PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2744 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2560 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Siak Rp545 M, Pekanbaru Rp415 M dan Dumai Rp364 M
APBD Riau Diduga Diendapkan di Deposito Ilegal Rp1,4 Triliun
Ilustrasi
Jakarta,(radarpekanbaru.com)-Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan ada penyalahgunaan dana APBD 2012 di seluruh Indonesia sebesar Rp21 triliun. Menurut Fitra, dana sebesar itu dimasukkan ke dalam bentuk deposito dan keuntungannya diduga diraup oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi, menjelaskan, penyalahgunaan dana APBD sebesar itu terbagi untuk tingkat provinsi serta kabupaten dan kota. Di level provinsi, sedikitnya Rp7,2 triliun dana APBD didepositokan, dan di level kotamadya ada sekitar Rp3,5 triliun, serta di tingkat kabupaten sebesar Rp10,2 triliun.
"Menempatan deposito Pemda ke sebuah bank, alasan bukan hanya untuk menabung. Tetapi, penempatan deposito di bank, juga diduga untuk mendapat fee dari pihak Bank," kata Uchok, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/12/2013).
Uchok mengatakan, penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito dilakukan semata-mata untuk mengharapkan keuntungan. Ia yakin, dana tersebut tak akan didepositokan jika tak ada iming-iming keuntungan di belakangnya. Cara mendepositokan dana APBD ini dilakukan karena sulit dilacak oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Fitra juga menyayangkan sikap dari pihak bank yang tak dapat terbuka mengenai praktik ilegal tersebut. "Karena, BPK hanya melakukan audit terhadap dokumen APBD. Pihak bank dan pemda tidak akan bicara pada BPK karena sama-sama menguntungkan," kata Uchok.
Uchok menduga pendepositoan dana APBD ini dilakukan karena desakan kebutuhan politik. Sebab, dana deposito menjanjikan keuntungan yang menggiurkan dan dapat dicairkan setelah tiga bulan disetorkan ke dalam bank.
"Jadi bukan untuk kepentingan rakyat, dan biarpun ada bencana alam, pemda itu tidak akan mencairkan deposito," pungkasnya.
Fitra mendesak agar seluruh pemerintah daerah tak mendepositokan dana APBD. Selain menyalahi aturan, praktik ilegal itu juga dapat merugikan rakyat banyak.
Berikut data Fitra tentang daerah yang mendepositokan dana APBD untuk tahun anggaran 2012:
Tingkat Provinsi
1. Banten Rp1,5 triliun
2. Riau Rp1,4 triliun
3. DKI Jakarta Rp1 triliun
4. Bali Rp600 miliar
5. Lampung Rp400 miliar
6. Jawa Tengah Rp300 miliar
7. Jawa Timur Rp300 miliar
8. Jambi Rp288 miliar
9. Sumatera Selatan Rp225 miliar
10. Kalimantan Barat Rp150 miliar
Tingkat Kabupaten
1. Siak Rp545 miliar
2. Bogor Rp535 miliar
3. Bekasi Rp380 miliar
4. Malang Rp300 miliar
5. Karawang Rp 250 miliar
6. Bandung Rp228 miliar
7. Hulu Sungai Tengah Rp210 miliar
8. Tanah Laut Rp204 miliar
9. Garut Rp200 miliar
10. Sidoarjo Rp200 miliar
11. Banyuwangi Rp194 miliar
Tingkat Kota
1. Pekanbaru Rp415 miliar
2. Bekasi Rp380 miliar
3. Dumai Rp364 miliar
4. Cilegon Rp198 miliar
5. Denpasar Rp175 miliar
6. Depok Rp150 miliar
7. Sleman Rp147 miliar
8. Yogyakarta Rp133 miliar
9. Prabumulih Rp105 miliar
10. Tegal Rp101 miliar
Sumber: fitra
Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi, menjelaskan, penyalahgunaan dana APBD sebesar itu terbagi untuk tingkat provinsi serta kabupaten dan kota. Di level provinsi, sedikitnya Rp7,2 triliun dana APBD didepositokan, dan di level kotamadya ada sekitar Rp3,5 triliun, serta di tingkat kabupaten sebesar Rp10,2 triliun.
"Menempatan deposito Pemda ke sebuah bank, alasan bukan hanya untuk menabung. Tetapi, penempatan deposito di bank, juga diduga untuk mendapat fee dari pihak Bank," kata Uchok, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/12/2013).
Uchok mengatakan, penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito dilakukan semata-mata untuk mengharapkan keuntungan. Ia yakin, dana tersebut tak akan didepositokan jika tak ada iming-iming keuntungan di belakangnya. Cara mendepositokan dana APBD ini dilakukan karena sulit dilacak oleh tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Fitra juga menyayangkan sikap dari pihak bank yang tak dapat terbuka mengenai praktik ilegal tersebut. "Karena, BPK hanya melakukan audit terhadap dokumen APBD. Pihak bank dan pemda tidak akan bicara pada BPK karena sama-sama menguntungkan," kata Uchok.
Uchok menduga pendepositoan dana APBD ini dilakukan karena desakan kebutuhan politik. Sebab, dana deposito menjanjikan keuntungan yang menggiurkan dan dapat dicairkan setelah tiga bulan disetorkan ke dalam bank.
"Jadi bukan untuk kepentingan rakyat, dan biarpun ada bencana alam, pemda itu tidak akan mencairkan deposito," pungkasnya.
Fitra mendesak agar seluruh pemerintah daerah tak mendepositokan dana APBD. Selain menyalahi aturan, praktik ilegal itu juga dapat merugikan rakyat banyak.
Berikut data Fitra tentang daerah yang mendepositokan dana APBD untuk tahun anggaran 2012:
Tingkat Provinsi
1. Banten Rp1,5 triliun
2. Riau Rp1,4 triliun
3. DKI Jakarta Rp1 triliun
4. Bali Rp600 miliar
5. Lampung Rp400 miliar
6. Jawa Tengah Rp300 miliar
7. Jawa Timur Rp300 miliar
8. Jambi Rp288 miliar
9. Sumatera Selatan Rp225 miliar
10. Kalimantan Barat Rp150 miliar
Tingkat Kabupaten
1. Siak Rp545 miliar
2. Bogor Rp535 miliar
3. Bekasi Rp380 miliar
4. Malang Rp300 miliar
5. Karawang Rp 250 miliar
6. Bandung Rp228 miliar
7. Hulu Sungai Tengah Rp210 miliar
8. Tanah Laut Rp204 miliar
9. Garut Rp200 miliar
10. Sidoarjo Rp200 miliar
11. Banyuwangi Rp194 miliar
Tingkat Kota
1. Pekanbaru Rp415 miliar
2. Bekasi Rp380 miliar
3. Dumai Rp364 miliar
4. Cilegon Rp198 miliar
5. Denpasar Rp175 miliar
6. Depok Rp150 miliar
7. Sleman Rp147 miliar
8. Yogyakarta Rp133 miliar
9. Prabumulih Rp105 miliar
10. Tegal Rp101 miliar
Sumber: fitra
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS