Jikalahari-RCT: Selain Manajer, Dirut PT LIH Juga Harus Dimasukkan

Rabu, 04 Mei 2016

Pemaparan oleh Jikalahari dan RCT dihadapan awak media di Pekanbaru, Rabu, (4/5/2016).

RADARPEKANBARU.COM - Jelang sidang tuntutan 11 Mei 2016, Jikalahari dan Riau Corruption Trial (RCT) merekomendasikan kepada Penuntut Umum dn Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, Rp8 Milyar denda, dan pidana tambahan membayar biaya kerugian ekologis, ekonomis, dan biaya pemulihan akibat pembakaran seluas 533 hektar di areal perkebunan kelapa sawit PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) senilai Rp192 Milyar kepada Frans Katihokang manajer PT LIH.

Selain itu, Koordinator Jikalahari Woro Supartinah mengatakan agar Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim memasukkan dalam pertimbangannya Dirut PT LIH, Devin Antonia, Ridwan, Budianto Purwahyo, I Nyoman Widiarsa, serta PT LIH sebagai badan hukum. Hal ini disampaikan saat dilakukan konferensi pers terkait bentangan kasus Karhutla yang ditaja dua organisasi tersebut di Pekanbaru, Rabu, (4/5/2016).

Diungkapkan Fadli dari Riau Corruption Trial, hasil monitoring sidang RCT, menunjukan kebakaran di lahan PT LIH dilakukan dengan sengaja, apalagi sarana dan prasarana pemadaman kebakaran tidak memenuhi prosedur aturan yang berlaku.

"Kami menilai Frans Katihokang terbukti telah melanggar pasal 98 ayat (1) Jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup "papar Fadli.

Setidaknya ada beberapa Rekomendasi Jikalahari dan RCT diantaranya, agar jaksa memasukkan frasa Direktur Utama dan PT LIH sebagai badan hukum juga turut terlibat, menghukum berat selama 8 tahun Frans Katihokang selaku manajer PT LIH, merekomendasikan kepada Komisi Yudisial (KY) agar memantau majelis hakim, sebab Jikalahari dan RCT menyebutkan telah menemukan indikasi pelanggaran kode etik, serta Indikasi keberpihakan.(*)