PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2612 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2774 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2589 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2446 Kali
Ahli Pajak Temukan Angka Rp14 Miliar An. Istri Terdakwa
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Saksi ahli penghitungan pajak, Sakkeus Galingging dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (7/7) mengaku dirinya hanya menemukan angka Rp14 miliar saat memeriksa atau mendata wajib pajak terdakwa Alexander Patra dan tidak memiliki data terkait angka Rp32 miliar, seperti tertera pada Surat Himbauan yang dikeluarkan olek KKP Senapelan tertanggal 30 September 2009.
Menurut Sakkeus Galingging yang juga pegawai Kantor Wilayah Pajak Riau-Kepri, angka Rp 14 miliar itu ditemukan dari rekening koran atas nama terdakwa dan saudari Mariana (istri terdakwa). "Sebab dalam rekening koran itu dimuat semua transaksi pembelian dan pengeluaran. Tapi tidak semua transaksi yang ada di rekening koran merupakan penghasilan bagi wajib pajak," ujarnya.
Jadi tambah saksi dihadapan Majelis Hakim, tidak semua data yang ada di rekening koran, menjadi data dalam menghitung jumlah pajak. "Intinya saat mendata harus dipilah-pila terlebih dahulu," ucap Sakkeus.
Lebih jauh Sakkeus juga menjelaskan apabila wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan pajaknya, tidak bisa dipidana melainkan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. "Dalam kasus ini saya diminta penyidik hanya untuk menghitung jumlah pajak wajib pajak saja," kata Sakkeus.
Sementara itu dalam dakwaan Alexandra Patra didakwa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau palsu dalam ketentuan pembayaran pajak, yang dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara. Terdakwa sebagai pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 06.898.082.0-211.000, dan selaku pengusaha jual beli barang elektronik, melakukan penggelapan dengan tidak melakukan pembayaran kewajiban pajak dalam hal jual beli barang elektronik.
Dimana perbuatan terdakwa itu berawal pada 2010 lalu. Saksi Agus Tofani, pegawai pemeriksa pajak, melakukan pemeriksaan Pajak Orang Pribadi (POP) dan usaha atas nama Alexander Patra untuk pengeluaran pajak tahun 2005. Namun pemeriksaan pajak atas nama terdakwa, tidak diberikan oleh terdakwa. Sehingga menimbulkan kecurigaan bagi saksi Agus Tofani, yang kemudian melakukan pemeriksaan secara rinci.
Dari hasil penelusuran, saksi menemukan banyaknya kejanggalan pada daftar pokok wajib pajak terdakwa. Kerugian pada pendapatan negara untuk tahun pajak 2005 hingga 2008 diperkirakan sebesar Rp5.595.272.850. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 atau f Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang pengubahan atas UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo Pasal 64 KUHPidana.(tpc/rp)
Menurut Sakkeus Galingging yang juga pegawai Kantor Wilayah Pajak Riau-Kepri, angka Rp 14 miliar itu ditemukan dari rekening koran atas nama terdakwa dan saudari Mariana (istri terdakwa). "Sebab dalam rekening koran itu dimuat semua transaksi pembelian dan pengeluaran. Tapi tidak semua transaksi yang ada di rekening koran merupakan penghasilan bagi wajib pajak," ujarnya.
Jadi tambah saksi dihadapan Majelis Hakim, tidak semua data yang ada di rekening koran, menjadi data dalam menghitung jumlah pajak. "Intinya saat mendata harus dipilah-pila terlebih dahulu," ucap Sakkeus.
Lebih jauh Sakkeus juga menjelaskan apabila wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan pajaknya, tidak bisa dipidana melainkan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. "Dalam kasus ini saya diminta penyidik hanya untuk menghitung jumlah pajak wajib pajak saja," kata Sakkeus.
Sementara itu dalam dakwaan Alexandra Patra didakwa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau palsu dalam ketentuan pembayaran pajak, yang dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara. Terdakwa sebagai pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 06.898.082.0-211.000, dan selaku pengusaha jual beli barang elektronik, melakukan penggelapan dengan tidak melakukan pembayaran kewajiban pajak dalam hal jual beli barang elektronik.
Dimana perbuatan terdakwa itu berawal pada 2010 lalu. Saksi Agus Tofani, pegawai pemeriksa pajak, melakukan pemeriksaan Pajak Orang Pribadi (POP) dan usaha atas nama Alexander Patra untuk pengeluaran pajak tahun 2005. Namun pemeriksaan pajak atas nama terdakwa, tidak diberikan oleh terdakwa. Sehingga menimbulkan kecurigaan bagi saksi Agus Tofani, yang kemudian melakukan pemeriksaan secara rinci.
Dari hasil penelusuran, saksi menemukan banyaknya kejanggalan pada daftar pokok wajib pajak terdakwa. Kerugian pada pendapatan negara untuk tahun pajak 2005 hingga 2008 diperkirakan sebesar Rp5.595.272.850. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 atau f Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang pengubahan atas UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo Pasal 64 KUHPidana.(tpc/rp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS