PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2578 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2744 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2560 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2414 Kali
Galian C Ilegal Marak Di Kecamatan Tambang
Akibat Rekomendasi Bupati Kampar
Galian C di Tambang Kampar
Kampar, (radarpekanbaru.com)-Aksi pengerukkan pasir sungai di Kecamatan Tambang, makin merajalela. Sayangnya lagi semua Galian C yang beroperasi tersebut, sama sekali tidak ada izin dari pemerintah. Dan bahkan Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa membiarkan hal ini terjadi.
Menurut Ismail (35), warga Desa Aur Sakti. Munculnya Galian C ilegal ini akibat Pemerintah, yang telah mengeluarkan izin Galian C, di Desa Terantang. "Galian C, di Desa Terantang, sudah di larang oleh DPRD Kampar. Namun Bupati Kampar mengeluarkan rekomendasi. Jadi akibat itulah banyak muncul galian C, di Kecamatan Tambang ini,"ujarnya Selasa (26/11/2013).
Bahkan izin Galian C di Desa Terantang, yang di Rekomendasikan Bupati Kampar itu sudah di cabut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Karena izinnya telah menyalahi. "Tetapi nyatanya sampai sekarang masih beroperasi juga ?,"tuturnya.
Sekarang ini yang buka-buka Galian C ilegal, disepanjang aliran Danau Bakuok, di Kecamatan Tambang. Akibat meniru di Desa Terantang, yang diduga ada campur tangan bupati. "Jadi semua ini bisa muncul akibat Pemimpin Daerah Kabupaten Kampar, mempunyai kepentingan terhadap Galian C di Desa Terantang,"tuturnya lagi.
Sementara itu Jhon Hendri, mengatakan Galian C, yang berada didesanya masih terus beroperasi meskipun PTUN Pekanbaru, sudah menyatakan izin yang dikeluarkan Bupati Kampar itu menyalahi.
"Karena DPRD Kampar, sudah mengeluarkan surat agar aktifitas Galian C di Pulau Boting, Desa Terantang di hentikan. Karena bahaya untuk lingkungan. Namun sayangnya Bupati Kampar malah mengeluarkan izin, meskipun DPRD sudah melarang,"ungkap warga Desa Terantang tersebut.
Jalan Rusak Berat
Dengan maraknya aktifitas Galian C Ilegal di Kecamatan Tambang, ternyata membuat kerusakkan jalan Poros Desa Tambang- Terantang. Dan itu disebab Mobil Galian C, yang berlalu lalang melewati jalan tersebut.
"Semenjak banyak Galian C illegal di Kecamatan Tambang, khususnya di sepanjang aliran Danau Bakuok. Jalan Poros semua Desa semuanya rusak berat,"kata Warga Desa Tambang Suci (28).
Kerusakkan jalan ini sudah terjadi 5 bulan yang lalu. Namun sayangnya Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan tidak mau tahu sama sekali. Apalagi Pemerintah Kabupaten Kampar. " Padahal jalan baru di aspal, sekarang sudah rusak parah,"kesalnya. (lam/ulil)
Editor : Ahmad Adryan
Menurut Ismail (35), warga Desa Aur Sakti. Munculnya Galian C ilegal ini akibat Pemerintah, yang telah mengeluarkan izin Galian C, di Desa Terantang. "Galian C, di Desa Terantang, sudah di larang oleh DPRD Kampar. Namun Bupati Kampar mengeluarkan rekomendasi. Jadi akibat itulah banyak muncul galian C, di Kecamatan Tambang ini,"ujarnya Selasa (26/11/2013).
Bahkan izin Galian C di Desa Terantang, yang di Rekomendasikan Bupati Kampar itu sudah di cabut oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Karena izinnya telah menyalahi. "Tetapi nyatanya sampai sekarang masih beroperasi juga ?,"tuturnya.
Sekarang ini yang buka-buka Galian C ilegal, disepanjang aliran Danau Bakuok, di Kecamatan Tambang. Akibat meniru di Desa Terantang, yang diduga ada campur tangan bupati. "Jadi semua ini bisa muncul akibat Pemimpin Daerah Kabupaten Kampar, mempunyai kepentingan terhadap Galian C di Desa Terantang,"tuturnya lagi.
Sementara itu Jhon Hendri, mengatakan Galian C, yang berada didesanya masih terus beroperasi meskipun PTUN Pekanbaru, sudah menyatakan izin yang dikeluarkan Bupati Kampar itu menyalahi.
"Karena DPRD Kampar, sudah mengeluarkan surat agar aktifitas Galian C di Pulau Boting, Desa Terantang di hentikan. Karena bahaya untuk lingkungan. Namun sayangnya Bupati Kampar malah mengeluarkan izin, meskipun DPRD sudah melarang,"ungkap warga Desa Terantang tersebut.
Jalan Rusak Berat
Dengan maraknya aktifitas Galian C Ilegal di Kecamatan Tambang, ternyata membuat kerusakkan jalan Poros Desa Tambang- Terantang. Dan itu disebab Mobil Galian C, yang berlalu lalang melewati jalan tersebut.
"Semenjak banyak Galian C illegal di Kecamatan Tambang, khususnya di sepanjang aliran Danau Bakuok. Jalan Poros semua Desa semuanya rusak berat,"kata Warga Desa Tambang Suci (28).
Kerusakkan jalan ini sudah terjadi 5 bulan yang lalu. Namun sayangnya Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan tidak mau tahu sama sekali. Apalagi Pemerintah Kabupaten Kampar. " Padahal jalan baru di aspal, sekarang sudah rusak parah,"kesalnya. (lam/ulil)
Editor : Ahmad Adryan
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS