• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3829 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3823 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3794 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3881 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3806 Kali

  • Home
  • Hukrim

KPK diminta Usut Jembatan Siak 3

Kasus Proyek Gagal SF Hariyanto

Redaksi Radarpku

Kamis, 05 Desember 2013 21:23:35 WIB
Cetak
Kasus Proyek Gagal SF Hariyanto
KPK (int)
PEKANBARU,(radarpekanbaru.com)-Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) Riau, Syakirman, meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengusut pembangunan Jembatan Siak III. Penutupan Jembatan Siak III, Rabu (4/12/2013) lalu, merupakan bukti proyek tersebut gagal konstruksi, sebagaimana diketahui proyek ini dianggarkan dan dikerjakan semasa kadis PU Riau dijabat oleh SF Hariyanto.

"Saat ini kalau mau KPK sudah bisa mengambil dua alat bukti. Yakni bukti jembatan telah dibayarkan 100 persen dan kedua kenyataan di lapangan jembatan sudah ditutup karena cacat tidak sesuai dengan yang direncanakan,  yakni untuk kapasitas 300 ton ternyata hanya sanggup menahan beban 'gerobak sorong'," ujar Syakirman, Kamis (5/12/2013).

Dikatakan Syakirman, dirinya sudah memperoleh kabar bahwa pihak KPK sudah mewanti-wanti Jembatan Siak III ini. "Saat ini hanya KPK yang bisa diandalkan masyarakat Riau untuk mengusut korupsi di Dinas PU Riau itu. Kita tunggu saja aksi mereka selanjutnya," tutur Syakirman.
 
Syakirman menjelaskan, dirinya menyambut baik diperbaikinya Jembatan Siak III tersebut. Karena hal tersebut merupakan salah satu tuntutan dalam gugatannya yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan sudah menjalani persidangan selama 28 kali.

Namun lebih penting lagi menurutnya, kata Syakirman, kontraktor tersebut harus menyetorkan dana sebesar Rp13 miliar ke kas negara sebagai sanksi yang diberikan kepada kontraktor.

"Sesuai Undang-Undang Jasa Konstruksi nomor 18 Tahun 1999 pasal 41 hingga pasal 44 telah diatur mengenai sanksi apabila terjadi gagal konstruksi itu. Yakni kontraktor harus ditarik jaminan pelaksanaannya sbesar 5 persen dari nilai kontrak (Rp130 miliar pekerjaan terakhir) dan 5 persen lagi jaminan pemeliharaan. Sehingga kontraktor dikenakan sanksi 10 persen dari Rp130 miliar. Ini harus disetor ke kas negara," papar Syakirman.

Selain itu menurut Syakirman, pengguna anggaran (Dinas PU Riau), perencana serta pengawas juga harus dikenakan sanksi denda masing-masing 5 harus dikenakan sanksi denda masing-masing 5 persen dari nilai kontrak.

"Tidak hanya sanksi administrasi. Sesuai UU Jasa Konstruksi itu juga ada sanksi pidana. Sesuai pasal 41 hingga 44 disebutkan, ancaman pidana bagi perencana maksimal 10 tahun, Kontraktor, Pengawas dan lainnya masing-masing maksimal lima tahun penjara," ungkap Syakirman.

Meski pesimis Jembatan Siak III tersebut akan sesuai dengan perencanaan awal setelah dilakukan perbaikan tapi Syakirman berharap jembatan tersebut benar-benar bisa menampung kapasitas 300 ton sesuai rencana awal.

"Kita sudah lihat rekomendasi tim ahli jembatan itu sebelumnya, yakni harus dilakukan loading tes untuk kapasitas 300 ton itu, yakni dengan menempatkan 15 unit truk dengan kapasitas masing-masing 20 ton. Kita berharap ini benar-benar terlaksana. Karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan akibat jembatan itu tidak bisa difungsikan sesuai rencananya," pungkasnya. (hrc/adr)

Editor : Ramli


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10:48 WIB

KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari aksi memamerkan minuman yang dise.

Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
04 September 2026
Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
04 September 2026
APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
04 September 2026
Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
04 September 2026
Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
04 September 2026
Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa
04 September 2026
Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik
03 September 2026
Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi
03 September 2026
Kabut Asap Terasa Lagi di Pekanbaru, Udara Kembali Tidak Sehat
03 September 2026
Sejumlah Nama Mulai Diperbincangkan Menuju Riau 1, Siapa Paling Berpeluang?
03 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Harga TBS Sawit Mitra Plasma di Riau Turun Jadi Rp3.931,55 Per Kg
  • 2 Disdik Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar Anggaran Operasional
  • 3 APBD Pekanbaru 2027 Diproyeksi Rp3,18 Triliun, Pajak Warga Ditargetkan Tembus Rp1,56 Triliun
  • 4 Maksiat Menghalangi Ilmu dan Rezeki
  • 5 Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok
  • 6 Pertemuan Prabowo-Putin Bukan Kunjungan Diplomatik Biasa
  • 7 Dua Pihak Berperkara Sudah Duduk Satu Meja, Netizen Diminta Hentikan Polemik

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com