PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2742 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2558 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Polres Dumai Tangkap 18 Ton Bawang Selundupan Asal Malaysia
RADARPEKANBARU.COM - Satpol Air Polres Dumai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 ton bawang merah tanpa dokumen sah, yang diangkut menggunakan kapal, Minggu (25/1/2015) malam. Bawang asal negeri Jiran Malaysia tersebut rencananya akan diselundupkan ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (26/1/2015) malam menjelaskan, mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa Kapal Motor (KM) Indojaya I GT 07 S20 Nomor 561, akan melintas dengan membawa barang selundupan. Dari keterangan tersebut, petugas segera melakukan pengejaran.
Setelah ditemukan, Kapal ini kemudian dihentikan petugas ketika berada di kawasan Sei Buluh Hala, Dumai, Ahad malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan 18 ton bawang merah. Sementara nakhoda kapal bernama Amat tak bisa menunjukkan dokumen sah barang bawaannya.
"Dari situ, anggota langsung melakukan intrograsi di tempat terhadap nakhoda tersebut," ulas Guntur.
Kepada petugas, nakhoda mengaku bahwa bawang tersebut ia bawa dari negara tetangga Malaysia, untuk diselundupkan, lalu dijual di kota Dumai dan sekitarnya, dengan taksiran harga beli di pasaran sekitar Rp 8.500 per 1 Kilogramnya. Jika ditotal, pelaku telah berusaha menyelundupkan bawang merah senilai Rp 153.000.000 juta.
Atas dasar itu, Amat kemudian digiring petugas ke Mapolres Dumai guna menjalani penyelidikan lebih lanjut. Sementara kapalnya, disandarkan di dermaga Sat Polair Polres Dumai sebagai barang bukti. "Kita akan limpahkan BB tersebut kekarantina Kota Dumai," jelasnya.
Jika terbukti, sambung Guntur, pelaku dinilai telah melanggar UU RI No.16 tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara, serta denda paling banyak sekitar Rp 150.000.000.
"Kita masih mendalami keterangan pelaku, terkait sudah berapa kali ia melakukan hal serupa dan siapa lagi yang terlibat didalamnya," tukasnya.***
Halloriau
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (26/1/2015) malam menjelaskan, mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa Kapal Motor (KM) Indojaya I GT 07 S20 Nomor 561, akan melintas dengan membawa barang selundupan. Dari keterangan tersebut, petugas segera melakukan pengejaran.
Setelah ditemukan, Kapal ini kemudian dihentikan petugas ketika berada di kawasan Sei Buluh Hala, Dumai, Ahad malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan 18 ton bawang merah. Sementara nakhoda kapal bernama Amat tak bisa menunjukkan dokumen sah barang bawaannya.
"Dari situ, anggota langsung melakukan intrograsi di tempat terhadap nakhoda tersebut," ulas Guntur.
Kepada petugas, nakhoda mengaku bahwa bawang tersebut ia bawa dari negara tetangga Malaysia, untuk diselundupkan, lalu dijual di kota Dumai dan sekitarnya, dengan taksiran harga beli di pasaran sekitar Rp 8.500 per 1 Kilogramnya. Jika ditotal, pelaku telah berusaha menyelundupkan bawang merah senilai Rp 153.000.000 juta.
Atas dasar itu, Amat kemudian digiring petugas ke Mapolres Dumai guna menjalani penyelidikan lebih lanjut. Sementara kapalnya, disandarkan di dermaga Sat Polair Polres Dumai sebagai barang bukti. "Kita akan limpahkan BB tersebut kekarantina Kota Dumai," jelasnya.
Jika terbukti, sambung Guntur, pelaku dinilai telah melanggar UU RI No.16 tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara, serta denda paling banyak sekitar Rp 150.000.000.
"Kita masih mendalami keterangan pelaku, terkait sudah berapa kali ia melakukan hal serupa dan siapa lagi yang terlibat didalamnya," tukasnya.***
Halloriau
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS