PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2742 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2558 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Tega Meniduri Pacar 15 Kali, Sopir Angkot Diangku Polisi
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Seorang sopir angkot, berinisial NU (24), diciduk anggota kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Selasa (9/9/2014), karena ulahnya yang tega meniduri sang pacar BS (15). Pengakuannya, terlapor telah meniduri gadis dibawah umur ini sebanyak lebih kurang 15 kali.
"Saya tidak pernah memaksa korban, ini kami lakukan atas dasar suka sama suka. Memang awalnya korban menolak, tetapi setelah dibujuk baru dia mau," ungkap pelaku kepada wartawan.
Di ruang penyidik Mapolsek Tenayan Raya, Kamis (11/9/2014) siang, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan lebih kurang sebanyak 15 kali, yang ia lakukan dirumahnya. Dari laporan pihak korban inilah, polisi akhirnya menciduk pelaku, ketika tengah berada di sebuah bengkel dikawasan Palas Rumbai.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Kukuh Yulianto Widodo saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Syafril menerangkan, pelaku diciduk setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. "Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku ada disalah satu bengkel dan kita melakukan penyelidikan serta menangkap terlapor," kata Kanit.
Usai ditangkap, pelakupun lalu digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum. "Jika terbukti, maka atas perbuatanya, terlapor bisa dijerat dengan pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tutup Kanit.(adr/hr)
"Saya tidak pernah memaksa korban, ini kami lakukan atas dasar suka sama suka. Memang awalnya korban menolak, tetapi setelah dibujuk baru dia mau," ungkap pelaku kepada wartawan.
Di ruang penyidik Mapolsek Tenayan Raya, Kamis (11/9/2014) siang, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan lebih kurang sebanyak 15 kali, yang ia lakukan dirumahnya. Dari laporan pihak korban inilah, polisi akhirnya menciduk pelaku, ketika tengah berada di sebuah bengkel dikawasan Palas Rumbai.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Kukuh Yulianto Widodo saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Syafril menerangkan, pelaku diciduk setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut. "Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku ada disalah satu bengkel dan kita melakukan penyelidikan serta menangkap terlapor," kata Kanit.
Usai ditangkap, pelakupun lalu digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum. "Jika terbukti, maka atas perbuatanya, terlapor bisa dijerat dengan pasal 82 Tahun 2002 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," tutup Kanit.(adr/hr)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS