• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3060 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3030 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3011 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3011 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3013 Kali

  • Home
  • Hukrim

Terpidana Korupsi Stadion Mini Pelalawan Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Redaksi Radarpku

Kamis, 19 November 2015 15:52:03 WIB
Cetak
Terpidana Korupsi Stadion Mini Pelalawan Akhirnya Dijebloskan ke Penjara
Logo Kejaksaan

RADARPEKANABRU.COM-Terpidana korupsi pembangunan stadion mini di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru, Selasa (17/11) malam. Hal itu dilakukan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Evaldi dieksekusi Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR) ini dijemput dari rumahnya di Jalan Setia Maharaja Ujung Nomor 6, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

Proses eksekusi sendiri dimulai sejak pukul 20.00 WIB, dan dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pangkalan Kerinci, Muhammad Fitri Adhy.

Usai penandatanganan berita acara, Evaldi yang mengenakan kemeja warna gelap dan kopiah warna senada, langsung digiring Jaksa menuju LP Pekanbaru untuk menjalani hukuman.

Fitri Adhy kepada wartawan menyebut eksekusi berjalan lancar. Evaldi koorperatif saat didatangi jaksa, meski awalnya pihak keluarga dan terpidana meminta waktu untuk penundaan pelaksanaan eksekusi.

"Setelah dijelaskan, akhirnya pihak keluarga dan terpidana bersedia untuk dilakukan proses eksekusi," jelas Fitri Adhy usai pelaksanaan eksekusi yang turut mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polsek Bukitraya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Evaldi, Martua Simanullang, menyatakan keberatan atas eksekusi terhadap Direktur CMBR tersebut. Menurutnya, proses eksekusi ini tidak sah karena pihaknya mengaku belum menerima putusan resmi dari MA.

"Kita hanya menerima berupa salinan petikan putusan. Putusan resmi belum ada," ungkap Manullang.

Lebih lanjut Manullang menyebut pihaknya akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Dia menyebut kalau kasus ini sejak masih didalami penyidik hingga saat ini terkesan dipaksakan. "Kita harus PK. Masih ada upaya hukum lainnya. Kita tidak main-main. Ini kasus yang dipaksakan," tegasnya.

Evaldi dalam putusan MA  Nomor 1643 K/PID.Sus/2015 divonis 4 tahun.

Pada awalnya, Evaldi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru bersama rekannya, Ali Munir, Kasubbag Dinas Bina Marga PU Pelalawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Evaldi juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp250 juta dengan subsider selama 6 bulan. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Evaldi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, selanjutnya kasasi ke MA. Sementara Ali Munir kala itu langsung menyatakan menerima putusan tersebut.(*)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri
23 Juli 2026
Islam Memandang Pelestarian Alam sebagai Upaya Menyelamatkan Nyawa Manusia
23 Juli 2026
PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang
23 Juli 2026
Pekan Ini Ketua RT/RW Terpilih di Pekanbaru Mulai Dilantik
23 Juli 2026
Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini
23 Juli 2026
Trump Ancam Bombardir Infrastruktur Vital Iran
23 Juli 2026
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3
22 Juli 2026
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bersinergi Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman
22 Juli 2026
Pelajaran dari Kekeringan Tujuh Tahun pada Masa Nabi Yusuf dalam Alquran
22 Juli 2026
Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
22 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri
  • 2 Islam Memandang Pelestarian Alam sebagai Upaya Menyelamatkan Nyawa Manusia
  • 3 PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang
  • 4 Pekan Ini Ketua RT/RW Terpilih di Pekanbaru Mulai Dilantik
  • 5 Nanik Mundur, Sudaryono Dikabarkan Dilantik Jadi Kepala BGN Siang Ini
  • 6 Trump Ancam Bombardir Infrastruktur Vital Iran
  • 7 Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Riau Segera Bentuk Dewan K3

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com