Annas Maamun, Gugat Balik WW Atas Tuduhan Pemerasan

Kamis, 11 September 2014

Gubernur Riau Annas Maamun Saat Jumpa Pers Di Jakarta.

RADARPEKANBARU.COM - Gubernur Riau, Annas Mamun, membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap WW. Oleh karena itu, dia melaporkan balik WW ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pemerasan.

"Saya tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Dia bertemu tidak pernah lebih 12 menit. Saksi banyak," kata Annas saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/9).

Bila memang terbukti, dia mengaku siap mempertanggungjawabkan semua. "Kalau terbukti saya akan berhenti jadi gubernur," katanya.

Selain itu, Annas juga merasa diperas. Beberapa orang yang mengatasnamakan WW mendatanginya dan meminta uang sebesar Rp4 miliar. "Mereka bilang uang itu untuk LSM dan wartawan biar tidak ramai," katanya.

Karena merasa tidak melakukan pelecehan dan meresa dirugikan. Annas bersama kuasa hukum berangkat ke Jakarta untuk melakukan gugatan balik WW ke polisi.

"Ada lima hal yang kami laporkan ke Mabes Polri. Di antaranya pencemaran nama baik. Sebagai kepala daerah, klien kami sangat dirugikan," kata kuasa hukum Annas, Evanora.

Anas menggugat WW dengan pasal berlapis. Antara lain, pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, melakukan fitnah pasal 310 ayat (1), pasal 311 ayat (1) KUHP, membuat laporan palsu pasal 241 KUHP dan UU nomer 1 tahun 1946 pasal XIV ayat 1 junto pasal XV UU Nomer 1 tahun 1946 tentang penyebaran informasi palsu di media massa.

Seperti diberitakan sebelumnya, WW (38 tahun), anak tokoh pendidikan Riau Soemardi Taher, melaporkan Annas ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus pelecehan seksual. WW dipaksa oleh Annas Maamun untuk memegang alat vitalnya. Pelecehan seksual tersebut sudah dilaporkan WW ke Mabes Polri dengan laporan polisi Nomor LP/797/VIII/2014/Bareskrim.(viva/rp)
(viva)