PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2743 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2558 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Pasca Penggerebekan Game 88 Zone,Polda Riau Tetapkan Tiga Tersangka
RADARPEKANBARU.COM-Setelah memeriksa intensif sembilan orang yang diamankan di Game 88 Zone, Plaza Citra Pekanbaru, akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka tidak tahan karena pasal yang dikenakan adalah Pasal 303 (Bis) KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim melalui Kasubdit III AKBP Hendri Posma Lubis mengatakan, ketiga tersangka berinisial SP, DS dan RA.
"Dua perempuan dan satu laki-laki," katanya, Rabu (22/4).
Menurut Posma, ketiganya sudah dipulangkan bersama lima orang lainnya yang dinilai tak terbukti melakukan perjudian koin dengan modus permainan anak tersebut.
"Pasalnya 303 (bis) KUHP, artinya pemain ini tidak menjadikannya sebagai penghasilan. Makanya dibebaskan karena pasal yang mengaturnya begitu," ungkap Posma.
Meski tidak ditahan, tegas Posma, penyidik tetap akan melengkapi berkas para tersangka untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diteliti.
"Selama melengkapi berkas ini, penyidik akan memanggil pengelola tempat tersebut. Penyidik akan mencari tahu, apakah pengelola memang menyediakan permainan ini untuk perjudian," jelasnya.
Hasil pemeriksaan nanti, tak menutup kemungkinan pengelola akan ditetapkan jadi tersangka, jika dua alat bukti cukup ditemukan penyidik.
"Pengelola akan dipanggil secepatnya dalam kasus ini," ucap Posma.
Sebelumnya, penggrebekan Game 88 Zone Plaza Citra Jalan Pepaya Pekanbaru dilakukan padaSelasa (21/4) sore. Tempat tersebut diduga dijadikan sarana perjudian memakai mesin koin.
Penangkapan ini, sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. "Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, penggerebekan pun dilakukan," ujar Guntur.
Dari penggrebekan ini, diamankan enam orang perempuan dan tiga laki-laki dewasa karena tengah menggunakan mesin jenis ikan dengan merek Weijing Chuangqi. Diduga para pemain menukarkan koin dengan cara mengganti dengan uang
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sebut Guntur, berupa koin sebanyak 2500 keping, satu unit mesin, uang tunai sebesar Rp1,4 juta, dan buku catatan. (alam/radarpku/lipo)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS