Majelis Hakim Tipikor menolak Keberatan Rusli Zainal

Rabu, 20 November 2013

Rusli Zainal

PEKANBARU (RadarPekanbaru.com) - Majelis hakim pengadilan Tipikor yang menyidang kasus korupsi suap revisi Perda PON dan kehutanan menolak keberatan yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rusli Zainal.

sidang ketiga tersebut yang digelar hari ini, Rabu (20/11), yang diKetuai oleh Majelis Hakim Bactiar Sitompul membacakan putusannya.

"Tipikor memenuhi semua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Bactiar Sitompul.

Dengan demikian, pengadilan Tipikor akan mengagendakan pemanggilan  kepada saksi dalam persidangan yang akan digelar selanjutnya.


Seperti yang diketahui Rusli Zainal dijerat dua kasus korupsi dengan tiga delik hukum.yaitu menyuap dan menerima suap revisi Perda PON dan kasus kehuatan.


Editor  :alamsah