PILIHAN +INDEKS
Polda Riau Tetapkan 29 Tersangka Karhutla
PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Kepolisian Daerah Riau melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (4/3/14), merilis 29 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 27 orang sudah ditahan sementara 2 lainnya masih buron.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, semua tersangka dari kalangan masyarakat. Dari 29 tersangka tersebut, di Kabupaten Bengkalis saja ada 8 orang tersangka. Dua di antaranya masih buron. Tersangka lainnya ditangkap di berbagai daerah seperti Kabupaten Meranti, Pelalawan, Rohil, Pekanbaru dan Kota Dumai.
"Saat ini, kasusnya masih ditangani polres masing-masing daerah. Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa korek api, dirigen, kayu dan minyak tanah," imbuh Kabid Humas lagi.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, dari Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Kehutanan hingga Undang-undang Perkebunan.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Sidik 5 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla
Selain menyidik perorangan, polisi juga menyidik 5 korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di kawasan konsesinya.
"Untuk perusahaan masih kami selidiki keterlibatannya. Apakah sengaja melakukan pembakaran atau tidak," terangnya.
Menurut Guntur Aryo Tejo, Polda Riau juga sudah mendatangkan tim ahli terkait kasus perusahaan seperti PT Nusa Sagu Prima (NSP).(rtc)
Menurut Kabid Humas Polda Riau, semua tersangka dari kalangan masyarakat. Dari 29 tersangka tersebut, di Kabupaten Bengkalis saja ada 8 orang tersangka. Dua di antaranya masih buron. Tersangka lainnya ditangkap di berbagai daerah seperti Kabupaten Meranti, Pelalawan, Rohil, Pekanbaru dan Kota Dumai.
"Saat ini, kasusnya masih ditangani polres masing-masing daerah. Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa korek api, dirigen, kayu dan minyak tanah," imbuh Kabid Humas lagi.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, dari Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Kehutanan hingga Undang-undang Perkebunan.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Sidik 5 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla
Selain menyidik perorangan, polisi juga menyidik 5 korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di kawasan konsesinya.
"Untuk perusahaan masih kami selidiki keterlibatannya. Apakah sengaja melakukan pembakaran atau tidak," terangnya.
Menurut Guntur Aryo Tejo, Polda Riau juga sudah mendatangkan tim ahli terkait kasus perusahaan seperti PT Nusa Sagu Prima (NSP).(rtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru
PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.
287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar
Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.
Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata
RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.
Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.
Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum
KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.
Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus
KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS








