Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Terpidana Korupsi Stadion Mini Pelalawan Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
RADARPEKANABRU.COM-Terpidana korupsi pembangunan stadion mini di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru, Selasa (17/11) malam. Hal itu dilakukan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Evaldi dieksekusi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR) ini dijemput dari rumahnya di Jalan Setia Maharaja Ujung Nomor 6, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.
Proses eksekusi sendiri dimulai sejak pukul 20.00 WIB, dan dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pangkalan Kerinci, Muhammad Fitri Adhy.
Usai penandatanganan berita acara, Evaldi yang mengenakan kemeja warna gelap dan kopiah warna senada, langsung digiring Jaksa menuju LP Pekanbaru untuk menjalani hukuman.
Fitri Adhy kepada wartawan menyebut eksekusi berjalan lancar. Evaldi koorperatif saat didatangi jaksa, meski awalnya pihak keluarga dan terpidana meminta waktu untuk penundaan pelaksanaan eksekusi.
"Setelah dijelaskan, akhirnya pihak keluarga dan terpidana bersedia untuk dilakukan proses eksekusi," jelas Fitri Adhy usai pelaksanaan eksekusi yang turut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polsek Bukitraya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Evaldi, Martua Simanullang, menyatakan keberatan atas eksekusi terhadap Direktur CMBR tersebut. Menurutnya, proses eksekusi ini tidak sah karena pihaknya mengaku belum menerima putusan resmi dari MA.
"Kita hanya menerima berupa salinan petikan putusan. Putusan resmi belum ada," ungkap Manullang.
Lebih lanjut Manullang menyebut pihaknya akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Dia menyebut kalau kasus ini sejak masih didalami penyidik hingga saat ini terkesan dipaksakan. "Kita harus PK. Masih ada upaya hukum lainnya. Kita tidak main-main. Ini kasus yang dipaksakan," tegasnya.
Evaldi dalam putusan MA Nomor 1643 K/PID.Sus/2015 divonis 4 tahun.
Pada awalnya, Evaldi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru bersama rekannya, Ali Munir, Kasubbag Dinas Bina Marga PU Pelalawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Evaldi juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp250 juta dengan subsider selama 6 bulan. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Evaldi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, selanjutnya kasasi ke MA. Sementara Ali Munir kala itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut.(*)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.