PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2744 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2559 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Annas Maamun, Gugat Balik WW Atas Tuduhan Pemerasan
Gubernur Riau Annas Maamun Saat Jumpa Pers Di Jakarta.
RADARPEKANBARU.COM - Gubernur Riau, Annas Mamun, membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap WW. Oleh karena itu, dia melaporkan balik WW ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pemerasan.
"Saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Dia bertemu tidak pernah lebih 12 menit. Saksi banyak," kata Annas saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/9).
Bila memang terbukti, dia mengaku siap mempertanggungjawabkan semua. "Kalau terbukti saya akan berhenti jadi gubernur," katanya.
Selain itu, Annas juga merasa diperas. Beberapa orang yang mengatasnamakan WW mendatanginya dan meminta uang sebesar Rp4 miliar. "Mereka bilang uang itu untuk LSM dan wartawan biar tidak ramai," katanya.
Karena merasa tidak melakukan pelecehan dan meresa dirugikan. Annas bersama kuasa hukum berangkat ke Jakarta untuk melakukan gugatan balik WW ke polisi.
"Ada lima hal yang kami laporkan ke Mabes Polri. Di antaranya pencemaran nama baik. Sebagai kepala daerah, klien kami sangat dirugikan," kata kuasa hukum Annas, Evanora.
Anas menggugat WW dengan pasal berlapis. Antara lain, pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, melakukan fitnah pasal 310 ayat (1), pasal 311 ayat (1) KUHP, membuat laporan palsu pasal 241 KUHP dan UU nomer 1 tahun 1946 pasal XIV ayat 1 junto pasal XV UU Nomer 1 tahun 1946 tentang penyebaran informasi palsu di media massa.
Seperti diberitakan sebelumnya, WW (38 tahun), anak tokoh pendidikan Riau Soemardi Taher, melaporkan Annas ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus pelecehan seksual. WW dipaksa oleh Annas Maamun untuk memegang alat vitalnya. Pelecehan seksual tersebut sudah dilaporkan WW ke Mabes Polri dengan laporan polisi Nomor LP/797/VIII/2014/Bareskrim.(viva/rp)
(viva)
"Saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Dia bertemu tidak pernah lebih 12 menit. Saksi banyak," kata Annas saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/9).
Bila memang terbukti, dia mengaku siap mempertanggungjawabkan semua. "Kalau terbukti saya akan berhenti jadi gubernur," katanya.
Selain itu, Annas juga merasa diperas. Beberapa orang yang mengatasnamakan WW mendatanginya dan meminta uang sebesar Rp4 miliar. "Mereka bilang uang itu untuk LSM dan wartawan biar tidak ramai," katanya.
Karena merasa tidak melakukan pelecehan dan meresa dirugikan. Annas bersama kuasa hukum berangkat ke Jakarta untuk melakukan gugatan balik WW ke polisi.
"Ada lima hal yang kami laporkan ke Mabes Polri. Di antaranya pencemaran nama baik. Sebagai kepala daerah, klien kami sangat dirugikan," kata kuasa hukum Annas, Evanora.
Anas menggugat WW dengan pasal berlapis. Antara lain, pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, melakukan fitnah pasal 310 ayat (1), pasal 311 ayat (1) KUHP, membuat laporan palsu pasal 241 KUHP dan UU nomer 1 tahun 1946 pasal XIV ayat 1 junto pasal XV UU Nomer 1 tahun 1946 tentang penyebaran informasi palsu di media massa.
Seperti diberitakan sebelumnya, WW (38 tahun), anak tokoh pendidikan Riau Soemardi Taher, melaporkan Annas ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus pelecehan seksual. WW dipaksa oleh Annas Maamun untuk memegang alat vitalnya. Pelecehan seksual tersebut sudah dilaporkan WW ke Mabes Polri dengan laporan polisi Nomor LP/797/VIII/2014/Bareskrim.(viva/rp)
(viva)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS