PILIHAN +INDEKS
"Sertifikat Yang Diterbitkan Tidak Sah alias tidak berlaku"
Izin Operasional RSDC Di duga Illegal
Sekolah mengemudi Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai
RADARPEKANBARU.COM - Waduh, izin operasional sekolah mengemudi Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai, tidak terdaftar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru. Artinya sertifikat sekolah mengemudi RSDC yang diterbitkan atau yang dikeluarkan illegal.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Prof DR Zulfadil SE MBA, melalui Kepala Seksi (Kasi) Kursus Yohanes, mengatakan sekolah mengemudi RSDC yang berada dilingkungan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Rumbai, izin operasionalnya tidak terdaftar.
Dari nama-nama atau lembaga kursus mengemudi yang berada di Pekanbaru, RSDC belum mengurus izinnya ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.
"Gak ada namanya RSDC terdaftar di Disdik. Dari sekian sekolah mengemudi yang mendaftar, RSDC tidak ada dan sudah saya periksa semuannya tadi," katanya kepada radarpekanbaru.com diruangannya Selasa (16/9).
Jadi artinya sekolah mengemudi RSDC tersebut illegal. Sertifikat yang dikeluarkan tidak sah dan berlaku, "Jadi sertifikatnya illegal. Setiap lembaga-lembaga pendidikan seperti kursus harus izin terlebih dahulu oleh kami (Disdik). Kalau tidak ada izinnya berarti illegal atau tidak sah," jelasnya.
Yohanes juga mengatakan, setiap sertifikat yang dikeluarkan dari suatu lembaga pendidikan harus ada tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan atau legisnya, "Kalau tidak ada legis nya asrtinya sertifikat RSDC tersebut tidak berlaku, dan percuma saja," ujarnya.
Dari sekian banyak sekolah mengemudi, sambung Yohanes, hanya RSDC saja yang tidak terdaftar, "Di Pekanbaru kisaran 15 sekolah mengemudi yang terdaftar. Artinya, RSDC sudah melanggar aturan perda otonomi daerah dan tidak yang mentaati peratutan otonomi daerah yang tidak memasukan ke PAD Pekanbaru," tambahnya. (zul)
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Prof DR Zulfadil SE MBA, melalui Kepala Seksi (Kasi) Kursus Yohanes, mengatakan sekolah mengemudi RSDC yang berada dilingkungan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Rumbai, izin operasionalnya tidak terdaftar.
Dari nama-nama atau lembaga kursus mengemudi yang berada di Pekanbaru, RSDC belum mengurus izinnya ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru.
"Gak ada namanya RSDC terdaftar di Disdik. Dari sekian sekolah mengemudi yang mendaftar, RSDC tidak ada dan sudah saya periksa semuannya tadi," katanya kepada radarpekanbaru.com diruangannya Selasa (16/9).
Jadi artinya sekolah mengemudi RSDC tersebut illegal. Sertifikat yang dikeluarkan tidak sah dan berlaku, "Jadi sertifikatnya illegal. Setiap lembaga-lembaga pendidikan seperti kursus harus izin terlebih dahulu oleh kami (Disdik). Kalau tidak ada izinnya berarti illegal atau tidak sah," jelasnya.
Yohanes juga mengatakan, setiap sertifikat yang dikeluarkan dari suatu lembaga pendidikan harus ada tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan atau legisnya, "Kalau tidak ada legis nya asrtinya sertifikat RSDC tersebut tidak berlaku, dan percuma saja," ujarnya.
Dari sekian banyak sekolah mengemudi, sambung Yohanes, hanya RSDC saja yang tidak terdaftar, "Di Pekanbaru kisaran 15 sekolah mengemudi yang terdaftar. Artinya, RSDC sudah melanggar aturan perda otonomi daerah dan tidak yang mentaati peratutan otonomi daerah yang tidak memasukan ke PAD Pekanbaru," tambahnya. (zul)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








