• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3670 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3661 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3632 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3717 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3647 Kali

  • Home
  • Dakwatuna

Anjuran Memakai Tutup Kepala saat Sholat

Redaksi Radarpku

Jumat, 28 Agustus 2026 09:32:50 WIB
Cetak
Anjuran Memakai Tutup Kepala saat Sholat

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsyawi dalam bukunya yang berjudul Rajin Shalat tapi Masih Keliru menuliskan, menurut mazhab Hanafi bahwa meninggalkan kewajiban secara sengaja hukumnya haram. Kaidah umum mengatakan bahwa makruh bagi seorang yang mengerjakan sholat dengan meninggalkan perkara sunnah dengan sengaja.

Makruh juga melakukan hal-hal yang mengganggu kekhyusukan dan kesempurnaan sholat. Termasuk meninggalkan kesempurnaan yaitu melakukan sholat dengan kepala terbuka.

Sebab, hal ini berarti meninggalkan berhias diri ketika sholat, sebagaimana diperintahkan oleh Allah dengan firmannya dalam surat Al Araf ayat 31:

Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki)

Sementara dalam hadits disebutkan:

  •  

“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani)

Menurut Syekh Shiddiq, ada perintah berhias diri ketiak sholat, termasuk di dalamnya yaitu menutup kepala. Oleh sebab itu, para ulama berkata: "Disunnahkan bagi para laki-laki agar berpenampilan terbaik ketika sholat, untuk mencontoh perbuatan Rasulullah SAW dan penampilannya ketika sedang melakukan sholat, sebagaimana diriwayatkan oleh para ulama yang terpercaya."

Ada seorang laki-laki dari kaum Ansar bertanya kepada Ibnu Umar, "Wahai Abu Abdir Rahman! Apakah memakai peci disunnahkan?"

Ia menjawab, "Iya".

Tidak diriwayatkan dari Nabi SAW bahwa beliau membuka kepala ketika sholat, kecuali di saat ihram. Jika Nabi Muhammad melakukannya maka pasti akan diriwayatkan kepada kita.

Adapun yang menjadi pedoman sebagian kalangan, yaitu hadits yang membolehkan membuka kepala, maka hadits tersebut daif atau masih dapat menerima takwil. Di antaranya hadits dari Ibnu ABbas, "Bahwasanya Nabi SAW kadang melepas pecinya untuk dijadikan pembatas di hadapannya."

Menurut Syekh Shiddiq, hadits itu dhaif. Selain itu tidak ada dalil dalam hadits tersebut yang menunjukkan bawha beliau tidak memakai apapun di kepalanya.

Adapun mengqiyaskan membuka kepala dalam sholat dengan ibadah haji merupakan qiyas yang tidak benar. Sebab, dalam ibadah haji boleh melakukan hal yang tidak boleh dilakukan di luar ibadah haji. Haji merupakan ibadah khusus dengan cara-cara yang khusus pula yang tidak dapat disamakan dengan ibadah lain.(rep)


 


BERITA LAINNYA +INDEKS
Dakwatuna

Saat Istri Nabi Cemburu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:58:28 WIB

Pada suatu hari, Halah binti Khuwailid Radiyallahuanha, adik Khadijah binti Khuwailid Radiyallahu.

Dakwatuna

Kemampuan Nabi Muhammad SAW Menyelami Jiwa Para Sahabat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:49:03 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Peringatan Maulid.

Dakwatuna

Bacaan Doa Meminta Hujan yang Diamalkan Rasulullah SAW

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:44:30 WIB

RADARPEKANBARU.COM -  Ketika suatu wilayah dila.

Dakwatuna

Jalan Hidup Dakwah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:02:33 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Tidak sedikit orang yang mengak.

Dakwatuna

Jangan Tinggalkan Sholat Istikharah Meski Sudah Yakin

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:24:51 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Syekh Muhammad Shiddiq Al Minsy.

Dakwatuna

Ancaman bagi yang tidak Cebok setelah Buang Air Kecil

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:56:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Ajaran.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mulai 28 Agustus, Akses Masuk Tol Pekanbaru Dialihkan ke Pintu Tol Bypass
28 Agustus 2026
Marjani Eks Ajudan Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana pada 31 Agustus
28 Agustus 2026
Agung Nugroho Raih Penghargaan Infrastruktur di Pemimpin Daerah Award 2026
28 Agustus 2026
Anjuran Memakai Tutup Kepala saat Sholat
28 Agustus 2026
Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi
28 Agustus 2026
Banjir Bandang Nepal dan Tibet Renggut Ratusan Jiwa
28 Agustus 2026
Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak
27 Agustus 2026
Pemkab Kuansing Terapkan Sistem Belajar Daring hingga Sabtu Mendatang
27 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Naikkan Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat
27 Agustus 2026
Pemprov Riau Keluarkan Maklumat Larangan Menebang Pohon dan Membakar Lahan, Pelaku Disanksi
27 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mulai 28 Agustus, Akses Masuk Tol Pekanbaru Dialihkan ke Pintu Tol Bypass
  • 2 Marjani Eks Ajudan Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana pada 31 Agustus
  • 3 Agung Nugroho Raih Penghargaan Infrastruktur di Pemimpin Daerah Award 2026
  • 4 Anjuran Memakai Tutup Kepala saat Sholat
  • 5 Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi
  • 6 Banjir Bandang Nepal dan Tibet Renggut Ratusan Jiwa
  • 7 Marwah Pacu Jalur Jadi Sorotan, Kuasa Hukum DT Darwis Akan Laporkan Dugaan Penghinaan Usai Polemik Pamer Tuak

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com