Kasus Proyek Gagal SF Hariyanto

Kamis, 05 Desember 2013

KPK (int)

PEKANBARU,(radarpekanbaru.com)-Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) Riau, Syakirman, meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengusut pembangunan Jembatan Siak III. Penutupan Jembatan Siak III, Rabu (4/12/2013) lalu, merupakan bukti proyek tersebut gagal konstruksi, sebagaimana diketahui proyek ini dianggarkan dan dikerjakan semasa kadis PU Riau dijabat oleh SF Hariyanto.

"Saat ini kalau mau KPK sudah bisa mengambil dua alat bukti. Yakni bukti jembatan telah dibayarkan 100 persen dan kedua kenyataan di lapangan jembatan sudah ditutup karena cacat tidak sesuai dengan yang direncanakan,  yakni untuk kapasitas 300 ton ternyata hanya sanggup menahan beban 'gerobak sorong'," ujar Syakirman, Kamis (5/12/2013).

Dikatakan Syakirman, dirinya sudah memperoleh kabar bahwa pihak KPK sudah mewanti-wanti Jembatan Siak III ini. "Saat ini hanya KPK yang bisa diandalkan masyarakat Riau untuk mengusut korupsi di Dinas PU Riau itu. Kita tunggu saja aksi mereka selanjutnya," tutur Syakirman.
 
Syakirman menjelaskan, dirinya menyambut baik diperbaikinya Jembatan Siak III tersebut. Karena hal tersebut merupakan salah satu tuntutan dalam gugatannya yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan sudah menjalani persidangan selama 28 kali.

Namun lebih penting lagi menurutnya, kata Syakirman, kontraktor tersebut harus menyetorkan dana sebesar Rp13 miliar ke kas negara sebagai sanksi yang diberikan kepada kontraktor.

"Sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi nomor 18 Tahun 1999 pasal 41 hingga pasal 44 telah diatur mengenai sanksi apabila terjadi gagal konstruksi itu. Yakni kontraktor harus ditarik jaminan pelaksanaannya sbesar 5 persen dari nilai kontrak (Rp130 miliar pekerjaan terakhir) dan 5 persen lagi jaminan pemeliharaan. Sehingga kontraktor dikenakan sanksi 10 persen dari Rp130 miliar. Ini harus disetor ke kas negara," papar Syakirman.

Selain itu menurut Syakirman, pengguna anggaran (Dinas PU Riau), perencana serta pengawas juga harus dikenakan sanksi denda masing-masing 5 harus dikenakan sanksi denda masing-masing 5 persen dari nilai kontrak.

"Tidak hanya sanksi administrasi. Sesuai UU Jasa Konstruksi itu juga ada sanksi pidana. Sesuai pasal 41 hingga 44 disebutkan, ancaman pidana bagi perencana maksimal 10 tahun, Kontraktor, Pengawas dan lainnya masing-masing maksimal lima tahun penjara," ungkap Syakirman.

Meski pesimis Jembatan Siak III tersebut akan sesuai dengan perencanaan awal setelah dilakukan perbaikan tapi Syakirman berharap jembatan tersebut benar-benar bisa menampung kapasitas 300 ton sesuai rencana awal.

"Kita sudah lihat rekomendasi tim ahli jembatan itu sebelumnya, yakni harus dilakukan loading tes untuk kapasitas 300 ton itu, yakni dengan menempatkan 15 unit truk dengan kapasitas masing-masing 20 ton. Kita berharap ini benar-benar terlaksana. Karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan akibat jembatan itu tidak bisa difungsikan sesuai rencananya," pungkasnya. (hrc/adr)

Editor : Ramli