PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2744 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2560 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Polresta Ringkus 4 Pelaku Judi
RADARPEKANBARU.COM - Polresta Pekanbaru, meringkus 4 (Empat) pelaku judi kedai di Jalan Setia Budi, Kamis sore (11/12). Dalam penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp417 ribu dan juga 3 (Tiga) set kartu remi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK, saat dikonfirmasi Kamis (12/12) diruanganya, mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan empat orang pemain judi di Jalan Setia Budi Kamis (11/12) sore pukul 17.30 wib. "Keempat pelaku tersebut
Yuniarti (58), Novayanti (43), Joni Hendri (35) dan Irwan (53). Mereka warga Jalan Setia Budi," ujar Kasat.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Hari, pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai Rp417 ribu serta tiga set kartu remi, "Namun keempatnya kita lepaskan tadi pagi, setelah menjalani pemeriksaan," terangnya.
Ditambahkan, keempatnya dikenakan pasal 303 bis, tentang perjudian, "Ancaman hukumannya dibawah Lima tahun penjara jadi tidak ditahan," tutup Hari.(Zi)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK, saat dikonfirmasi Kamis (12/12) diruanganya, mengatakan pihaknya telah melakukan penangkapan empat orang pemain judi di Jalan Setia Budi Kamis (11/12) sore pukul 17.30 wib. "Keempat pelaku tersebut
Yuniarti (58), Novayanti (43), Joni Hendri (35) dan Irwan (53). Mereka warga Jalan Setia Budi," ujar Kasat.
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Hari, pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai Rp417 ribu serta tiga set kartu remi, "Namun keempatnya kita lepaskan tadi pagi, setelah menjalani pemeriksaan," terangnya.
Ditambahkan, keempatnya dikenakan pasal 303 bis, tentang perjudian, "Ancaman hukumannya dibawah Lima tahun penjara jadi tidak ditahan," tutup Hari.(Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS