• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2303 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2242 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2274 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2242 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2252 Kali

  • Home
  • Hukrim

KPK diminta Usut Jembatan Siak 3

Kasus Proyek Gagal SF Hariyanto

Redaksi Radarpku

Kamis, 05 Desember 2013 21:23:35 WIB
Cetak
Kasus Proyek Gagal SF Hariyanto
KPK (int)
PEKANBARU,(radarpekanbaru.com)-Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) Riau, Syakirman, meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengusut pembangunan Jembatan Siak III. Penutupan Jembatan Siak III, Rabu (4/12/2013) lalu, merupakan bukti proyek tersebut gagal konstruksi, sebagaimana diketahui proyek ini dianggarkan dan dikerjakan semasa kadis PU Riau dijabat oleh SF Hariyanto.

"Saat ini kalau mau KPK sudah bisa mengambil dua alat bukti. Yakni bukti jembatan telah dibayarkan 100 persen dan kedua kenyataan di lapangan jembatan sudah ditutup karena cacat tidak sesuai dengan yang direncanakan,  yakni untuk kapasitas 300 ton ternyata hanya sanggup menahan beban 'gerobak sorong'," ujar Syakirman, Kamis (5/12/2013).

Dikatakan Syakirman, dirinya sudah memperoleh kabar bahwa pihak KPK sudah mewanti-wanti Jembatan Siak III ini. "Saat ini hanya KPK yang bisa diandalkan masyarakat Riau untuk mengusut korupsi di Dinas PU Riau itu. Kita tunggu saja aksi mereka selanjutnya," tutur Syakirman.
 
Syakirman menjelaskan, dirinya menyambut baik diperbaikinya Jembatan Siak III tersebut. Karena hal tersebut merupakan salah satu tuntutan dalam gugatannya yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan sudah menjalani persidangan selama 28 kali.

Namun lebih penting lagi menurutnya, kata Syakirman, kontraktor tersebut harus menyetorkan dana sebesar Rp13 miliar ke kas negara sebagai sanksi yang diberikan kepada kontraktor.

"Sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi nomor 18 Tahun 1999 pasal 41 hingga pasal 44 telah diatur mengenai sanksi apabila terjadi gagal konstruksi itu. Yakni kontraktor harus ditarik jaminan pelaksanaannya sbesar 5 persen dari nilai kontrak (Rp130 miliar pekerjaan terakhir) dan 5 persen lagi jaminan pemeliharaan. Sehingga kontraktor dikenakan sanksi 10 persen dari Rp130 miliar. Ini harus disetor ke kas negara," papar Syakirman.

Selain itu menurut Syakirman, pengguna anggaran (Dinas PU Riau), perencana serta pengawas juga harus dikenakan sanksi denda masing-masing 5 harus dikenakan sanksi denda masing-masing 5 persen dari nilai kontrak.

"Tidak hanya sanksi administrasi. Sesuai UU Jasa Konstruksi itu juga ada sanksi pidana. Sesuai pasal 41 hingga 44 disebutkan, ancaman pidana bagi perencana maksimal 10 tahun, Kontraktor, Pengawas dan lainnya masing-masing maksimal lima tahun penjara," ungkap Syakirman.

Meski pesimis Jembatan Siak III tersebut akan sesuai dengan perencanaan awal setelah dilakukan perbaikan tapi Syakirman berharap jembatan tersebut benar-benar bisa menampung kapasitas 300 ton sesuai rencana awal.

"Kita sudah lihat rekomendasi tim ahli jembatan itu sebelumnya, yakni harus dilakukan loading tes untuk kapasitas 300 ton itu, yakni dengan menempatkan 15 unit truk dengan kapasitas masing-masing 20 ton. Kita berharap ini benar-benar terlaksana. Karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan akibat jembatan itu tidak bisa difungsikan sesuai rencananya," pungkasnya. (hrc/adr)

Editor : Ramli


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
11 Juni 2026
Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
11 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
11 Juni 2026
Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
11 Juni 2026
Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
11 Juni 2026
AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
11 Juni 2026
Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate
10 Juni 2026
Eks Ajudan Sekwan Pekanbaru Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi
10 Juni 2026
Harga Pertamax Riau Menjadi yang Termahal di Indonesia
10 Juni 2026
Kisah Tragis Pengkhianat Rasulullah, Jasadnya Ditolak Bumi Berkali-kali
10 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aktivasi Akun SPMB Riau Tembus 68.322, Disdik Ingatkan Jangan Tunda Pendaftaran
  • 2 Pemprov Riau Kembali Bangun Sekolah Rakyat, Lokasinya di Rohul dan Rohil
  • 3 Pemko Pekanbaru Fokus Perbaiki Saluran dan Normalisasi Sungai untuk Antisipasi Banjir
  • 4 Tahun Baru Islam Sebentar Lagi, Ini Keutamaan Bulan Muharram
  • 5 Survei Adidaya Institute: Prabowo Capres Terpopuler 2029, KDM dan AHY Nyodok Cawapres
  • 6 AS Blokir Jaringan Pengadaan Senjata Iran di China dan Hong Kong
  • 7 Polda Riau Sita 6,94 Kilogram Sabu dan 969 Cartridge Etomidate

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com