PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2744 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2559 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Berkas P21, Kasus Perambah Hutan Tersangka Yohanes Sitorus Belum Dilimpahkan
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COm - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyurati dan meminta kepada penyidik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan perambahan kawasan Hutan.
Pasalnya dalam kasus tersebut, Jaksa Kejati Riau, dalam hal ini Pidana Umum (Pidum), berkas telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Oh ya yang itu, belum tahap dua. Tapi berkas penyidikanya kan sudah kita nyatakan lengkap, seharusnya segara dilimpahkan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Setya Untung Arimuladi SH MHum melalui Kasipenkum Mukhzan SH, diruangannya Rabu (22/4).
Alasan kenapa belum dilimpah, lanjut Mukhzan, agar ditanya kepada penyidiknya (BKSDA), "Kalau dalam aturan KUHAP, berkas atau perkara telah rampung harus segera dilimpahkan" terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana kehutanan yang dilakukan Yohanes Sitorus, Direktur PT Sinar Siap Dian Perkasa (SSDP) sudah satu tahun berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
Namun hingga kini perkara perambah hutan dengan tersangka Yohanes, juga belum dilimpah ke Penuntutan.
Yohanes, ditetapkan sebagai tersangka diduga mengusai lahan seluas 541 hektar dikasasan Taman Nasional Tesso Nillo yang berada di Desa Bulu Cina Kabupaten Kampar.
Tersangka dijerat pasal 50 Undang-undang 50 41 tentang menduduki dan mengusai kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.(zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS