Pasca Penggerebekan Game 88 Zone,Polda Riau Tetapkan Tiga Tersangka

Rabu, 22 April 2015

RADARPEKANBARU.COM-Setelah memeriksa intensif sembilan orang yang diamankan di Game 88 Zone, Plaza Citra Pekanbaru, akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka tidak tahan karena pasal yang dikenakan adalah Pasal 303 (Bis) KUHP. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim melalui Kasubdit III AKBP Hendri Posma Lubis mengatakan, ketiga tersangka berinisial SP, DS dan RA. "Dua perempuan dan satu laki-laki," katanya, Rabu (22/4). Menurut Posma, ketiganya sudah dipulangkan bersama lima orang lainnya yang dinilai tak terbukti melakukan perjudian koin dengan modus permainan anak tersebut. "Pasalnya 303 (bis) KUHP, artinya pemain ini tidak menjadikannya sebagai penghasilan. Makanya dibebaskan karena pasal yang mengaturnya begitu," ungkap Posma. Meski tidak ditahan, tegas Posma, penyidik tetap akan melengkapi berkas para tersangka untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diteliti. "Selama melengkapi berkas ini, penyidik akan memanggil pengelola tempat tersebut. Penyidik akan mencari tahu, apakah pengelola memang menyediakan permainan ini untuk perjudian," jelasnya. Hasil pemeriksaan nanti, tak menutup kemungkinan pengelola akan ditetapkan jadi tersangka, jika dua alat bukti cukup ditemukan penyidik. "Pengelola akan dipanggil secepatnya dalam kasus ini," ucap Posma. Sebelumnya, penggrebekan Game 88 Zone Plaza Citra Jalan Pepaya Pekanbaru dilakukan padaSelasa (21/4) sore. Tempat tersebut diduga dijadikan sarana perjudian memakai mesin koin. Penangkapan ini, sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. "Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, penggerebekan pun dilakukan," ujar Guntur. Dari penggrebekan ini, diamankan enam orang perempuan dan tiga laki-laki dewasa karena tengah menggunakan mesin jenis ikan dengan merek Weijing Chuangqi. Diduga para pemain menukarkan koin dengan cara mengganti dengan uang Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sebut Guntur, berupa koin sebanyak 2500 keping, satu unit mesin, uang tunai sebesar Rp1,4 juta, dan buku catatan. (alam/radarpku/lipo)