PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2691 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2841 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2657 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2516 Kali
Polda Riau Tetapkan 29 Tersangka Karhutla
PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Kepolisian Daerah Riau melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (4/3/14), merilis 29 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 27 orang sudah ditahan sementara 2 lainnya masih buron.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, semua tersangka dari kalangan masyarakat. Dari 29 tersangka tersebut, di Kabupaten Bengkalis saja ada 8 orang tersangka. Dua di antaranya masih buron. Tersangka lainnya ditangkap di berbagai daerah seperti Kabupaten Meranti, Pelalawan, Rohil, Pekanbaru dan Kota Dumai.
"Saat ini, kasusnya masih ditangani polres masing-masing daerah. Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa korek api, dirigen, kayu dan minyak tanah," imbuh Kabid Humas lagi.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, dari Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Kehutanan hingga Undang-undang Perkebunan.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Sidik 5 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla
Selain menyidik perorangan, polisi juga menyidik 5 korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di kawasan konsesinya.
"Untuk perusahaan masih kami selidiki keterlibatannya. Apakah sengaja melakukan pembakaran atau tidak," terangnya.
Menurut Guntur Aryo Tejo, Polda Riau juga sudah mendatangkan tim ahli terkait kasus perusahaan seperti PT Nusa Sagu Prima (NSP).(rtc)
Menurut Kabid Humas Polda Riau, semua tersangka dari kalangan masyarakat. Dari 29 tersangka tersebut, di Kabupaten Bengkalis saja ada 8 orang tersangka. Dua di antaranya masih buron. Tersangka lainnya ditangkap di berbagai daerah seperti Kabupaten Meranti, Pelalawan, Rohil, Pekanbaru dan Kota Dumai.
"Saat ini, kasusnya masih ditangani polres masing-masing daerah. Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa korek api, dirigen, kayu dan minyak tanah," imbuh Kabid Humas lagi.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, dari Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Kehutanan hingga Undang-undang Perkebunan.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Sidik 5 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla
Selain menyidik perorangan, polisi juga menyidik 5 korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di kawasan konsesinya.
"Untuk perusahaan masih kami selidiki keterlibatannya. Apakah sengaja melakukan pembakaran atau tidak," terangnya.
Menurut Guntur Aryo Tejo, Polda Riau juga sudah mendatangkan tim ahli terkait kasus perusahaan seperti PT Nusa Sagu Prima (NSP).(rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS