PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2677 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2826 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2641 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2504 Kali
Gimbal Paman, Mantan Security Dikerangkeng
M. Sembiring
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)-Erik Prayoga (23) warga Jalan Sakuntala, kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya ditangkap Polsek Bukit Raya Selasa (10/12). Prayoga mantan Security ini ditangkap karena nekat memukul pamannya sendiri bernama Syaiful. Kini akibat perbuatan yang dilakukan pria yang memiliki satu anak ini mendekam di balik jeruji besi Polsek Bukit Raya.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan mendekam dibalik sel. Dalam kasus ini tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara,"kata Kapolsek Bukit Raya Kompol M Sembiring ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Dedi Suryadi Rabu (11/12).
Sebagaimana diketahui tersangka melakukan pemukulan terhadap pamannya hanya karena masalah keluarga yang terjadi pada bulan November yang lalu. Apalagi saat itu, keduanya bertemu dan saling bertengkar, sehingga terjadi perkelahian. Entah kenapa, saat itu tersangka emosi, sehingga nekat memukul pamannya tersebut beberapa kali.
Akibat kejadian itu, membuat wajah pamannya mengalami luka lebam. Tidak terima, atas perlakukan yang dilakukan tersangka, maka Syaiful membuat laporan ke Polsek Bukit Raya. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan, sehingga tersangka berhasil ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara.
Penuturan Erik
"Saya kesal Dia Sering ikut Campur"
Kekesalan terlihat di benak Erik. Pasalnya pria yang dulunya bekerja sebagai Security ini terpaksa nekat memukul pamannya karena selama ini pamannya itu sering ikut campur tentang masalah keluarga.
Sehingga lambat laun, karena tidak mau urusannnya sering dicampuri, tersangka tidak senang dan nekat memukul pamannya tersebut.
"Selama ini dia (paman red) selalu ikut campur masalah saya. Sehingga saya menjadi kesal, dan nekat memukulnya. Apalagi waktu itu saya sudah emosi, sehingga tidak sadar memukulnya. Memang saya akui begitu kesal, namun saya juga merasa menyesal atas kejadian ini. Tapi semuanya sudah terjadi, dan saya siap menanggungnnya,"ujar Erik dengan wajag tertunduk. (hen)
"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan mendekam dibalik sel. Dalam kasus ini tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 3 tahun penjara,"kata Kapolsek Bukit Raya Kompol M Sembiring ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Dedi Suryadi Rabu (11/12).
Sebagaimana diketahui tersangka melakukan pemukulan terhadap pamannya hanya karena masalah keluarga yang terjadi pada bulan November yang lalu. Apalagi saat itu, keduanya bertemu dan saling bertengkar, sehingga terjadi perkelahian. Entah kenapa, saat itu tersangka emosi, sehingga nekat memukul pamannya tersebut beberapa kali.
Akibat kejadian itu, membuat wajah pamannya mengalami luka lebam. Tidak terima, atas perlakukan yang dilakukan tersangka, maka Syaiful membuat laporan ke Polsek Bukit Raya. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan, sehingga tersangka berhasil ditangkap dan dimasukkan ke dalam penjara.
Penuturan Erik
"Saya kesal Dia Sering ikut Campur"
Kekesalan terlihat di benak Erik. Pasalnya pria yang dulunya bekerja sebagai Security ini terpaksa nekat memukul pamannya karena selama ini pamannya itu sering ikut campur tentang masalah keluarga.
Sehingga lambat laun, karena tidak mau urusannnya sering dicampuri, tersangka tidak senang dan nekat memukul pamannya tersebut.
"Selama ini dia (paman red) selalu ikut campur masalah saya. Sehingga saya menjadi kesal, dan nekat memukulnya. Apalagi waktu itu saya sudah emosi, sehingga tidak sadar memukulnya. Memang saya akui begitu kesal, namun saya juga merasa menyesal atas kejadian ini. Tapi semuanya sudah terjadi, dan saya siap menanggungnnya,"ujar Erik dengan wajag tertunduk. (hen)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS