PILIHAN +INDEKS
Polres Dumai Tangkap 18 Ton Bawang Selundupan Asal Malaysia
RADARPEKANBARU.COM - Satpol Air Polres Dumai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 ton bawang merah tanpa dokumen sah, yang diangkut menggunakan kapal, Minggu (25/1/2015) malam. Bawang asal negeri Jiran Malaysia tersebut rencananya akan diselundupkan ke Indonesia melalui pelabuhan Dumai.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (26/1/2015) malam menjelaskan, mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa Kapal Motor (KM) Indojaya I GT 07 S20 Nomor 561, akan melintas dengan membawa barang selundupan. Dari keterangan tersebut, petugas segera melakukan pengejaran.
Setelah ditemukan, Kapal ini kemudian dihentikan petugas ketika berada di kawasan Sei Buluh Hala, Dumai, Ahad malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan 18 ton bawang merah. Sementara nakhoda kapal bernama Amat tak bisa menunjukkan dokumen sah barang bawaannya.
"Dari situ, anggota langsung melakukan intrograsi di tempat terhadap nakhoda tersebut," ulas Guntur.
Kepada petugas, nakhoda mengaku bahwa bawang tersebut ia bawa dari negara tetangga Malaysia, untuk diselundupkan, lalu dijual di kota Dumai dan sekitarnya, dengan taksiran harga beli di pasaran sekitar Rp 8.500 per 1 Kilogramnya. Jika ditotal, pelaku telah berusaha menyelundupkan bawang merah senilai Rp 153.000.000 juta.
Atas dasar itu, Amat kemudian digiring petugas ke Mapolres Dumai guna menjalani penyelidikan lebih lanjut. Sementara kapalnya, disandarkan di dermaga Sat Polair Polres Dumai sebagai barang bukti. "Kita akan limpahkan BB tersebut kekarantina Kota Dumai," jelasnya.
Jika terbukti, sambung Guntur, pelaku dinilai telah melanggar UU RI No.16 tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara, serta denda paling banyak sekitar Rp 150.000.000.
"Kita masih mendalami keterangan pelaku, terkait sudah berapa kali ia melakukan hal serupa dan siapa lagi yang terlibat didalamnya," tukasnya.***
Halloriau
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (26/1/2015) malam menjelaskan, mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa Kapal Motor (KM) Indojaya I GT 07 S20 Nomor 561, akan melintas dengan membawa barang selundupan. Dari keterangan tersebut, petugas segera melakukan pengejaran.
Setelah ditemukan, Kapal ini kemudian dihentikan petugas ketika berada di kawasan Sei Buluh Hala, Dumai, Ahad malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan 18 ton bawang merah. Sementara nakhoda kapal bernama Amat tak bisa menunjukkan dokumen sah barang bawaannya.
"Dari situ, anggota langsung melakukan intrograsi di tempat terhadap nakhoda tersebut," ulas Guntur.
Kepada petugas, nakhoda mengaku bahwa bawang tersebut ia bawa dari negara tetangga Malaysia, untuk diselundupkan, lalu dijual di kota Dumai dan sekitarnya, dengan taksiran harga beli di pasaran sekitar Rp 8.500 per 1 Kilogramnya. Jika ditotal, pelaku telah berusaha menyelundupkan bawang merah senilai Rp 153.000.000 juta.
Atas dasar itu, Amat kemudian digiring petugas ke Mapolres Dumai guna menjalani penyelidikan lebih lanjut. Sementara kapalnya, disandarkan di dermaga Sat Polair Polres Dumai sebagai barang bukti. "Kita akan limpahkan BB tersebut kekarantina Kota Dumai," jelasnya.
Jika terbukti, sambung Guntur, pelaku dinilai telah melanggar UU RI No.16 tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara, serta denda paling banyak sekitar Rp 150.000.000.
"Kita masih mendalami keterangan pelaku, terkait sudah berapa kali ia melakukan hal serupa dan siapa lagi yang terlibat didalamnya," tukasnya.***
Halloriau
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








