Kaji Gugatan Syarat Ijazah SMA Capres-Cawapres di RUU Pemilu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:39:23 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komisi II DPR RI di.

Nasional

Dinilai Gagal, Mahasiswa Gelar Aksi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:06:09 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Komite Selamatkan Daulat Rakyat.

Nasional

Hasil Survei SMRC Dinilai Mengandung Risiko Framing yang Tendensius

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:42:45 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Penurunan elektabilitas .

Nasional

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Bantuan Luar Negeri Atasi Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:16:54 WIB

RADARPEKANBARU.COM - .

Nasional

Bupati Siak Afni, Satu-satunya Kepala Daerah dari Riau Penerima Grand Award Baznas RI 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:00:00 WIB

Radarpekanbaru.com — Komitmen dalam mendukung opti.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
OJK Riau Dorong Literasi Keuangan, Inklusi Nasional Capai 93,57 Persen
26 Oktober 2026
Pengukuran Lahan Flyover Garuda Sakti Rampung, BPN Pekanbaru Lanjutkan Pemetaan 85 Bidang
26 Oktober 2026
Pemprov Riau Dorong DMI Riau Jadikan Masjid Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat
26 Oktober 2026
Masih Ingat Wasiat Rasulullah SAW Melihat Orang yang Hidup di Bawah Kita?
26 Oktober 2026
Karhutla yang Dilakukan Sengaja Harus Dicap Terorisme Lingkungan
26 Oktober 2026
Orang Kaya Ramai-Ramai Simpan Emas di Singapura, Jumlahnya Tembus 800 Ton
26 Oktober 2026
Peredaran 18 Kg Ganja Digagalkan di Kuansing
24 Oktober 2026
Penembakan Brutal di Gereja Yordania Tewaskan 7 Orang dan Lukai 40 Lainnya
24 Oktober 2026
Zulkarnain Akui Serahkan 8.000 Dolar Singapura kepada Suhardiman Amby di Bandara
24 Oktober 2026
Hotspot Sumatera Tembus 3.224, Riau Terdeteksi 14 Titik
24 Oktober 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 OJK Riau Dorong Literasi Keuangan, Inklusi Nasional Capai 93,57 Persen
  • 2 Pengukuran Lahan Flyover Garuda Sakti Rampung, BPN Pekanbaru Lanjutkan Pemetaan 85 Bidang
  • 3 Pemprov Riau Dorong DMI Riau Jadikan Masjid Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat
  • 4 Masih Ingat Wasiat Rasulullah SAW Melihat Orang yang Hidup di Bawah Kita?
  • 5 Karhutla yang Dilakukan Sengaja Harus Dicap Terorisme Lingkungan
  • 6 Orang Kaya Ramai-Ramai Simpan Emas di Singapura, Jumlahnya Tembus 800 Ton
  • 7 Peredaran 18 Kg Ganja Digagalkan di Kuansing

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com