PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2742 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2558 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Sejumlah Bank "Hambat" Penuntasan Kasus TPPU Penyertaan Modal PT. BLJ Group Bengkalis
Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis
BENGKALIS- Penuntasan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU)
penyertaan modal senilai Rp300 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Bengkalis kepada PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group mengalami
hambatan.
Hal itu dipicu bukti otentik atau data 'segar' sejumlah transaksi aliran dana yang seharusnya diperoleh dari sejumlah pihak bank sampai saat ini belum di terima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sampai saat ini.
Belum diterimanya bukti-bukti aliran dana dari sekitar 60 daftar rekening para tersangka dan 160 aliran dana, sejumlah bank yang berada di Pekanbaru dan Bogor belum memberikan data tersebut dengan dalih Tim Penyidik belum memiliki izin dari Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menjelaskan hal tersebut, Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis mengatakan, seharusnya pihak bank tidak memperlambat atau menghambat proses penuntasan penyidikan kasus TPPU ini apalagi dengan alasan belum memiliki izin dari OJK. Nah, terkait bukti yang harus diperoleh dari bank itu, pihaknya sendiri telah memiliki surat perintah penyitaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Pengungkapan kasus pencucian uang BLJ mengalami hambatan dari pihak sejumlah bank yang menjadi tempat sejumlah dana mengalir dari para tersangka sampai saat ini belum memberikan data kepada kami. Bank beralasan harus ada izin dari OJK terlebih dahulu, padahal menurut kami cukup dengan perintah penyitaan dari Kejati dan PPATK sendiri juga telah menghubungi bank-bank tersebut," ungkap Mukhlis, akhir pekan lalu.
Mukhlis menyindir, bahwa dengan terungkapnya kasus pencucian uang ini, pihak bank terkesan menutup-nutupi dan 'enggan' untuk bekerjasama serta menghambat dalam upaya aparat menegakkan hukum.
"Kasus TPPU ini hampir rampung. Selain bukti dari PPATK, dan jika data 'segar' dari bank itu cepat kami terima, sekitar dua bulan lalu kasus ini saya yakin sudah tuntas dan pelimpahan kasusnya serentak dengan pidana korupsinya. Jadi, kami menilai ada beberapa bank yang tidak mau bekerjasama dan mendukung upaya penegakan hukum ini," katanya lagi.
Mukhlis juga berharap, bank seharusnya bersikap transparan dan dapat bekerjasama dalam upaya penegakan hukum bukan justru menghambat atau memperlambat penuntasan penyidikan.
Sebelumnya, kasus TPPU penyertaan modal PT. BLJ Group Bengkalis senilai Rp300 miliar ini, Tim Penyidik Kejari Bengkalis telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Dirut PT. BLJ Group YA, kemudian rekan bisnis YA yaitu DS dan AS. Dari kasus dugaan TPPU ini, ditemukan setidaknya 165 aliran dana segar yang mencurigakan ke pelaku-pelaku intelektual.
Tim Penyidik melakukan pemblokiran rekening milik PT. Sumatera Timur Energi (STE) dan PT. Riau Energi Tiga (RET), merupakan anak perusahaan PT. BLJ Group. Kemudian menyita terhadap sejumlah asset mewah senilai miliaran rupiah termasuk sertifikat tanah 'bodong' alias palsu dan tidak terlepas melakukan pemeriksaan istri tersangka YA dan DS untuk dimintai keterangan.(radarpku)
Sumber : riauterkini
Hal itu dipicu bukti otentik atau data 'segar' sejumlah transaksi aliran dana yang seharusnya diperoleh dari sejumlah pihak bank sampai saat ini belum di terima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sampai saat ini.
Belum diterimanya bukti-bukti aliran dana dari sekitar 60 daftar rekening para tersangka dan 160 aliran dana, sejumlah bank yang berada di Pekanbaru dan Bogor belum memberikan data tersebut dengan dalih Tim Penyidik belum memiliki izin dari Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menjelaskan hal tersebut, Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis mengatakan, seharusnya pihak bank tidak memperlambat atau menghambat proses penuntasan penyidikan kasus TPPU ini apalagi dengan alasan belum memiliki izin dari OJK. Nah, terkait bukti yang harus diperoleh dari bank itu, pihaknya sendiri telah memiliki surat perintah penyitaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"Pengungkapan kasus pencucian uang BLJ mengalami hambatan dari pihak sejumlah bank yang menjadi tempat sejumlah dana mengalir dari para tersangka sampai saat ini belum memberikan data kepada kami. Bank beralasan harus ada izin dari OJK terlebih dahulu, padahal menurut kami cukup dengan perintah penyitaan dari Kejati dan PPATK sendiri juga telah menghubungi bank-bank tersebut," ungkap Mukhlis, akhir pekan lalu.
Mukhlis menyindir, bahwa dengan terungkapnya kasus pencucian uang ini, pihak bank terkesan menutup-nutupi dan 'enggan' untuk bekerjasama serta menghambat dalam upaya aparat menegakkan hukum.
"Kasus TPPU ini hampir rampung. Selain bukti dari PPATK, dan jika data 'segar' dari bank itu cepat kami terima, sekitar dua bulan lalu kasus ini saya yakin sudah tuntas dan pelimpahan kasusnya serentak dengan pidana korupsinya. Jadi, kami menilai ada beberapa bank yang tidak mau bekerjasama dan mendukung upaya penegakan hukum ini," katanya lagi.
Mukhlis juga berharap, bank seharusnya bersikap transparan dan dapat bekerjasama dalam upaya penegakan hukum bukan justru menghambat atau memperlambat penuntasan penyidikan.
Sebelumnya, kasus TPPU penyertaan modal PT. BLJ Group Bengkalis senilai Rp300 miliar ini, Tim Penyidik Kejari Bengkalis telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Dirut PT. BLJ Group YA, kemudian rekan bisnis YA yaitu DS dan AS. Dari kasus dugaan TPPU ini, ditemukan setidaknya 165 aliran dana segar yang mencurigakan ke pelaku-pelaku intelektual.
Tim Penyidik melakukan pemblokiran rekening milik PT. Sumatera Timur Energi (STE) dan PT. Riau Energi Tiga (RET), merupakan anak perusahaan PT. BLJ Group. Kemudian menyita terhadap sejumlah asset mewah senilai miliaran rupiah termasuk sertifikat tanah 'bodong' alias palsu dan tidak terlepas melakukan pemeriksaan istri tersangka YA dan DS untuk dimintai keterangan.(radarpku)
Sumber : riauterkini
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS