PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2744 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2559 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
"Sertifikat Yang Diterbitkan Tidak Sah alias tidak berlaku"
Izin Operasional RSDC Di duga Illegal
Sekolah mengemudi Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai
RADARPEKANBARU.COM - Waduh, izin operasional sekolah mengemudi Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai, tidak terdaftar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru. Artinya sertifikat sekolah mengemudi RSDC yang diterbitkan atau yang dikeluarkan illegal.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Prof DR Zulfadil SE MBA, melalui Kepala Seksi (Kasi) Kursus Yohanes, mengatakan sekolah mengemudi RSDC yang berada dilingkungan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Rumbai, izin operasionalnya tidak terdaftar.
Dari nama-nama atau lembaga kursus mengemudi yang berada di Pekanbaru, RSDC belum mengurus izinnya ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.
"Gak ada namanya RSDC terdaftar di Disdik. Dari sekian sekolah mengemudi yang mendaftar, RSDC tidak ada dan sudah saya periksa semuannya tadi," katanya kepada radarpekanbaru.com diruangannya Selasa (16/9).
Jadi artinya sekolah mengemudi RSDC tersebut illegal. Sertifikat yang dikeluarkan tidak sah dan berlaku, "Jadi sertifikatnya illegal. Setiap lembaga-lembaga pendidikan seperti kursus harus izin terlebih dahulu oleh kami (Disdik). Kalau tidak ada izinnya berarti illegal atau tidak sah," jelasnya.
Yohanes juga mengatakan, setiap sertifikat yang dikeluarkan dari suatu lembaga pendidikan harus ada tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan atau legisnya, "Kalau tidak ada legis nya asrtinya sertifikat RSDC tersebut tidak berlaku, dan percuma saja," ujarnya.
Dari sekian banyak sekolah mengemudi, sambung Yohanes, hanya RSDC saja yang tidak terdaftar, "Di Pekanbaru kisaran 15 sekolah mengemudi yang terdaftar. Artinya, RSDC sudah melanggar aturan perda otonomi daerah dan tidak yang mentaati peratutan otonomi daerah yang tidak memasukan ke PAD Pekanbaru," tambahnya. (zul)
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Prof DR Zulfadil SE MBA, melalui Kepala Seksi (Kasi) Kursus Yohanes, mengatakan sekolah mengemudi RSDC yang berada dilingkungan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Rumbai, izin operasionalnya tidak terdaftar.
Dari nama-nama atau lembaga kursus mengemudi yang berada di Pekanbaru, RSDC belum mengurus izinnya ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.
"Gak ada namanya RSDC terdaftar di Disdik. Dari sekian sekolah mengemudi yang mendaftar, RSDC tidak ada dan sudah saya periksa semuannya tadi," katanya kepada radarpekanbaru.com diruangannya Selasa (16/9).
Jadi artinya sekolah mengemudi RSDC tersebut illegal. Sertifikat yang dikeluarkan tidak sah dan berlaku, "Jadi sertifikatnya illegal. Setiap lembaga-lembaga pendidikan seperti kursus harus izin terlebih dahulu oleh kami (Disdik). Kalau tidak ada izinnya berarti illegal atau tidak sah," jelasnya.
Yohanes juga mengatakan, setiap sertifikat yang dikeluarkan dari suatu lembaga pendidikan harus ada tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan atau legisnya, "Kalau tidak ada legis nya asrtinya sertifikat RSDC tersebut tidak berlaku, dan percuma saja," ujarnya.
Dari sekian banyak sekolah mengemudi, sambung Yohanes, hanya RSDC saja yang tidak terdaftar, "Di Pekanbaru kisaran 15 sekolah mengemudi yang terdaftar. Artinya, RSDC sudah melanggar aturan perda otonomi daerah dan tidak yang mentaati peratutan otonomi daerah yang tidak memasukan ke PAD Pekanbaru," tambahnya. (zul)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS