PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2743 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2558 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Mantan Dishub Pekanbaru Dieksekusi Kejari Kepenjara
RADARPEKANBARU.COM - Sayuti, mantan Kadishub Kota Pekanbaru, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Jumat (26/9). Sayuti, dieksekusi pihak Kejari dalam korupsi pengadaan barang dan jasa angkutan, sarana angkutan umum (Saum) Trans Metro Pekanbaru.
Dari pantauan radarpekanbaru.com di Kejari, Sayuti, tiba di Kantor Kejari pukul 08.30 wib, bersama kuasa hukum serta keluarganya.
Sayuti, yang mengenakan baju kemeja muslim warna putih dan celana hitam, ini langsung naik ke lantai 2 (Dua) ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari.
Satu jam berada dilantai dua tindak Pidsus Kejari Pekanbaru, terpidana 4 (Empat) tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa angkutan, sarana angkutan umum (Saum) Trans Metro Pekanbaru tahun 2010 ini, akhirnya dieksekusi pihak Kejari.
Sayuti, langsung digiring dan masuk kedalam mobil tahanan yang selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas Ii Pekanbaru Kulim Tenayan Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Edi Birton SH MH melalui Kasi Pidsus Abdul Farid SH MH saat dikonfirmasi radarpekanbaru.com Jumat (26/9), membenarkan eksekusi terpidana Sayuti, "Iya, tadi sudah kita lakukan eksekusi terhadap Sayuti. Sayuti langsung kita giring dan ditahan di Rutan," ujar Farid.
Sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan, Syafrudin Sayuti divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan.
Putusan Majelis Hakim MA RI yang diketuai, Dr HM Imron Anwari SH Sp.N MH didampingi dua hakim anggota Prof Dr Krisna Harahap SH MH dan Prof Dr Mohmad Asikin SH. Berdasarkan putusan, Nomor 1018 K/Pid.sus/2014. menyatakan, Syafrudin Sayuti, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Putusan kasasi ini, lebih tinggi dari putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Dimana berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada 11 Januari 2014 lalu, Syafrudin Sayuti dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5) serta denda sebesar Rp50 juta atau subsider selama 1 bulan.
Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang diketuai I Ketut Suarta SH itu, menyatakan Syafrudin Sayuti melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan Pengadilan Tipikor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicki Zaharuddin SH dan Bambang AP SH, menyatakan banding. Namun putusan Pengadilan Tipikor tersebut dikuatkan oleh PT Riau.
Menurut JPU, Syafrudin Sayuti, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa angkutan, sarana angkutan umum (Saum) Trans Metro Pekanbaru.
Perbuatan tersebut dilakukan Sayuti pada Januari hingga Mei 2010 lalu. Terdakwa selaku KPA bersama Azwir (alm) Kepala UPTD selaku PPTK menjalankan program dan melakukan kegiatan pengerjaan untuk Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan dengan anggaran pagu dari APBD tahun 2010 sebesar Rp14.502.748.546.
Pada item kegiatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan tersebut, terdapat kegiatan khusus untuk pekerjaan belanja perawatan kendaraan bermotor (armada trans metro Pekanbaru) sebesar Rp6,8 miliar.
Berdasarkan kegiatan tersebut terdakwa membuat kontrak kerja dengan kontraktor pelaksana, yang ditandatangani Dermawan Condro Guno, Dirut PT Trans Metro Pekanbaru. Untuk kontrak kerja pada pengerjaan servis besar dan kecil serta penambahan oli pada kendaraan bus Trans Metro tersebut dianggarkan dana sebesar Rp323 juta.
Begitu juga para sarana pembangunan halte (koridor) 1 dan 2 yang berlokasi di Pelita Pantai, Jalan Sudirman. Selanjutnya, berita acara penandatanganan kontrak tersebut disetujui Azwir selaku PPTK.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa bersama Azwir (alm) tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 296.181.506.(zul)
Dari pantauan radarpekanbaru.com di Kejari, Sayuti, tiba di Kantor Kejari pukul 08.30 wib, bersama kuasa hukum serta keluarganya.
Sayuti, yang mengenakan baju kemeja muslim warna putih dan celana hitam, ini langsung naik ke lantai 2 (Dua) ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari.
Satu jam berada dilantai dua tindak Pidsus Kejari Pekanbaru, terpidana 4 (Empat) tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa angkutan, sarana angkutan umum (Saum) Trans Metro Pekanbaru tahun 2010 ini, akhirnya dieksekusi pihak Kejari.
Sayuti, langsung digiring dan masuk kedalam mobil tahanan yang selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas Ii Pekanbaru Kulim Tenayan Raya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Edi Birton SH MH melalui Kasi Pidsus Abdul Farid SH MH saat dikonfirmasi radarpekanbaru.com Jumat (26/9), membenarkan eksekusi terpidana Sayuti, "Iya, tadi sudah kita lakukan eksekusi terhadap Sayuti. Sayuti langsung kita giring dan ditahan di Rutan," ujar Farid.
Sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan, Syafrudin Sayuti divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan.
Putusan Majelis Hakim MA RI yang diketuai, Dr HM Imron Anwari SH Sp.N MH didampingi dua hakim anggota Prof Dr Krisna Harahap SH MH dan Prof Dr Mohmad Asikin SH. Berdasarkan putusan, Nomor 1018 K/Pid.sus/2014. menyatakan, Syafrudin Sayuti, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Putusan kasasi ini, lebih tinggi dari putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Dimana berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada 11 Januari 2014 lalu, Syafrudin Sayuti dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5) serta denda sebesar Rp50 juta atau subsider selama 1 bulan.
Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang diketuai I Ketut Suarta SH itu, menyatakan Syafrudin Sayuti melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan Pengadilan Tipikor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicki Zaharuddin SH dan Bambang AP SH, menyatakan banding. Namun putusan Pengadilan Tipikor tersebut dikuatkan oleh PT Riau.
Menurut JPU, Syafrudin Sayuti, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa angkutan, sarana angkutan umum (Saum) Trans Metro Pekanbaru.
Perbuatan tersebut dilakukan Sayuti pada Januari hingga Mei 2010 lalu. Terdakwa selaku KPA bersama Azwir (alm) Kepala UPTD selaku PPTK menjalankan program dan melakukan kegiatan pengerjaan untuk Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan dengan anggaran pagu dari APBD tahun 2010 sebesar Rp14.502.748.546.
Pada item kegiatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan tersebut, terdapat kegiatan khusus untuk pekerjaan belanja perawatan kendaraan bermotor (armada trans metro Pekanbaru) sebesar Rp6,8 miliar.
Berdasarkan kegiatan tersebut terdakwa membuat kontrak kerja dengan kontraktor pelaksana, yang ditandatangani Dermawan Condro Guno, Dirut PT Trans Metro Pekanbaru. Untuk kontrak kerja pada pengerjaan servis besar dan kecil serta penambahan oli pada kendaraan bus Trans Metro tersebut dianggarkan dana sebesar Rp323 juta.
Begitu juga para sarana pembangunan halte (koridor) 1 dan 2 yang berlokasi di Pelita Pantai, Jalan Sudirman. Selanjutnya, berita acara penandatanganan kontrak tersebut disetujui Azwir selaku PPTK.
Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa bersama Azwir (alm) tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 296.181.506.(zul)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS