Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Jikalahari-RCT: Selain Manajer, Dirut PT LIH Juga Harus Dimasukkan
RADARPEKANBARU.COM - Jelang sidang tuntutan 11 Mei 2016, Jikalahari dan Riau Corruption Trial (RCT) merekomendasikan kepada Penuntut Umum dn Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, Rp8 Milyar denda, dan pidana tambahan membayar biaya kerugian ekologis, ekonomis, dan biaya pemulihan akibat pembakaran seluas 533 hektar di areal perkebunan kelapa sawit PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) senilai Rp192 Milyar kepada Frans Katihokang manajer PT LIH.
Selain itu, Koordinator Jikalahari Woro Supartinah mengatakan agar Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim memasukkan dalam pertimbangannya Dirut PT LIH, Devin Antonia, Ridwan, Budianto Purwahyo, I Nyoman Widiarsa, serta PT LIH sebagai badan hukum. Hal ini disampaikan saat dilakukan konferensi pers terkait bentangan kasus Karhutla yang ditaja dua organisasi tersebut di Pekanbaru, Rabu, (4/5/2016).
Diungkapkan Fadli dari Riau Corruption Trial, hasil monitoring sidang RCT, menunjukan kebakaran di lahan PT LIH dilakukan dengan sengaja, apalagi sarana dan prasarana pemadaman kebakaran tidak memenuhi prosedur aturan yang berlaku.
"Kami menilai Frans Katihokang terbukti telah melanggar pasal 98 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup "papar Fadli.
Setidaknya ada beberapa Rekomendasi Jikalahari dan RCT diantaranya, agar jaksa memasukkan frasa Direktur Utama dan PT LIH sebagai badan hukum juga turut terlibat, menghukum berat selama 8 tahun Frans Katihokang selaku manajer PT LIH, merekomendasikan kepada Komisi Yudisial (KY) agar memantau majelis hakim, sebab Jikalahari dan RCT menyebutkan telah menemukan indikasi pelanggaran kode etik, serta Indikasi keberpihakan.(*)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.