Berkas P21, Kasus Perambah Hutan Tersangka Yohanes Sitorus Belum Dilimpahkan

Kamis, 23 April 2015

Ilustrasi

RADARPEKANBARU.COm - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyurati dan meminta kepada penyidik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan perambahan kawasan Hutan.

Pasalnya dalam kasus tersebut, Jaksa Kejati Riau, dalam hal ini Pidana Umum (Pidum), berkas telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Oh ya yang itu, belum tahap dua. Tapi berkas penyidikanya kan sudah kita nyatakan lengkap, seharusnya segara dilimpahkan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Setya Untung Arimuladi SH MHum melalui Kasipenkum Mukhzan SH, diruangannya Rabu (22/4).

Alasan kenapa belum dilimpah, lanjut Mukhzan, agar ditanya kepada penyidiknya (BKSDA), "Kalau dalam aturan KUHAP, berkas atau perkara telah rampung harus segera dilimpahkan" terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana kehutanan yang dilakukan Yohanes Sitorus, Direktur PT Sinar Siap Dian Perkasa (SSDP) sudah satu tahun berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Namun hingga kini perkara perambah hutan dengan tersangka Yohanes, juga belum dilimpah ke Penuntutan.

Yohanes, ditetapkan sebagai tersangka diduga mengusai lahan seluas 541 hektar dikasasan Taman Nasional Tesso Nillo yang berada di Desa Bulu Cina Kabupaten Kampar.

Tersangka dijerat pasal 50 Undang-undang 50 41 tentang menduduki dan mengusai kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.(zi)