PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2742 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2558 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Terlibat Korupsi K2i, Rumah Mewah Susilo Mantan Kadis Perkebunan Riau Disita Kejati
RADARPEKANBARU.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita rumah mewah milik mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo. Penyitaan ini sebagai barang bukti hasil korupsi tersangka.
Humas Kejati Riau, Mukhzan mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Kamis (23/4/2015). Menurut Mukzhan, penyitaan ini dilakukan usai magrib dan berakhir hingga pukul 21.00 WIB malam ini. Rumah mewah itu berada di Jl Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Rumah mewah bercat putih berdiri di atas tanah seluas 1.800 meter.
"Saat dilakukan penyitaan, keluarga tersangka Susilo yang sudah kita tahan kemarin, sempat ada penolakan. Walau menolak, penyitaan barang bukti hasil dugaan korupsi ini tetap kita lakukan," kata Mukhzan.
Masih menurut Mukzhan, penyitaan yang dilakukan telah mendapat persetujuan dari pengadilan negeri (PN) Pekanbaru. Berdasarkan persetujuan itu, tim jaksa melakukan penyitaan.
"Status rumah itu sekarang merupakan sitaan jaksa. Hanya saja pihak keluarga masih diperkenankan menempati rumah itu sampai ada keputusan tetap dalam kasus korupsi perkebunan sawit dalam proyek Pemprov Riau," kata Mukhzan.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Riau pada tahun 2006 sampai 2010 membangun proyek perkebunan sawit untuk masyarakat miskin. Proyek tersebut dikenal dengan istilah Kemiskinan dan Kekurangan Infrastruktur (K2I) dengan nilai anggaran sebesar Rp 217 miliar.
Dana sebanyak itu untuk perkebunan sawit masyarakat miskin seluas 10 ribu hektare. Dalam perjalanannya program kebun sawit ini tidak berjalan maksimal.
Kerugian negara yang dalam kasus ini Rp28 miliar. Dalam kasus ini juga melibatkan pihak swasta sebagai pemenang tender atas nama PT Gerbang Eka Palmina (GEP). Direktur PT GEP yakni Miswar Candra yang juga telah ditetapkan tersangka. Hanya saja Miswar belum dilakukan penahanan.
(radarpku/dtk)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS