Polda Riau Tetapkan 29 Tersangka Karhutla

Selasa, 04 Maret 2014


PEKANBARU, RADARPEKANBARU.COM - Kepolisian Daerah Riau melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (4/3/14), merilis 29 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 27 orang sudah ditahan sementara 2 lainnya masih buron.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, semua tersangka dari kalangan masyarakat. Dari 29 tersangka tersebut, di Kabupaten Bengkalis saja ada 8 orang tersangka. Dua di antaranya masih buron. Tersangka lainnya ditangkap di berbagai daerah seperti Kabupaten Meranti, Pelalawan, Rohil, Pekanbaru dan Kota Dumai.

"Saat ini, kasusnya masih ditangani polres masing-masing daerah. Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa korek api, dirigen, kayu dan minyak tanah," imbuh Kabid Humas lagi.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, dari Undang-undang Lingkungan Hidup, Undang-undang Kehutanan hingga Undang-undang Perkebunan.

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.

Sidik 5 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla

Selain menyidik perorangan, polisi juga menyidik 5 korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan di kawasan konsesinya.

"Untuk perusahaan masih kami selidiki keterlibatannya. Apakah sengaja melakukan pembakaran atau tidak," terangnya.

Menurut Guntur Aryo Tejo, Polda Riau juga sudah mendatangkan tim ahli terkait kasus perusahaan seperti PT Nusa Sagu Prima (NSP).(rtc)