Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Melapor Ke Polresta, 5 Bocah Di Rumbai Jadi Korban Sodomi
RADARPEKANBARU.COM-Lima bocah di Rumbai, Pekanbaru, melapor ke Polresta Pekanbaru karena kasus sodomi yang dialaminya Senin, 6 Juni 2016. Pelakunya seorang tokoh masyarakat dilingkungan mereka. Kelimanya didampingi Ketua DPP Lembaga Bantuan Perlindungan Anak Riau (LBPAR) Rosmaini.
Menurut Rosmaini, perbuatan asusila terlapor itu sendiri sudah terjadi sejak Mei 2016 silam. Hanya saja baru diketahui pada awal Ramadhan kemarin saat masing-masing orang tua sang bocah lebih dulu melaporkannya ke LB-PAR. Para korban menjadi korban pelecehan di rumah pelaku.
"Korban mengaku mereka mengalami pelecehan seks di rumah pelaku. Ini yang sangat kita sayangkan" tutur Rosmaini.
Rosmaini menduga, korban akan lebih banyak lagi. Hanya saja, masih banyak orang tua korban yang enggan melaporkan kasus ini dengan alasan malu. Korban pencabulan semuanya masih duduk di bangku SD.
"Kita akan melakukan pendekatan terhadap orang tua lainnya. Agar mereka mau melaporkan hal yang sama" kata Rosmaini.
Rosmaini menyatakan, pihaknya sendiri bahkan sempat kaget mendengar kabar mengenai perbuatan asusila si terlapor yang berinisial GS berusia 50 tahun. Apalagi terlapor juga dikenal sebagai sosok yang disegani sebagai salah satu tokoh batak di daerah tempat tinggalnya. Selain itu, dulunya terlapor juga pernah menjadi tenaga pendidik yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Sukajadi.
"Kita (LB-PAR) sudah mendampingi beberapa korban untuk membuat laporan di Polresta Pekanbaru. Akan kita pantau terus proses hukumnya" tegasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto membenarkan adanya laporan pencabulan yang dilakukan terlapor terhadap anak laki-laki dibawah umur.
Menyikapi laporan tersebut, pihaknya juga akan segera memanggil terlapor untuk diperiksa. Jika nanti memang terbukti melakukannya, maka terlapor pun bakal dijadikan tersangka dan ditahan karena telah melanggar UU Perlindungan Anak. (frc)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.