• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2523 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2461 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2488 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2462 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2469 Kali

  • Home
  • Hukrim

Mantan Dishub Pekanbaru Dieksekusi Kejari Kepenjara

Redaksi Radarpku

Jumat, 26 September 2014 18:51:41 WIB
Cetak
Mantan Dishub Pekanbaru Dieksekusi Kejari Kepenjara

RADARPEKANBARU.COM - Sayuti, mantan Kadishub Kota Pekanbaru, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Jumat (26/9). Sayuti, dieksekusi pihak Kejari dalam korupsi pengadaan barang dan jasa angkutan, sarana angkutan umum (Saum) Trans Metro Pekanbaru.

  Dari pantauan radarpekanbaru.com di Kejari, Sayuti, tiba di Kantor Kejari pukul 08.30 wib, bersama kuasa hukum serta keluarganya.

  Sayuti, yang mengenakan baju kemeja muslim warna putih dan celana hitam, ini langsung naik ke lantai 2 (Dua) ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari.

  Satu jam berada dilantai dua tindak Pidsus Kejari Pekanbaru, terpidana 4 (Empat) tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa angkutan, sarana angkutan umum (Saum) Trans Metro Pekanbaru tahun 2010 ini, akhirnya dieksekusi pihak Kejari.

  Sayuti, langsung digiring dan masuk kedalam mobil tahanan yang selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas Ii Pekanbaru Kulim Tenayan Raya.

  Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Edi Birton SH MH melalui Kasi Pidsus Abdul Farid SH MH saat dikonfirmasi radarpekanbaru.com Jumat (26/9), membenarkan eksekusi terpidana Sayuti, "Iya, tadi sudah kita lakukan eksekusi terhadap Sayuti. Sayuti langsung kita giring dan ditahan di Rutan," ujar Farid.

  Sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan, Syafrudin Sayuti divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan.

  Putusan Majelis Hakim MA RI yang diketuai, Dr HM Imron Anwari SH Sp.N MH didampingi dua hakim anggota Prof Dr Krisna Harahap SH MH dan Prof Dr Mohmad Asikin SH. Berdasarkan putusan, Nomor 1018 K/Pid.sus/2014.  menyatakan, Syafrudin Sayuti, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

  Putusan kasasi ini, lebih tinggi dari putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

  Dimana berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada 11 Januari 2014 lalu, Syafrudin Sayuti dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5) serta denda sebesar Rp50 juta atau subsider selama 1 bulan.

  Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang diketuai I Ketut Suarta SH itu, menyatakan Syafrudin Sayuti melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  Putusan Pengadilan Tipikor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicki Zaharuddin SH dan Bambang AP SH, menyatakan banding. Namun putusan Pengadilan Tipikor tersebut dikuatkan oleh PT Riau.

  Menurut JPU, Syafrudin Sayuti, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa angkutan, sarana angkutan umum (Saum) Trans Metro Pekanbaru.

  Perbuatan tersebut dilakukan Sayuti pada Januari hingga Mei 2010 lalu. Terdakwa selaku KPA bersama Azwir (alm) Kepala UPTD selaku PPTK menjalankan program dan melakukan kegiatan pengerjaan untuk Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan dengan anggaran pagu dari APBD tahun 2010 sebesar Rp14.502.748.546.

  Pada item kegiatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan tersebut, terdapat kegiatan khusus untuk pekerjaan belanja perawatan kendaraan bermotor (armada trans metro Pekanbaru) sebesar Rp6,8 miliar.

  Berdasarkan kegiatan tersebut terdakwa membuat kontrak kerja dengan kontraktor pelaksana, yang ditandatangani Dermawan Condro Guno, Dirut PT Trans Metro Pekanbaru. Untuk kontrak kerja pada pengerjaan servis besar dan kecil serta penambahan oli pada kendaraan bus Trans Metro tersebut dianggarkan dana sebesar Rp323 juta.

  Begitu juga para sarana pembangunan halte (koridor) 1 dan 2 yang berlokasi di Pelita Pantai, Jalan Sudirman. Selanjutnya, berita acara penandatanganan kontrak tersebut disetujui Azwir selaku PPTK.
  Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa bersama Azwir (alm) tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 296.181.506.(zul)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
17 Juni 2026
Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
17 Juni 2026
31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah
17 Juni 2026
Mengenal 3 Jenis Hijrah
17 Juni 2026
Program MBG Perlu Dimoratorium dan Jangan Ragu Pemerintah Minta Maaf
17 Juni 2026
Trump Tegur Israel karena Terus Menggempur Lebanon
17 Juni 2026
Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci
15 Juni 2026
Tahun Ini, Pemprov Riau Targetkan Penerimaan Sekolah Rakyat Capai 420 Siswa
15 Juni 2026
BGN Bantah Isu Prabowo Terima Keuntungan dari Program MBG
15 Juni 2026
Jangan Bandingkan Hidupmu dengan Orang Lain
15 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 3 Sekolah Rakyat di Riau Sudah Tampung 225 Murid, Tahun Ini Tambah 1 Sekolah Baru
  • 2 Luasan Karhutla di Riau Capai 15.220,34 Hektare
  • 3 31 SMAN di Riau Sudah Kembalikan Mark-up Seragam Sekolah
  • 4 Mengenal 3 Jenis Hijrah
  • 5 Program MBG Perlu Dimoratorium dan Jangan Ragu Pemerintah Minta Maaf
  • 6 Trump Tegur Israel karena Terus Menggempur Lebanon
  • 7 Targetkan Rp250 Ribu Sehari, Ini Motif Pasutri Eksploitasi Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com