PILIHAN +INDEKS
Ahli Pajak Temukan Angka Rp14 Miliar An. Istri Terdakwa
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Saksi ahli penghitungan pajak, Sakkeus Galingging dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (7/7) mengaku dirinya hanya menemukan angka Rp14 miliar saat memeriksa atau mendata wajib pajak terdakwa Alexander Patra dan tidak memiliki data terkait angka Rp32 miliar, seperti tertera pada Surat Himbauan yang dikeluarkan olek KKP Senapelan tertanggal 30 September 2009.
Menurut Sakkeus Galingging yang juga pegawai Kantor Wilayah Pajak Riau-Kepri, angka Rp 14 miliar itu ditemukan dari rekening koran atas nama terdakwa dan saudari Mariana (istri terdakwa). "Sebab dalam rekening koran itu dimuat semua transaksi pembelian dan pengeluaran. Tapi tidak semua transaksi yang ada di rekening koran merupakan penghasilan bagi wajib pajak," ujarnya.
Jadi tambah saksi dihadapan Majelis Hakim, tidak semua data yang ada di rekening koran, menjadi data dalam menghitung jumlah pajak. "Intinya saat mendata harus dipilah-pila terlebih dahulu," ucap Sakkeus.
Lebih jauh Sakkeus juga menjelaskan apabila wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan pajaknya, tidak bisa dipidana melainkan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. "Dalam kasus ini saya diminta penyidik hanya untuk menghitung jumlah pajak wajib pajak saja," kata Sakkeus.
Sementara itu dalam dakwaan Alexandra Patra didakwa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau palsu dalam ketentuan pembayaran pajak, yang dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara. Terdakwa sebagai pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 06.898.082.0-211.000, dan selaku pengusaha jual beli barang elektronik, melakukan penggelapan dengan tidak melakukan pembayaran kewajiban pajak dalam hal jual beli barang elektronik.
Dimana perbuatan terdakwa itu berawal pada 2010 lalu. Saksi Agus Tofani, pegawai pemeriksa pajak, melakukan pemeriksaan Pajak Orang Pribadi (POP) dan usaha atas nama Alexander Patra untuk pengeluaran pajak tahun 2005. Namun pemeriksaan pajak atas nama terdakwa, tidak diberikan oleh terdakwa. Sehingga menimbulkan kecurigaan bagi saksi Agus Tofani, yang kemudian melakukan pemeriksaan secara rinci.
Dari hasil penelusuran, saksi menemukan banyaknya kejanggalan pada daftar pokok wajib pajak terdakwa. Kerugian pada pendapatan negara untuk tahun pajak 2005 hingga 2008 diperkirakan sebesar Rp5.595.272.850. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 atau f Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang pengubahan atas UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo Pasal 64 KUHPidana.(tpc/rp)
Menurut Sakkeus Galingging yang juga pegawai Kantor Wilayah Pajak Riau-Kepri, angka Rp 14 miliar itu ditemukan dari rekening koran atas nama terdakwa dan saudari Mariana (istri terdakwa). "Sebab dalam rekening koran itu dimuat semua transaksi pembelian dan pengeluaran. Tapi tidak semua transaksi yang ada di rekening koran merupakan penghasilan bagi wajib pajak," ujarnya.
Jadi tambah saksi dihadapan Majelis Hakim, tidak semua data yang ada di rekening koran, menjadi data dalam menghitung jumlah pajak. "Intinya saat mendata harus dipilah-pila terlebih dahulu," ucap Sakkeus.
Lebih jauh Sakkeus juga menjelaskan apabila wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan pajaknya, tidak bisa dipidana melainkan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. "Dalam kasus ini saya diminta penyidik hanya untuk menghitung jumlah pajak wajib pajak saja," kata Sakkeus.
Sementara itu dalam dakwaan Alexandra Patra didakwa dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau palsu dalam ketentuan pembayaran pajak, yang dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara. Terdakwa sebagai pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 06.898.082.0-211.000, dan selaku pengusaha jual beli barang elektronik, melakukan penggelapan dengan tidak melakukan pembayaran kewajiban pajak dalam hal jual beli barang elektronik.
Dimana perbuatan terdakwa itu berawal pada 2010 lalu. Saksi Agus Tofani, pegawai pemeriksa pajak, melakukan pemeriksaan Pajak Orang Pribadi (POP) dan usaha atas nama Alexander Patra untuk pengeluaran pajak tahun 2005. Namun pemeriksaan pajak atas nama terdakwa, tidak diberikan oleh terdakwa. Sehingga menimbulkan kecurigaan bagi saksi Agus Tofani, yang kemudian melakukan pemeriksaan secara rinci.
Dari hasil penelusuran, saksi menemukan banyaknya kejanggalan pada daftar pokok wajib pajak terdakwa. Kerugian pada pendapatan negara untuk tahun pajak 2005 hingga 2008 diperkirakan sebesar Rp5.595.272.850. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 atau f Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang pengubahan atas UU No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo Pasal 64 KUHPidana.(tpc/rp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








