PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2742 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2558 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Hadirkan Saksi Ahli dari UIR
Tikus dan Uang (simbol korupsi)
BANGKINANG KOTA,RADARPEKANBARU.COM - Sidang praperadilan Tersangka Korupsi Hanafi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Selasa (02/12/14), pihak kuasa hukum tersangka Emil Salim SH, mengahadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Islam Riau (UIR) DR. Zulkarnain.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Hendro SH, pihak pemohon mempertanyakan soal penahanan tersangka korupsi proyek koperasi di Kecamatan Tambang, yang tidak pernah dikirim oleh pihak Kejari Bangkinang, kepada pihak keluarga tersangka. Untuk itu mereka melakukan praperadilan di PN Bangkinang.
Dalam masalah itu saksi ahli pemohon mendalilkan, Pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyatakan,"Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan." adalah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena tidak ada kepastian tentang pemaknaan kata "segera" pada norma a quo, sehingga penyidik memaknai dan mengimplementasikan jangka waktu penyampaian tembusan surat perintah penangkapan tersebut secara berbeda.
"Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang menimbulkan ketidaksamaan perlakuan di hadapan hukum dan menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap warga negara, "ujar Zulkarnain.
Namun sayang ketika ditanyakan oleh tergugat Kasi Pidsus Kejari Bangkinang Beny Siswanto, SH yang didampingi Kasi Datun Ellan SH, tentang adakah batas waktunya untuk pengiriman surat tersebut, malah saksi ahli mengiyakan tidak ada batas waktunya. "Mohon dicatat bapak hakim, keterangan saksi ahli penggugat, mengenai batas waktu pengiriman surat penahan tidak ada diatur dalam KUHP,"ujar Beny.
Sebelumnya dua orang saksi dari Kejari Bangkinang Jaya dan Carles mengungkapkan bahwa mereka telah mengirimkan surat penahanan terhadap tersangka. Yang mana surat penahanan itu diberikan kepada pihak kuasa hukumnya. "Dan bahkan surat penahanan juga dikirimkan melalui pihak pemerintahan desa, dimana tersangka (Hanafi-red) tinggal, "kata mereka didepan majelis hakim.
Usai mendengar keterangan para saksi tersebut dan juga keterangan saksi ahli, majelis hakim hendro menjadwalkan persidangan lanjutan Rabu (03/12/14) dalam agenda kesimpulan. (Smi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS